Membakar Mushaf Al-Qur’an untuk Kesembuhan Orang Sakit

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam

Pertanyaan:

Apa hukum membakar mushaf Al-Qur’an agar asap pembakaran yang muncul dapat dihirup oleh orang sakit?

Jawaban:

Ini adalah metode (ruqyah) yang batil, baik yang dibakar adalah lembaran-lembaran mushaf atau sejenisnya, atau membakar ayat Al-Qur’an yang ditulis di selembar kain, maka semua ini tidak diperbolehkan.

Di antara hal yang menunjukkan tidak bolehnya metode seperti ini adalah:

Pertama, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan boleh dan disyariatkannya berobat dengan Al-Qur’an melalui metode dibakar dan dihirup asapnya. Jika tidak terdapat dalil dalam masalah ini, maka hal itu menunjukkan tidak disyariatkannya perbuatan tersebut. Demikian pula, para sahabat dan tabi’in tidak ada yang melakukannya. Dan mereka semua adalah para imam (yang mendapatkan) petunjuk. Mereka adalah teladan dan acuan dalam mengamalkan kalamullah (Al-Qur’an) dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada sesuatu yang tidak diamalkan oleh mereka, padahal terdapat faktor pendorong untuk melakukannya, dan tidak terdapat faktor penghalang, maka hal ini menunjukkan tidak disyariatkannya sesuatu tersebut.

Ke dua, metode membakar seperti ini merupakan tindakan pelecehan terhadap Al-Qur’an. Orang yang melakukan perbuatan seperti ini tidaklah mengamalkan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan tujuan diturunkannya Al-Qur’an, yaitu menjadikannya untuk mencari kesembuhan (obat) dengan memahaminya (tadabbur) dan mengamalkan kandungannya. Bahkan dia melakukan hal-hal yang menyelisihi kandungan Al-Qur’an.

Ke tiga, dalam metode tersebut terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan metode klenik dan perdukunan yang melakukan perbuatan-perbuatan yang melecehkan Al-Qur’an, termasuk di antaranya adalah perbuatan (metode) semacam ini.

***

Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 9 Sya’ban 1439/ 26 April 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 121, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.

 

KESEHATANMUSLIM.com