Hukum Melunasi Utang dengan Lebih Akibat Inflasi

Hukum melunasi utang dengan lebih akibat inflasi dalam Islam merupakan isu yang kompleks dan memiliki berbagai pendapat di kalangan ulama. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pandangan utama terkait persoalan tersebut.

Utang piutang merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, terdapat aturan dan hukum yang mengatur tentang utang piutang, termasuk bagaimana cara pembayarannya. Salah satu isu yang muncul terkait dengan pembayaran hutang adalah pengaruh inflasi.

Inflasi menyebabkan nilai mata uang menurun, sehingga nilai hutang pada saat pengembalian menjadi lebih kecil dibandingkan saat dipinjam. Hal ini menimbulkan dilematis antara debitur diwajibkan untuk membayar hutang lebih banyak untuk mengimbangi inflasi, namun hal ini termasuk riba atau cukup dengan nominal yang dipinjam akan tetapi bisa jadi manusia enggan memberi hutangan karena terjadi penurunan nilai mata uang.

Lantas bagaimana Islam merespon hal ini? Apakah boleh melunasi utang dengan lebih akibat dampak inflasi?

Hukum Melunasi Utang dengan Lebih Akibat Inflasi

Dalam literatur Islam dijumpai keterangan bahwa hukum akad utang piutang pada dasarnya adalah diperbolehkan. Karena di dalamnya terdapat maslahat yang dapat meringankan beban orang lain. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw dalam sebuah hadis berikut;

مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya: “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (Sunan at-Tirmidzi: 2869)

Namun hukum boleh diatas dapat berubah menjadi tidak boleh ketika didalam nya terdapat praktek riba (tambahan saat pelunasan), Seperti contoh pelunasan hutang dengan tambahan akibat inflasi. Yakni seseorang berhutang 150 ribu (bisa membeli 15 kg beras), lalu saat pelunasan terjadi inflasi harga, sehingga nilai mata uang menurun, dimana beras 15 kg bisa dibeli dengan uang 150 ribu, sekarang harus mengeluarkan uang 200 ribu. 

Masalah pelunasan utang dengan tambahan akibat inflasi  di kalangan ulama masih menuai perbedaan pendapat. setidaknya ada 3 pendapat dalam permasalahan ini. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Muamalah Maliyah Mu’ashirah halaman 167-168 sebagai berikut: 

لقد بحث الفقهاء مسألة الفلوس إذا أقرضت ثم نقصت قيمتها، فهل يكون سداد القرض
;بمثلها أو بقيمتها ؟ اختلف الفقهاء في ذلك على ثلاثة أقوال
القول الأول: ذهب أبو حنيفة والمالكية في المشهور عندهم والشافعية والحنابلة إلى أنه يجب على المدين أداء النقد نفسه المحدد في العقد ومثله دون زيادة أو نقصان؛ لأن الزيادة على المثل أو النقصان عنه ربا لا يجوز شرعاً

القول الثاني: ذهب أبو يوسف إلى أنه يجب رد قيمة النقود التي طرأ عليها التغيير من غلاء أو رخص يوم ثبوت الدين في الذمة، ففي البيع تجب القيمة يوم انعقاده، وفي القرض تجب القيمة يوم قبضه وذلك لتحقيق مصالح الناس، فإن القول برد المثل يؤدي إلى امتناع الناس من إقراض الفلوس خشية نقصان قيمتها قبل الوفاء
القول الثالث: ذهب المالكية في قول إلى أنه يفرق بين ما إذا كان تغير يسيراً رد المقتر المثل، وإن كان فاحشاً رد الفلوس يسيراً أو فاحشاً. فإن كان القيمة لتضرر المقرض بالتغير الفاحش دون اليسير والراجح ما ذهب إليه المالكية من أنه يفرق بين التغيير اليسير والفاحش لأنه يحقق مصالح

Artinya:”Para ulama telah membahas perihal masalah uang yang dihutangkan kemudian nilai mata uangnya turun. Apakah harus membayar sesuai jumlah hutang di awal atau menyesuaikan mata uangnya?. Dalam hal ini ada 3 pendapat:

Pendapat pertama: Menurut mayoritas ulama yakni Abu Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah Dan Hanabilah. Pelunasan sesuai jumlah awal ketika berhutang karena kalau membayar lebih adalah riba.

Pendapat kedua: Menurut Abu Yusuf membayar sesuai nilai inflasi atau mata uang saat pelunasan. Dengan alasan jika membayar saat awal berhutang bisa jadi manusia enggan memberi hutangan karena khawatir terjadinya penurunan mata uang (inflasi).

Pendapat ketiga: Menurut sebagian Ulama Malikiyah berpendapat dirinci, jikan nilai mata uang mengalami penurunan yang sedikit, maka membayar sesuai jumlah awal. Tapi jika mengalami penurunan yang banyak, maka membayar sesuai nilai inflasi harga. Karena jika tidak dapat merugikan pihak pemberi hutang.”

