Kapankah Seseorang Dikatakan Mendapati Shalat Jama’ah?

Pada artikel ini akan dibahas dalam kondisi apakah seorang makmum dikatakan sudah mendapat shalat jama’ah bersama imam.

Kapankah seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah?

Seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam jika dia mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam, maka dia dinilai mendapatkan shalat jama’ah. Dan siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, seperti dia masuk ketika imam sedang sujud di raka’at terahir atau sedang tasyahhud akhir, maka dia dinilai telah ketinggalan shalat berjama’ah. 

Inilah pendapat yang paling kuat dari dua pendapat para ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Makna teks hadits di atas sangatlah jelas, yaitu siapa saja yang mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam, dia dinilai telah mendapatkan shalat berjama’ah. Makna sebaliknya dari hadits di atas adalah bahwa siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, dia dinilai belum mendapatkan shalat berjama’ah. 

Kapankah seseorang dikatakan mendapati satu raka’at penuh bersama imam?

Satu raka’at penuh tidaklah didapatkan kecuali dengan mendapatkan ruku’ bersama imam, meskipun dalam waktu yang sebentar, meskipun dia tidak membersamai imam ketika membaca surat Al-Fatihah [1, 2]

Ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat jama’ah itu bisa didapatkan asalkan mendapati satu takbir saja bersama imam sebelum salam.  Pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan tidak didukung oleh dalil, dengan beberapa alasan berikut ini:

Pendapat pertama

Pendapat ini dibangun di atas alasan logika. Yaitu, makmum mendapati “satu bagian” dari shalat imam, maka hal ini mirip (sama) sebagaimana makmum yang mendapati satu raka’at bersama imam (sama-sama mendapatkan satu bagian dari shalat bersama imam). Namun, alasan ini tidaklah diterima karena bertabrakan dengan dalil hadits di atas. 

Pendapat Ke dua

Tidak diketahui dari dalil-dalil syari’at dikaitkannya mendapatkan shalat dengan mendapatkan satu takbir bersama imam, baik ketika shalat jum’at atau shalat jama’ah lainnya. Hal ini adalah sifat yang diabaikan atau tidak dianggap berdasarkan dalil syar’i, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai patokan dan membangun hukum di atasnya.

Pendapat ke tiga

Bahwa kurang dari satu raka’at itu tidak teranggap dalam shalat, karena makmum akan meneruskan shalatnya secara sendiri. Maka dia tidaklah mendapatkan bagian yang teranggap oleh syari’at, sehingga seluruh shalatnya menjadi shalat sendirian (shalat munfarid).

Bagaimana jika imam kelebihan raka’at karena lupa, apakah itu teranggap?

Ada satu masalah lagi yang perlu dibahas, yaitu apakah makmum masbuq dinilai mendapatkan shalat jama’ah bersama imam ketika dia membersamai imam di raka’at tambahan karena terlupa? Sehingga raka’at tersebut pun teranggap di sisi makmum? 

Misalnya, makmum masbuq mendapatkan raka’at ke lima dari shalat dzuhur karena imam lupa, dan makmum tidak tahu hal itu. Atau misalnya makmum masbuq mendapatkan raka’at ke empat dari shalat maghrib karena imam lupa. Ketika makmum masbuq masuk dan membersamai imam di raka’at tambahan tersebut, apakah dia dinilai mendapatkan shalat jama’ah bersama imam?

Pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa raka’at tersebut teranggap, sehingga makmum masbuq tersebut dinilai mendapatkan shalat berjama’ah. Hal ini karena dia mendapatkan satu raka’at bersama imam, meskipun raka’at tersebut adalah raka’at tambahan di sisi imam. Apa yang dilakukan oleh imam tersebut bisa dimaklumi karena dia lupa dan tidak sengaja melakukannya. Raka’at tambahan (bagi imam) tersebut juga sah di sisi makmum karena raka’at tersebut termasuk bagian dari shalatnya sejak asal. [3]

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54009-kapankah-seseorang-dikatakan-mendapati-shalat-jamaah.html