Menagih Hutang Sebelum Waktunya, Apakah Boleh?

Ketika kita memberikan hutang kepada orang lain, biasanya kita menentukan waktu kapan orang yang berhutang harus mengembalikan hutangnya. Misalnya, kita menentukan waktu selama sebulan, dua bulan dan lainnya. Jika misalnya kita menagih hutang sebelum waktunya tiba sesuai kesepakatan, apakah hal itu dibolehkan?

Menurut para ulama, jika kita memberikan hutang kepada orang lain, dan kita menentukan waktu kapan dia harus mengembalikan hutangnya, maka kita tetap boleh menagih hutang tersebut sebelum waktu yang telah ditentukan tiba. Tidak masalah kita menagih hutang kepada orang yang berhutang, meskipun waktu yang kita tentukan belum tiba.

Misalnya, kita memberikan hutang kepada Ahmad dengan syarat dia harus mengembelikan sebulan kemudian. Maka jika kita menagih hutang tersebut seminggu kemudian kepada Ahmad, maka hal itu boleh.

Hal ini karena penentuan waktu pembayaran tidak mengikat orang memberikan hutang. Pemberi hutang boleh menagih kepada orang berhutang kapan pun, tanpa terikat dengan waktu tertentu, meskipun waktu tersebut sudah disepakati bersama.

Hanya saja, meskipun boleh menagih hutang sebelum waktunya tiba, namun kita dianjurkan untuk berkomitmen pada janji yang telah disepakati. Jika kita menentukan pengembalian hutang selama satu bulan, misalnya, maka kita dianjurkan untuk tidak menagih hutang tersebut selama satu bulan sesuai yang telah kita sepakati.

Ini sebagaimana disebutukan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

لِجُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالأْوْزَاعِيِّ وَابْنِ الْمُنْذِرِ وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ أَنَّهُ لاَ يَلْزَمُ تَأْجِيل الْقَرْضِ، وَإِنِ اشْتُرِطَ فِي الْعَقْدِ، وَلِلْمُقْرِضِ أَنْ يَسْتَرِدَّهُ قَبْل حُلُول الأْجَل؛ لأِنَّ الآْجَال فِي الْقُرُوضِ بَاطِلَةٌ قَال الإْمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: لَكِنْ يَنْبَغِي لِلْمُقْرِضِ أَنْ يَفِيَ بِوَعْدِهِ

Pendapat ulama fiqih dari kalangan ulama Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Imam Al-Auza’I, Ibnu Al-Mundzir, dan ulama lainnya, adalah tidak wajib menunda pinjaman meskipun hal itu telah disyaratkan dalam akad. Boleh bagi pemberi pinjaman untuk menagih pinjamannya sebelum waktunya tiba. Ini karena penentuan waktu dalam akan pinjaman adalah tidak sah. Imam Ahmad bin Hanbal berkata; Hanya saja selayaknya bagi pemberi pinjaman untuk menepati janjinya.

BINCANG SYARIAH