Larangan Pembakaran Hutan

Kebakaran hutan yang melanda Riau, Jambi, Kalimantan belakangan ini, setidaknya bisa memberikan penyadaran kepada khalayak akan arti penting melindungi hutan. Karena efek negatif pembakaran hutan tersebut tidak hanya dipikul oleh beberapa orang, tetapi sebagian besar masyarakat Sumatera dan Kalimantan pun merasakan imbasnya.

Hingga saat ini, warga Sumatera masih menghirup asap kotor dan tidak bisa melakukan aktivitas harian secara maksimal. Anak-anak sekolah diliburkan dan beberapa warga memilih migrasi ke wilayah lain. Bahkan di antara mereka ada yang terjakit penyakit kronis dan meninggal dunia.

Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta`, menjelaskan sebagai berikut.

أَنَّ ضَرَرَ الْفُرْنِ وَالْحَمَّامِ بِالْجِيرَانِ بِالدُّخَانِ الَّذِي يَدْخُلُ فِي دُورِهِمْ وَيَضُرُّ بِهِمْ وَهُوَ مِنْ الضَّرَرِ الْكَثِيرِ الْمُسْتَدَامِ وَمَا كَانَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ مُنِعَ إحْدَاثُهُ عَلَى مَنْ يَسْتَضِرُّ بِهِ

“Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa menganggu dan membahayakan tetangga secara permanen. Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa menganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang.

Sebab menolak mudharat yang mengancam kehidupan banyak orang lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya.

Pada prinsipnya segala aktivitas ‘ugal-ugalan’ yang karenanya mengakibatkan gangguan atau mudharat bagi masyarakat luas, tidak diperkenankan agama.

Larangan ini tentu sangat relevan untuk kasus pembakaran hutan. Kalau membakar kayu di tungku saja termasuk perbuatan yang dikecam, apalagi membakar hutan yang bisa membahayakan kehidupan orang banyak. Karena bahaya asap yang ditimbulkannya jauh lebih besar ketimbang hanya menyalakan api di tungku. Wallahu A’lam.

 

 

sumber: Akhlakul Karimah