Isi Piagam Madinah Beserta Penjelasannya

Setelah hijrahnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ke kota madinah, dan berdirinya pondasi-pondasi masyarakat islam disana, maka hal yang dianggap penting setelahnya adalah mengatur relasi antara kaum muslimin dan non muslim yang sama-sama tinggal di madinah.

Aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama, oleh karenanya, aturan dan undang-undang ini satu sisi ditujukan untuk mengatur hubungan sesama muslim itu sendiri, dan di sisi yang lain juga digunakan untuk mengatur hubungan kaum muslimin dengan tetangga mereka dari kabilah-kabilah lain non muslim yang tinggal bersama di madinah.

Dan karena keberadaan kabilah-kabilah yahudi adalah kabilah yang terbanyak di madinah, ini menjadikan nantinya pasal-pasal yang berkaitan dengan pengaturan hubungan dengan mereka dalam piagam madinah jumlahnya lebih banyak.

Dengan meneliti dan mengamati pasal-pasal yang terdapat pada piagam madinah, kita mendapati bahwa piagam tersebut sebagian mengandung pasal-pasal khusus untuk kaum muhajirin dan anshor, juga ada pasal-pasal khusus bagi yahudi yang mengatur relasi antara mereka dengan kaum mukminin, juga ada pasal-pasal umum yang lainnya mencakup aturan untuk semuanya.

1. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak kaum muslimin.

A. Menerangkan bahwa kaum mukminin adalah satu kesatuan ummat, pasal ini mencakup semua kaum mukminin, baik muhajirin dan anshor, dan orang-orang yang mengikuti mereka yang bergabung dengan mereka dan ikut berjihad bersama, mereka adalah satu ummat yang sama, mereka terikat dengan tali aqidah yang sama, kiblat, loyalitas dan arah mereka satu, yang dengannya menghapuskan segala bentuk fanatisme golongan dan ikatan lain selain ikatan aqidah, segala bentuk perbedaan yang menghalangi persatuan kaum mukminin harus dihapuskan.

B. Setiap kelompok dari kaum mukminin saling membantu satu sama lainnya dalam masalah penebusan tawanan (jika ada dari mereka yang tertawan oleh musuh), mereka juga tidak meninggalkan begitu saja seorang mukmin yang memiliki beban tanggungan hutang, melainkan mereka harus saling membantu untuk melunasinya, begitu juga dalam masalah bantuan pembayaran kaffarah ataupun penebusan tawanan.

Pasal ini menegaskan adanya prinsip solidaritas sosial diantara orang-orang beriman, adanya kewajiban untuk menolong orang-orang lemah dan membutuhkan.

C. Termasuk dari pasal penting dalam piagam madinah tersebut: bahwa orang-orang yang beriman lagi bertakwa, mereka bersatu padu bersikap atas orang yang melampaui batas diantara mereka, atau kepada orang yang merenggut harta tanpa haq, secara dzolim, penuh permusuhan dan menimbulkan kerusakan di tengah kaum mukminin. Mereka harus sepakat memberi hukuman atas pelaku perbuatan buruk tersebut, bahkan walaupun yang melakukan hal itu adalah salah satu dari keturunan mereka sendiri. Pasal ini mewajibkan bagi orang-orang yang beriman untuk memberi pertolongan kepada orang-orang terdzolimi, dan wajibnya memberi hukuman kepada para perusak dan orang-orang yang melampaui batas.

Penyebutan lafadz “orang beriman dan bertakwa” pada pasal ini sebabnya karena merekalah orang-orang yang paling bersemangat menerapkan syariat dibandingkan yang selainnya.

D. Pasal selanjutnya: seorang mukmin tidak boleh menghukum mati mukmin yang lain karena ia menghilangkan nyawa seorang kafir, juga tidak boleh menolong/membela orang kafir untuk menindas orang mukmin. Pada pasal ini menegaskan penguatan hubungan antara orang-orang beriman, dan kelaziman untuk saling loyal diantara mereka, juga pasal ini menerangkan bahwa darah/nyawa seorang kafir tidak sepadan dengan darah orang beriman.

2. Pasal-pasal terkait hubungan sesama yahudi dan hubungan mereka dengan kaum mukminin.

E. Orang-orang yahudi bersama orang-orang beriman membayar iuran selagi mereka dalam kondisi perang, ini berkaitan dengan pembayaran iuran modal/dana perang bersama, sebagai anggaran perang untuk melindungi kota madinah.

