Kenaikan Harga BBM Bersubsidi dan Pandangan Ibnu Taimiyah

Kenaikan Harga BBM Bersubsidi dan Pandangan Ibnu Taimiyah

Menurut Ibnu Taimiyah, regulasi harga BBM bisa berjalan tanpa bertentangan dengan nilai Islam jika masyarakat tidak dirugikan dan mengandung tujuan baik

PADA bulan September pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan harga BBM memicu berbagai tanggapan oleh masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang kontra terhadap kebijakan ini.

Masyarakat menilai bahwa naiknya harga BBM akan menghambat produktivitas ekonomi karena berdampak pada peningkatan biaya pengiriman logistik dan seluruh aktivitas ekonomi yang membutuhkan BBM. Sementara itu, alasan pemerintah menaikan harga BBM karena beban subsidi pada APBN semakin besar, imbas dari melonjaknya permintaan terhadap BBM bersubsidi serta ketidaktepatan sasaran dalam pemberian subsidi.

Hasil perhitungan pemerintah dengan kenaikan harga ini bisa menekan anggaran dana subsidi BBM yang kemudian akan dialihkan untuk dana bantuan sosial (bansos). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa melalui cara tersebut, akan diperoleh sekitar Rp24,17 triliun dana bansos tambahan yang dianggap mampu mengurangi kemiskinan di Indonesia.

Dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, konsep harga menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh beberapa pemikir ekonomi Islam salah satunya yaitu Ibnu Taimiyah. Terdapat 2 konsep pokok yaitu mekanisme harga dan regulasi harga.

Dikutip dari buku Pengantar Ekonomi karya Prof Adi Kuswanto, mekanisme harga diartikan sebagai proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen dan produsen baik dari pasar output (barang) ataupun input (Faktor-faktor Produksi). Adapun harga diartikan sebagai jumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu.

Menurut Ibnu Taimiyah harga yang diberikan saat melakukan transaksi harus adil. Harga yang adil adalah “Nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual ataupun barang -barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu (Tsaman Al-Mitsl).“

Lebih lanjut Ibnu Taimiyah memperjelas konsep tsaman al-Mitsl adalah “Apabila orang-orang memperjualbelikan barang dagangannya dengan cara yang biasa dilakukan, tanpa adanya pihak yang dizalimi kemudian harga mengalami kenaikan karena berkurangnya persediaan barang ataupun karena bertambahnya jumlah penduduk (permintaan), maka semata-mata itu karena Allah swt. Dalam hal demikian, memaksa para pedagang untuk menjual barang dagangannya pada harga tertentu merupakan tindakan pemaksaan yang tak dapat dibenarkan.

Jika konsep ini dikaitkan dengan salah satu alasan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM karena melonjaknya permintaan BBM bersubsidi, maka kebijakan tersebut merupakan hal yang rasional dan sesuai dengan penjelasan Ibnu Taimiyah. Tetapi, persoalannya terletak pada penerapan kebijakan ini.

Apakah dapat menimbulkan kemaslahatan bagi banyak pihak atau tidak? Jika tidak menimbulkan maslahat untuk berbagai kalangan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip la dharar yang diangkat oleh Ibnu Taimiyah yaitu “keadilan harga tidak melukai dan merugikan orang lain, maka dengan berbuat adil akan mencegah terjadinya tindakan kezaliman”.

Sebaliknya, jika penerapan kebijakan menimbulkan manfaat yang luas bagi masyarakat, maka kebijakannya sejalan dengan prinsip Islam. Selain mekanisme harga, peristiwa kenaikan harga BBM juga dapat dikaitkan dengan konsep regulasi harga yang menjadi topik serupa dari pembahasan pemikiran Ibnu Taimiyah.

Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harga-harga barang yang dilakukan pemerintah. Dikutip dari buku Peran Nilai dalam Perekonomian Islam karya Syeikh Yusuf Qardhawi, dalam sejarah Islam beberapa ulama dan ahli fikih mendukung kebijakan pengaturan harga dengan tujuan penerapan kebijakan harga yang adil.

Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe regulasi harga yaitu harga yang tidak adil dan regulasi harga yang adil. Regulasi harga yang tidak adil diartikan sebagai kebijakan yang zalim terhadap masyarakat dan bersifat memaksa tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat, hal ini haram hukumnya.

Sedangkan regulasi harga yang adil diartikan sebagai kebijakan yang mengandung keadilan antar manusia untuk melakukan transaksi jual beli dengan harga yang normal dan standar serta melarang mereka dari hal-hal yang diharamkan Allah untuk mengambil tambahan di atas harga normal, maka hal ini diperbolehkan.

Penetapan regulasi harga perlu diiringi dengan pengawasan oleh otoritas pemerintah melalui perundingan terdahulu dengan wakil rakyat. Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya yaitu Ibnu Habib “Pemerintah harus menyelenggarakan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar. Yang lain juga diterima hadir, karenanya mereka harus diperiksa keterangannya. Setelah melakukan perundingan dan penyelidikan tentang transaksi jual beli, pemerintah harus secara persuasif menawarkan ketetapan harga yang didukung oleh para peserta musyawarah, juga penduduk semuanya. Jadi keseluruhannya harus sepakat tentang hal itu.” Apabila dikaitkan dengan regulasi harga BBM yang ditetapkan pemerintah saat ini, sudah sepatutnya harga tersebut telah melewati proses analisis dan pengkajian yang sesuai dengan kondisi pasar saat itu. Dengan kata lain, kebijakan yang ditetapkan tidak merugikan pihak manapun dan mengutamakan maslahat bagi masyarakat.

Kesimpulannya, kaitan dari pandangan Ibnu Taimiyah sebagai salah seorang pemikir ekonomi Islam dengan mekanisme dan regulasi harga BBM yang ditetapkan pemerintah saat ini, bisa berjalan tanpa bertentangan dengan nilai Islam apabila pihak masyarakat tidak disulitkan dan tidak dirugikan serta mengandung tujuan yang baik demi kepentingan bersama. Dalam mewujudkan efektivitas kebijakan kenaikan BBM ini diperlukan sinergitas antara pemerintah selaku pihak regulator dan masyarakat.

Karena itu pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan ini secara terus menerus untuk memantau dana subsidi BBM yang dialihkan pada bansos secara tepat sasaran atau tidak, dan mengkaji efektivitas kenaikan harga BBM dengan menilai dampak positif dan negatif dari penerapannya.

Sementara itu, kerjasama oleh masyarakat juga dibutuhkan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan transportasi umum agar menghemat konsumsi BBM secara pribadi. Harapannya, semoga kenaikan harga BBM ini terus dipantau dan ditinjau selalu penerapannya sehingga menghasilkan kebijakan yang win-win solution.*

Oleh: Annisa Maulidia Alfian, Penulis mahasiswa S2 Universitas Indonesia (UI)

HIDAYATULLAH