Kapan Terputusnya Predikat Anak Yatim?

SECARA bahasa, yatim berasal dari bahasa Arab. Dari fiil madli “yatama” mudlori “yaitamu” dan mashdar ” yatmu” yang berarti sedih atau bermakna sendiri dan segala sesuatu yang di tinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya.

Adapun menurut istilah syara yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadis yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:

“Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa.”

Jadi penentuan seorang anak disebut yatim atau tidak, bukan berdasarkan usia melainkan apakah sudah baligh atau belum.

Jika sang anak yatim memiliki ayah tiri,

“Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia (kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya”. (HR Muslim)

Dalam hal ini yang termasuk kerabat di sini, ialah ibu sang yatim, atau saudara laki-lakinya ataupun pihak-pihak selain mereka yang memiliki kekerabatan dengannya, hal ini bisa juga ayah tiri. Wallahu alam. []

INILAH MOZAIK