F. Bahwa qabilah yahudi bani auf terhitung satu ummat bersama orang-orang beriman, namun bagi yahudi hak untuk memegang keyakinan mereka, dan bagi mukminin hak untuk memeluk agama mereka, dan untuk sebagian qabilah yahudi bani najjar dan qabilah lain selain mereka, mempunyai hak sebagaimana qabilah bani auf, kecuali bagi orang yang mendzolimi diri mereka sendiri, melakukan kemungkaran, maka tidak ada sesuatu yang membinasakan kecuali ulah diri mereka sendiri.

Pasal ini memberikan batasan hubungan antara yahudi dengan kelompok mukminin, mereka (yahudi) dianggap sebagai bagian penduduk negeri islam (madinah), kebebasan beragama mereka ditanggung selagi mereka masih konsisten patuh menunaikan aturan-aturan wajib yang disepakati.

G. Tidak boleh memberikan suaka/bantuan kepada musyrik quroys dan sekutu mereka, pasal ini khusus mengatur masalah relasi antara yahudi dengan orang musyrik lainnya, mereka (yahudi) tidak diizinkan menjalin persekutuan dengan quroys dan qabilah selainnya yang memusuhi islam.

H. Tidak seorangpun dari kalangan yahudi boleh keluar kecuali atas seizin Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, konsekuensi dari pasal ini adalah terhalanginya yahudi dari melakukan aktifitas militer untuk melawan mukminin, ini di luar dari lingkup dan batasan kota madinah, karena jikalau yahudi melakukan aktifitas itu, bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan dan perekonomian madinah.

I. Masing-masing dari yahudi menanggung nafkah mereka sendiri, sebagaimana mukminin menanggung beban nafkah mereka sendiri, dan bagi mereka semua untuk saling menolong dan membantu jika ada yang memerangi pemilik kesepakatan piagam madinah ini, bagi mereka untuk saling menasehati dan menolong orang yang terdzolimi.

3. Pasal-pasal umum untuk semua.

J. Hal yang terjadi diantara para pihak yang menyepakati piagam madinah berupa perselisihan yang berpotensi memunculkan kerusakan, maka dikembalikan urusannya kepada Aturan Allah dan RasulNya shallallahu alaihi wa sallam.

Pasal ini menegaskan tentang rujukan tertinggi dalam setiap urusan dan perkara yang ada di madinah, sebagai antisipasi munculnya pergolakan dan krisis di interen penduduk madinah.

K. Kota yatsrib/madinah adalah kota yang haram atas penduduknya, haram maksudnya adalah tidak boleh dicederai, digerogoti kehormatannya, tidak ditebang pohonnya, juga tidak diburu hewannya.

Pasal ini menjelaskan batas wilayah tanah haram madinah, penanggungan keamanan di dalamnya, juga penentuan batasan tidak bolehnya memunculkan pergolakan dan permasalahan yang mengancam keamanan dan stabilitas di madinah.


Pasal-pasal yang ada dalam piagam ini dibangun diatas nash-nash yang valid, di atas kaidah-kaidah syari dan maslahat yang diakui secara pandangan agama, diantaranya firman Allah ta’ala:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
(Al-Mumtahanah:8)

Juga hadist Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

المسلمون تتكافأ دماؤهم يسعى بذمّتهم أدناهم و يجيرو عليهم أقصاهم وهم يدٌ على من سواهم يردُّ مشدّهم على مضعفهم و مسرعهم على قاعدهم لا يقتل مؤمن بكافر ولا ذو عهد في عهدهم

“Darah kaum muslimin itu sederajat, yang terbawah dari mereka berusaha menjaga dzimmah (perjanjian) mereka dan yang teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan suaka kepada selain mereka. Yang kuat membantu yang lemah, yang cepat menggandeng yang lambat. Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir. Dan tidak boleh kafir mu’ahad dibunuh dalam masa perjanjian.”
(H.R Ahmad dan Abu Dawud dan disohihkan oleh al-Albany).

Seorang yang jeli melihat pasal-pasal pada piagam ini akan mengetahui betapa adilnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan orang-orang yahudi, dan betapa aturan-aturan jahiliah semua diruntuhkan dan dihapuskan, dengan mulai menanamkan pondasi-pondasi keislaman di tengah masyarakat, sebagaimana prinsip-prinsip islam tersebut mencakup semua aspek yang dibutuhkan oleh sebuah negara, semua hal yang berkaitan dengan aturan untuk meluruskan dan membetulkan sebuah negara dalam sisi manajemen dan perundangan, semua ada, aturan mengenai relasi antara setiap individu masyarakat dengan negara juga ada, sebagaimana aturan yang menata hubungan sosial antara sesama masyarakat pun ada.

