Piagan Madinah

Isi Piagam Madinah Beserta Penjelasannya

Setelah hijrahnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ke kota madinah, dan berdirinya pondasi-pondasi masyarakat islam disana, maka hal yang dianggap penting setelahnya adalah mengatur relasi antara kaum muslimin dan non muslim yang sama-sama tinggal di madinah.

Aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama, oleh karenanya, aturan dan undang-undang ini satu sisi ditujukan untuk mengatur hubungan sesama muslim itu sendiri, dan di sisi yang lain juga digunakan untuk mengatur hubungan kaum muslimin dengan tetangga mereka dari kabilah-kabilah lain non muslim yang tinggal bersama di madinah.

Dan karena keberadaan kabilah-kabilah yahudi adalah kabilah yang terbanyak di madinah, ini menjadikan nantinya pasal-pasal yang berkaitan dengan pengaturan hubungan dengan mereka dalam piagam madinah jumlahnya lebih banyak.

Dengan meneliti dan mengamati pasal-pasal yang terdapat pada piagam madinah, kita mendapati bahwa piagam tersebut sebagian mengandung pasal-pasal khusus untuk kaum muhajirin dan anshor, juga ada pasal-pasal khusus bagi yahudi yang mengatur relasi antara mereka dengan kaum mukminin, juga ada pasal-pasal umum yang lainnya mencakup aturan untuk semuanya.

1. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak kaum muslimin.

A. Menerangkan bahwa kaum mukminin adalah satu kesatuan ummat, pasal ini mencakup semua kaum mukminin, baik muhajirin dan anshor, dan orang-orang yang mengikuti mereka yang bergabung dengan mereka dan ikut berjihad bersama, mereka adalah satu ummat yang sama, mereka terikat dengan tali aqidah yang sama, kiblat, loyalitas dan arah mereka satu, yang dengannya menghapuskan segala bentuk fanatisme golongan dan ikatan lain selain ikatan aqidah, segala bentuk perbedaan yang menghalangi persatuan kaum mukminin harus dihapuskan.

B. Setiap kelompok dari kaum mukminin saling membantu satu sama lainnya dalam masalah penebusan tawanan (jika ada dari mereka yang tertawan oleh musuh), mereka juga tidak meninggalkan begitu saja seorang mukmin yang memiliki beban tanggungan hutang, melainkan mereka harus saling membantu untuk melunasinya, begitu juga dalam masalah bantuan pembayaran kaffarah ataupun penebusan tawanan.

Pasal ini menegaskan adanya prinsip solidaritas sosial diantara orang-orang beriman, adanya kewajiban untuk menolong orang-orang lemah dan membutuhkan.

C. Termasuk dari pasal penting dalam piagam madinah tersebut: bahwa orang-orang yang beriman lagi bertakwa, mereka bersatu padu bersikap atas orang yang melampaui batas diantara mereka, atau kepada orang yang merenggut harta tanpa haq, secara dzolim, penuh permusuhan dan menimbulkan kerusakan di tengah kaum mukminin. Mereka harus sepakat memberi hukuman atas pelaku perbuatan buruk tersebut, bahkan walaupun yang melakukan hal itu adalah salah satu dari keturunan mereka sendiri. Pasal ini mewajibkan bagi orang-orang yang beriman untuk memberi pertolongan kepada orang-orang terdzolimi, dan wajibnya memberi hukuman kepada para perusak dan orang-orang yang melampaui batas.

Penyebutan lafadz “orang beriman dan bertakwa” pada pasal ini sebabnya karena merekalah orang-orang yang paling bersemangat menerapkan syariat dibandingkan yang selainnya.

D. Pasal selanjutnya: seorang mukmin tidak boleh menghukum mati mukmin yang lain karena ia menghilangkan nyawa seorang kafir, juga tidak boleh menolong/membela orang kafir untuk menindas orang mukmin. Pada pasal ini menegaskan penguatan hubungan antara orang-orang beriman, dan kelaziman untuk saling loyal diantara mereka, juga pasal ini menerangkan bahwa darah/nyawa seorang kafir tidak sepadan dengan darah orang beriman.

2. Pasal-pasal terkait hubungan sesama yahudi dan hubungan mereka dengan kaum mukminin.

E. Orang-orang yahudi bersama orang-orang beriman membayar iuran selagi mereka dalam kondisi perang, ini berkaitan dengan pembayaran iuran modal/dana perang bersama, sebagai anggaran perang untuk melindungi kota madinah.

F. Bahwa qabilah yahudi bani auf terhitung satu ummat bersama orang-orang beriman, namun bagi yahudi hak untuk memegang keyakinan mereka, dan bagi mukminin hak untuk memeluk agama mereka, dan untuk sebagian qabilah yahudi bani najjar dan qabilah lain selain mereka, mempunyai hak sebagaimana qabilah bani auf, kecuali bagi orang yang mendzolimi diri mereka sendiri, melakukan kemungkaran, maka tidak ada sesuatu yang membinasakan kecuali ulah diri mereka sendiri.