Dengan demikian melunasi hutang dengan adanya tambahan akibat dampak inflasi dikalangan ulama masih terjadi perbedaan pendapat seperti yang telah dijelaskan diatas. Namun sebagai pihak yang berhutang. sebaiknya mengambil sikap yang bijak yakni dengan memberikan lebih ketika membayar hutang jika terjadi inflasi yang terlalu banyak. Karena jika tidak akan dapat merugikan pihak pemberi hutang. Bukankah rasulullah pernah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan imam muslim “Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya”. [HR Muslim no.4192].

Demikian penjelasan perihal hukum melunasi utang dengan lebih akibat dampak inflasi semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

BINCANG SYARIAH

Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UI (Universitas Indonesia): Karena Terlilit Pinjol dan Rugi Investasi Kripto

MAHASISWA UI atau Universitas Indonesia Jurusan Sastra Rusia, Muhammad Naufal Zidan (19), tewas dibunuh oleh Altafasalya Ardnika Basya (23) senior di kampusnya sendiri.

Berikut ini kronologi pembunuhan mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya.

Dikutip dari detikNews, pada Rabu 2 Agustus 2023, pukul 18.30 WIB, Altaf mengantarkan Zidan pulang ke kosannya di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok. Altaf dan Zidan memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI.

Namun ternyata Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Lalu setelah tiba di kosan Zidan, Altaf mengambil pisau lipat itu dan memasukkannya ke saku celananya.

Bahkan keduanya disebut sempat ngobrol di dalam kamar kos. Polisi mengatakan Altaf juga sempat berpura-pura hendak pergi pulang, lalu mengeluarkan pisau dan menusuk korban.

“Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya, selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban,” kata Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/8/2023).

Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun pelaku menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya tumbang.

“Lalu korban mencoba melawan, namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang, dan korban menggigit tangan pelaku, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau di masukkan ke dalam mulutnya sehingga korban terjatuh, tergeletak,” ucapnya.

Pelaku kemudian pergi mencari plastik hingga kapur barus. Altaf memasukkan mayat korban ke plastik itu dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur lalu menyebarkan kapur barus di seluruh kamar kos korban untuk menutupi bau amis darah.

Lalu kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban. Barang-barang itu antara lain MacBook, dompet, hingga iPhone.

Di lansir dari tempo.co, Adapun motif pembunuhan mahasiswa UI ini, di ketahui karena Altaf mengaku ingin menguasai harta korban, lantaran ia terjerat pinjaman online (pinjol) dan Rudi dalam investasi kriptonya.

Atas perbuatannya itu, paman Zidan, Faiz Rafsanjani, meminta Altaf untuk dihukum mati. “Tuntutan saya (Pasal) 340 (tentang) hukuman mati. Karena apa, semua orang, semua bapak atau ibu enggak mau kehilangan putra-putrinya seperti itu,” kata Faiz.

Di kantor Polres Depok, Faiz juga sempat bertemu dengan Altaf. Menurut dia, raut wajah pelaku memperlihatkan rasa penyesalan. Pelaku juga meminta maaf.

“Cuma balik lagi kalau dia posisi seperti itu bagaimana. Saya cuma ngomong gitu doang,” ujar Faiz.

Kepada Faiz, pelaku beralasan membunuh korban karena memiliki utang. Faiz hanya merespons agar pelaku membuktikan rasa penyesalannya nanti di pengadilan. “Saya enggak mau bicara,” ucap Faiz. []

REDAKTUR: SYIFA MIFTAHUL RAHMA

ISLAMPOS

Bahaya Memakan Harta Riba

Allah Ta’ala melarang kita dari memakan harta riba. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Jika kamu tidak mengerjakan (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Seorang makhluk tidak akan pernah bisa memenangkan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hanya terdapat dua dosa yang pelakunya diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu memakan harta riba dan menyakiti wali Allah Ta’ala. [1]

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Allah Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras, yaitu berada kekal di neraka, kepada seseorang yang kembali lagi memakan harta riba setelah dirinya diberi nasihat tentang haramnya memakan harta riba.

Para ulama berselisih pendapat apa makna firman Allah Ta’ala, ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”

Di antara para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang memakan riba itu tidaklah bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, kecuali dalam keadaan seperti orang gila. Sebagian lagi berpendapat bahwa maksudnya adalah orang yang memakan riba itu tidaklah melakukan transaksi riba, kecuali seakan-akan mereka itu orang gila yang tidak peduli dengan keadaan dan nasib orang lain karena sifat mereka yang sangat rakus.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar, jika satu ayat mengandung dua kemungkinan makna dan dua kemungkinan makna itu tidak saling bertentangan, maka ayat tersebut dimaknai dengan semua kemungkinan makna yang ada. Sehingga di dalam menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 275 di atas, beliau membenarkan dua makna yang terdapat di kalangan para ulama tersebut.