Sungguh sejatinya sangat memungkinkan bahwa piagam madinah ini akan memberikan buah dan hasil positif antara mukminin dan yahudi andai saja mereka (yahudi) tidak memiliki tabiat khianat, dimana justru akhirnya mereka sendiri yang menempuh banyak cara untuk menipu dan mengkhianati Rasulillah shallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang beriman, mereka menghancurkan nilai-nilai islam, mendustakan piagam madinah yang telah disepakati, namun usaha mereka untuk menipu kaum muslimin endingnya adalah kegagalan, sebab kegagalan mereka diantaranya karena hikmah Allah yang diberikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan pengalaman beliau dalam mengatur urusan negara.

Tulisan ini diterjemahkan dari website “islamweb/الشبكة الاسلامية” lihat link berikut: Sumber

Wallahu a’lam

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

BIMBINGAN ISLAM

14 Poin Penting Piagam Madinah untuk Muslim dan Non-Muslim

Ibnu Hisyam meriwayatkan, beberapa hari setelah Rasulullah SAW. tiba di Madinah, masyarakat Arab berkumpul menghadap beliau. Pada saat itu, seisi rumah kaum Anshar telah memeluk Islam. Satu-satunya suku di Madinah yang belum semua warganya memeluk Islam hanyalah kabilah Aus. Rasulullah SAW. menulis sebuah piagam perjanjian yang diberlakukan bagi kaum Muhajirin, Anshar, dan kaum Yahudi. Di dalam piagam perjanjian itu Rasulullah SAW. meratifikasi agama yang mereka peluk, hak kepemilikan harta, dan beberapa hal lainnya.

Isi piagam perjanjian ini dikutip lbnu lshaq tanpa mencantumkan sanad.

Sementara lbnu Khaitsumah meriwayatkannya dengan sanad yang lengkap sebagai berikut:

Kami menerima hadits dari Ahmad ibn linab Abul Walid, dari lsa ibn Yunus, dari Katsir ibn Abdullah ibn Amr Al-Muzanni dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW. menulis sebuah tulisan (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshari. Lalu ia menyebutkan isi perjanjian yang serupa dengan apa yang disebutkan lbnu Ishaq. “7 Naskah ini juga dinukil Imam Ahmad dalam Al-Musnad. Ia merriwayatkannya dari Suraij yang berkata, “Kami menerima hadits dari lbad dari Hajjaj dari Amr ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah telah menulis sebuah piagam (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshar.”

Sengaja penulis tidak mengutip naskah piagam perjanjian ini secara lengkap karena terlalu panjang. Tetapi, akan menurunkan beberapa poin penting dari naskah piagam perjanjian yang diratifikasi langsung oleh Rasulullah SAW. Tujuannya, agar kita dapat mengetahui beberapa aturan pokok (undang-undang) yang berlaku bagi masyarakat muslim dan negara mereka yang baru di Madinah. Poin-poin penting tersebut diurutkan sesuai naskah aslinya:

1. Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib, juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat.

2. Semua muslim meskipun berbeda suku sama-sama harus membayar ‘aql” dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.

3. Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ’aql.

4. Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orangorang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.

5. Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.

6. Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain, dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antarmereka.

7. Dzimmah Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan, orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.

8. Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.

9. Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang.

10. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri.

11. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menyiadapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian ini.

12. Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.

13. Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.

14. Sesungguhnya Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapa pun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.

Wallahua’lam.

BersamaDakwah

Penasaran Kalimat Pertama Rasulullah SAW di Madinah? Ini Dia

Kedatangan Rasulullah SAW di Madinah, mendatangkan kegembiraan dan sukacita di kalangan warga setempat dan para sahabat yang telah datang terlebih dahulu di sana.

Melihat raut wajah Rasulullah, segenap penduduk Madinah menyimpulkan bahwa Muhammad SAW adalah sosok yang jujur, dapat dipercaya, dan tak pernah berdusta.

Di tengah-tengah sambutan meriah tersebut, Rasulullah SAW untuk pertama kali di Madinah, mengeluarkan sebuah kalimat yang sangat bersejarah dan sarat pesan luhur.

Kalimat perdana tersebut, sebagaimana dinukilkan Abu Hilal al-‘Askary dalam kitabnya yang berjudul al-Awail dengan riwayat dari Abdullah bin Salam adalah sebagai berikut:

“Wahai segenap manuisia, berbagilah makanan, tebarkanlah ucapan salam, pererat tali silaturahim, dan lakukanlah shalat malam saat orang tertidur pulas, niscaya kalian akan masuk surga dengan damai.”

