Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)

Memakai penutup kepala

Sebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).

Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه

“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”

Beliau rahimahullah menjawab,

لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .

“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” 

Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56429-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-4.html