Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Tidak Bawa Jimat, Hukumannya Berat karena Masuk Sihir

Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Tidak Bawa Jimat, Hukumannya Berat karena Masuk Sihir

Jamaah haji Indonesia diimbau tidak membawa barang-barang yang dilarang ke Tanah Suci Makkah. Pasalnya, jika tertangkap jamaah haji bisa dikenakan hukuman berat.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid. Ia mengatakan, banyak jamaah haji Indonesia yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang seperti jimat, rokok dalam jumlah besar, dan obat kuat.

“Yang sering dibawa jamaah dan itu dilarang oleh Arab Saudi adalah jimat. Jimat itu bisa kain atau kertas yang ditulis Arab,” kata Subhan Cholid, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dikutip laman Sindo.

Menurut Subhan, kasus jamaah haji yang tertangkap karena kedapatan membawa jimat selalu terjadi setiap penyelenggaraan haji. Di Indonesia jimat mungkin dianggap sebagai benda biasa-biasa saja, tetapi di Arab Saudi sangat dilarang karena masuk kategori sihir.

“Mohon kepada jamaah sekalian hal-hal itu ditinggalkan saja. Sebaiknya ditinggal di rumah dan tidak usah dibawa,” tegasnya.

Subhan menyebut, jimat di Arab Saudi, sudah dianggap mendekati syirik. Perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan pidana.

Bahkan, bisa dikenai hukuman maksimal yakni hukuman mati. “Berangkat niatkan untuk ibadah haji serahkan kepada Allah yang akan memberikan perlindungan,” katanya.

Subhan mengakui, tidak bisa memantaunya secara langsung. Sebab, jimat dibuat bukan dari bahan yang dilarang. “Ya biasanya kertas, ada beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim. Dimasukkan dalam sabuk, dompet atau lainnya,” tambahnya.

Selain jimat, kata Subhan, baramg lainnya yang juga dilarang adalah rokok. Menurut dia, banyak jamaah haji Indonesia yang membawa rokok di luar batas normal atau batas kewajaran.

“Bawa rokok tidak dilarang. Tapi ketika terlalu banyak bawa rokok sampai satu koper lebih itu tetap dilarang dan bisa dikenakan pasal penyelundupan,” katanya.

Untuk itu dia mengimbau kepada jamaah agar membawa rokok secukupnya saja. Sebab jika bawa terlalu banyak bisa dikenai pasal penyelundupan.

“Semisal satu hari konsumsi rokok satu bungkus, dan estimasi di sana itu 41 hari ya bawa 2 atau 3 slop. Itu masih dalam batas wajar,” sambungnya.

Subhan menambahkan, selain jimat dan rokok hal lainnya yang dibawa jamaah ke Tanah Suci adalah obat kuat.

“Sebaiknya bawa barang – barang yang sudah direkomendasikan pemerintah saja, agar aman dan bisa fokus menunaikan ibadah haji di Tanah Suci,” tutupnya.*

HIDAYATULLAH