Tidak hanya menekankan pesan pentingnya integrasi sosial yang terkandung dalam kalimat tersebut, Rasulullah juga menerima hadiah sebagai penyambung silaturahim dari warga setempat.

Hadiah pertama yang diterima Rasul di Madinah antara lain adalah satu keranjang yang berisi roti, minyak samin, dan susu yang dihadiahkan oleh Zaid bin Tsabit.

Sa’ad bin ‘Ubadah juga memberikan hadiah kepada Rasulullah berupa satu keranjang iga dan lemak. Sementara Farwah bin Amar al-Khazami menghadiahkan penutup kepala, keledai, dan tempat senjata yang berbalut emas ke Rasulullah.

Hadiah-hadiah itu tak ada yang disimpan Rasul untuk memperkaya diri, tetap justru malah dibagi-bagi ke istri-istri beliau dan sejumlah sahabat, antara lain Abu Bakar.

 

REPUBLIKA ONLINE

 

 

Baca juga:

Ini Isi Piagam Madinah

Piagam Madinah yang dideklarasikan Rasul SAW ini terdiri atas empat bagian. Bagian pertama ini terdiri atas 28 pasal. Isinya lebih banyak berhubungan dengan hal-hal yang berkenaan dengan kaum Muslim, yakni orang Muhajirin dan Anshar.

Dalam bagian pertama ini, dinyatakan semua pertikaian yang tidak terselesaikan dengan musyawarah akan diserahkan kepada Rasulullah SAW. Hal itu berarti masyarakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW di Madinah dapat dikatakan sebagai sebuah negara, yaitu negara Madinah, dan Rasulullah SAW sebagai kepala negaranya.

Bagian kedua, yang diperkirakan ditulis tidak lama setelah bagian pertama, mengatur hubungan antara umat Islam dan golongan Yahudi secara lebih teperinci. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas masyarakat Madinah yang bersatu.

Adapun bagian ketiga diduga kuat ditulis setelah Perjanjian Hudaibiyah, yaitu ketika terjadi gelombang besar perpindahan penduduk ke Madinah. Mereka yang menetap di pinggiran kota Madinah itu kemudian menuntut hak bertetangga. Untuk memenuhi tuntutan itulah, Piagam Madinah bagian ini ditulis.

Sebagian besar isi Piagam Madinah bagian ketiga ini merupakan pengulangan atau penjelasan lebih lanjut terhadap pasal yang terdapat pada bagian satu dan dua, dengan rumusan yang sedikit berbeda. Di dalamnya antara lain disebutkan bahwa Madinah adalah sebuah kota suci, kota yang di dalamnya haram dilakukan peperangan dan pertumpahan darah.

Setelah itu, disebutkan pula bahwa tetangga tidak boleh dimusuhi. Semua perselisihan dikembalikan kepada Nabi Muhammad SAW. Di akhir bagian ini, disebutkan pula tentang kewajiban menjaga keamanan kota dari serangan musuh.

Adapun bagian terakhir, yaitu bagian keempat, berkenaan dengan kabilah yang baru masuk Islam. Dalam bagian yang terdiri atas tujuh pasal ini, disebutkan bahwa kabilah yang baru masuk Islam diberlakukan hukum atau aturan sebagaimana yang berlaku terhadap kabilah lain yang lebih dahulu masuk Islam.

Bagian ini ditulis setelah terjadinya Perang Khandaq atau Perang Parit (Perang Ahzab/Sekutu) ketika banyak kabilah kecil Madinah masuk Islam, terutama yang berasal dari orang Arab, seperti dari suku Aus.

 

REPUBLIKA ONLINE

Piagam Madinah, Terbuka dan Demokratis

Piagam Madinah merupakan peraturan yang bersifat terbuka dan demokratis. Betapa tidak, semua golongan dan kelompok masyarakat memiliki aturan yang disepakati bersama demi menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama dan masyarakat.

Di dalam Piagam Madinah ini, juga terdapat sejumlah poin tambahan yang dikembangkan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Madinah. Poin pokok tambahan itu terdapat pada bagian pertama Piagam Madinah yang dalam perkembangannya terdiri atas empat bagian yang berisi 70 pasal. Karena tidak ditulis pada waktu yang bersamaan, antara pasal pada satu bagian dan bagian yang lain terdapat pengulangan dan penjelasan lebih lanjut terhadap poin yang sudah ada pada bagian yang lebih dahulu.