Pasal ini memberikan batasan hubungan antara yahudi dengan kelompok mukminin, mereka (yahudi) dianggap sebagai bagian penduduk negeri islam (madinah), kebebasan beragama mereka ditanggung selagi mereka masih konsisten patuh menunaikan aturan-aturan wajib yang disepakati.

G. Tidak boleh memberikan suaka/bantuan kepada musyrik quroys dan sekutu mereka, pasal ini khusus mengatur masalah relasi antara yahudi dengan orang musyrik lainnya, mereka (yahudi) tidak diizinkan menjalin persekutuan dengan quroys dan qabilah selainnya yang memusuhi islam.

H. Tidak seorangpun dari kalangan yahudi boleh keluar kecuali atas seizin Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, konsekuensi dari pasal ini adalah terhalanginya yahudi dari melakukan aktifitas militer untuk melawan mukminin, ini di luar dari lingkup dan batasan kota madinah, karena jikalau yahudi melakukan aktifitas itu, bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan dan perekonomian madinah.

I. Masing-masing dari yahudi menanggung nafkah mereka sendiri, sebagaimana mukminin menanggung beban nafkah mereka sendiri, dan bagi mereka semua untuk saling menolong dan membantu jika ada yang memerangi pemilik kesepakatan piagam madinah ini, bagi mereka untuk saling menasehati dan menolong orang yang terdzolimi.

3. Pasal-pasal umum untuk semua.

J. Hal yang terjadi diantara para pihak yang menyepakati piagam madinah berupa perselisihan yang berpotensi memunculkan kerusakan, maka dikembalikan urusannya kepada Aturan Allah dan RasulNya shallallahu alaihi wa sallam.

Pasal ini menegaskan tentang rujukan tertinggi dalam setiap urusan dan perkara yang ada di madinah, sebagai antisipasi munculnya pergolakan dan krisis di interen penduduk madinah.

K. Kota yatsrib/madinah adalah kota yang haram atas penduduknya, haram maksudnya adalah tidak boleh dicederai, digerogoti kehormatannya, tidak ditebang pohonnya, juga tidak diburu hewannya.

Pasal ini menjelaskan batas wilayah tanah haram madinah, penanggungan keamanan di dalamnya, juga penentuan batasan tidak bolehnya memunculkan pergolakan dan permasalahan yang mengancam keamanan dan stabilitas di madinah.


Pasal-pasal yang ada dalam piagam ini dibangun diatas nash-nash yang valid, di atas kaidah-kaidah syari dan maslahat yang diakui secara pandangan agama, diantaranya firman Allah ta’ala:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
(Al-Mumtahanah:8)

Juga hadist Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

المسلمون تتكافأ دماؤهم يسعى بذمّتهم أدناهم و يجيرو عليهم أقصاهم وهم يدٌ على من سواهم يردُّ مشدّهم على مضعفهم و مسرعهم على قاعدهم لا يقتل مؤمن بكافر ولا ذو عهد في عهدهم

“Darah kaum muslimin itu sederajat, yang terbawah dari mereka berusaha menjaga dzimmah (perjanjian) mereka dan yang teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan suaka kepada selain mereka. Yang kuat membantu yang lemah, yang cepat menggandeng yang lambat. Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir. Dan tidak boleh kafir mu’ahad dibunuh dalam masa perjanjian.”
(H.R Ahmad dan Abu Dawud dan disohihkan oleh al-Albany).

Seorang yang jeli melihat pasal-pasal pada piagam ini akan mengetahui betapa adilnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan orang-orang yahudi, dan betapa aturan-aturan jahiliah semua diruntuhkan dan dihapuskan, dengan mulai menanamkan pondasi-pondasi keislaman di tengah masyarakat, sebagaimana prinsip-prinsip islam tersebut mencakup semua aspek yang dibutuhkan oleh sebuah negara, semua hal yang berkaitan dengan aturan untuk meluruskan dan membetulkan sebuah negara dalam sisi manajemen dan perundangan, semua ada, aturan mengenai relasi antara setiap individu masyarakat dengan negara juga ada, sebagaimana aturan yang menata hubungan sosial antara sesama masyarakat pun ada.

Sungguh sejatinya sangat memungkinkan bahwa piagam madinah ini akan memberikan buah dan hasil positif antara mukminin dan yahudi andai saja mereka (yahudi) tidak memiliki tabiat khianat, dimana justru akhirnya mereka sendiri yang menempuh banyak cara untuk menipu dan mengkhianati Rasulillah shallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang beriman, mereka menghancurkan nilai-nilai islam, mendustakan piagam madinah yang telah disepakati, namun usaha mereka untuk menipu kaum muslimin endingnya adalah kegagalan, sebab kegagalan mereka diantaranya karena hikmah Allah yang diberikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan pengalaman beliau dalam mengatur urusan negara.

Tulisan ini diterjemahkan dari website “islamweb/الشبكة الاسلامية” lihat link berikut: Sumber

Wallahu a’lam

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

BIMBINGAN ISLAM