Tidak lama setelah bagian pertama disusun, piagam yang khusus mengatur hubungan antara umat Islam dan golongan Yahudi disusun pula dan menjadi bagian yang kedua. Pada bagian yang terdiri atas 25 pasal ini, Piagam Madinah mengatur hubungan antara umat Islam dan golongan Yahudi secara lebih teperinci. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas masyarakat menuju negara Madinah yang bersatu.

Pada bagian ini, disebutkan bahwa golongan Yahudi tertentu bersekutu dan bekerja sama dengan umat Islam dalam membela negara, berperang melawan musuh, dan menjaga keamanan dengan syarat mereka juga ikut andil dalam pembiayaan perang. Dijelaskan juga bahwa golongan Yahudi itu adalah bagian masyarakat Islam, tetapi mereka bebas menjalankan agama mereka.

Sebagaimana umat Islam, apabila di antara golongan Yahudi ini ada yang berbuat salah, yang bersangkutan secara individual akan dihukum dan warga Yahudi yang lain tidak boleh membelanya. Artinya, warga apa pun yang dinyatakan bersalah dan melanggar aturan tidak berhak dibela oleh agama yang menjadi keyakinan orang yang bersalah itu.

Dengan Piagam Madinah ini, persekutuan lama antara orang Yahudi dan kabilah Arab yang sudah masuk Islam dipandang tidak berlaku lagi sehingga kesalahan golongan Yahudi tidak ditanggung oleh sekutu lama mereka dari kabilah yang sudah masuk Islam.

Golongan Yahudi
Semua pemimpin kelompok pada masa itu menandatangani piagam ini, termasuk kelompok Yahudi dari golongan besar, seperti Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Bahkan, Nabi SAW kemudian mengangkat seorang sekretaris dari kalangan Yahudi. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkannya dalam pengiriman dan pembacaan surat yang berbahasa Ibrani dan Asiria.

Namun, golongan Yahudi ini tampaknya menerima piagam itu untuk alasan politik semata. Karena itulah, dalam perkembangan negara Madinah, golongan Yahudi ini sering melakukan pengkhianatan dan melakukan persekongkolan dengan musuh Islam.

Karena seringnya melakukan pengkhianatan, sekretaris yang berasal dari kalangan non-Muslim ini digantikan oleh Zaid bin Tsabit. Ketika golongan Yahudi yang berasal dari Bani Nadhir terusir dari Madinah, tidak ada lagi sekretaris Nabi SAW yang berasal dari golongan Yahudi.

 

REPUBLIKA ONLINE

Mengenal Piagam Madinah

Sejak dahulu, Islam telah mngenal sistem kehidupan masyarakat pluralis. Sistem tersebut muncul seiring dengan berdirinya negara Islam Madinah. Sejarah mencatat bahwa umat Islam memulai hidup bernegara setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di kota ini, Nabi SAW meletakkan dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasul SAW.

Masyarakat baru ini merupakan masyarakat majemuk, yang berasal dari tiga golongan penduduk. Pertama, kaum Muslim yang terdiri atas kaum Muhajirin dan Anshar. Mereka adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrik, yaitu orang-orang yang berasal dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam. Kelompok ini merupakan golongan minoritas. Ketiga adalah kaum Yahudi yang berasal dari tiga kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Bani Qainuqa. Dua kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Bani Nadhir dan Bani Quraizhah.

Sekitar dua tahun setelah berhijrah, Rasulullah SAW mengumumkan peraturan dan hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Pengumuman ini dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam ini merupakan undang-undang untuk pengaturan sistem politik dan sosial masyarakat Islam dan hubungannya dengan umat yang lain: musyrikin dan Yahudi.

Melalui Piagam Madinah yang oleh sejarawan mutakhir disebut sebagai Konstitusi Madinah—Rasulullah SAW berupaya memperkenalkan konsep negara ideal yang diwarnai dengan wawasan keterbukaan, partisipasi, kebebasan (terutama di bidang agama serta ekonomi), dan tanggung jawab sosial-politik secara bersama.

Karena itu, tak salah jika istilah masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society)  yang kita kenal saat ini sebenarnya berkaitan erat dengan sejarah kehidupan Rasulullah SAW di kota Madinah. Dalam istilah ini, terkandung makna tipe ideal seluruh proses berbangsa dan bernegara, yakni terciptanya masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis.

 

REPUBLIKA ONLINE