Allah Ta’ala menyiksa orang yang berbuat maksiat setelah mereka menolak bertobat dari kemaksiatannya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku riba yang diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa yang tetap memakan harta riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka. Inilah hukuman bagi pelaku riba di akhirat kelak.

Sedangkan hukuman baginya di dunia, Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

”Allah Ta’ala hancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hancurnya harta riba adalah dengan:

Pertama, penghancuran yang sifatnya konkret.

Contoh penghancuran harta riba secara konkret adalah Allah Ta’ala menimpakan bencana dengan ditimpakan penyakit yang sangat parah kepada pelaku riba. Demikian pula, seluruh anggota keluarganya juga mengalami sakit yang serupa sehingga memerlukan banyak uang untuk membiayai pengobatan. Akhirnya, harta yang didapatkannya dengan riba akan habis dengan cepat. Atau Allah Ta’ala menimpakan kebakaran sehingga menghancurkan dan menghabiskan seluruh harta yang didapatkannya dengan jalan riba.

Kedua, penghancuran yang sifatnya abstrak.

Contoh penghancuran harta riba yang bersifat abstrak adalah seseorang yang mempunyai harta, akan tetapi dia pelit terhadap dirinya sendiri. Hartanya yang melimpah itu hanya disimpan sehingga dirinya bagaikan orang miskin yang tidak mempunyai harta. Keadaan orang ini lebih buruk dari keadaan orang yang benar-benar tidak memiliki harta. Dia tidak bisa merasakan manfaat harta tersebut, sehingga hancurlah hartanya. Contoh yang lain adalah dirinya menderita penyakit tertentu sehingga tidak boleh makan berbagai macam makanan yang lezat dan enak. Sehingga meskipun hartanya melimpah, dia tidak bisa memanfaatkan dan menikmati hartanya tersebut sedikit pun.

Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita semua. [2]

***

@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, ”Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan peperangan kepadanya.” (HR. Bukhari)

[2] Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa ketujuh).

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85920-bahaya-memakan-harta-riba.html

11 Adab Utang Piutang dalam Islam

APA saja adab utang piutang dalam Islam?

Siapa pun umumnya mempunyai permasalahan ekonomi keluarga. Ada yang bisa mengatasinya dengan baik tanpa membebani orang lain. Tapi banyak juga yang mencari solusinya dengan berhutang pada yang lebih mampu. Bahkan tidak jarang mengambil kredit ke Bank, dan ini bentuk hutang piutang yang lazim dilakukan. Tapi bagaimanakah adabnya? Karena terkadang mungkin ada yang meremehkan hal ini.

Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya. Dalam Islam, hutang diperbolehkan, namun ada adabnya. Ada 11 adab utang piutang dalam Islam, yaitu :

1. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah lupa mencatat utang piutang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة 282

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

2. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah berniat tidak melunasi utang.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410

“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI.” (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)

3. Adab Utang Piutang dalam Islam: Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏”‏ ‏.‏ رواه مسلم 1886

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni KECUALI utang”. (HR Muslim)

4. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan merasa tenang kalau masih punya utang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2414

“Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah ~ shahih)

5. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah menunda membayar utang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308

“Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

6. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318

“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

7. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran utang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “‏ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2202 ، النسائي 4696

“Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.” (HR An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

8. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏”‏. رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506

“Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

9. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang.

قَالَ ‏”‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ‏”‏‏.‏ البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي 5472 ، 5454

“Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar.” (HR Bukhari dan Muslim)

10. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.

…وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا… سورة الإسراء 34

“… Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban ..” (QS Al-Israa’: 34)

11. Adab Utang Piutang dalam Islam: Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ‏”‏ ‏.‏ رواه النسائي 2567 ، ابو داود 5109

“Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.

Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.” (HR An-Nasa’i dan Abu Dawud)

Semoga bermanfaat.

SUMBER

Cara Menghadapi Masalah Hidup yang Berat

Berikut ini cara menghadapi masalah hidup yang berat. Hakikatnya, kadar kesulitan yang menimpa setiap orang pasti setara dengan kesanggupannya. Adanya kesulitan bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk memelihara kelestarian hidup manuisa itu sendiri. Jangan cepat-cepat berburuk sangka kepada Allah Swt. Banyak hal yang harus kita pahami dari persoalan kesulitan ini.

Memahami karakter kesulitan dalam kacamata yang benar,  akan cukup meringankan kita dalam menyikapi kesulitan itu sendiri. Kegentaran hanya akan melahirkan pribadi-pribadi lemah yang akan digilas oleh kerasnya perputaran zaman. Semua manusia yang hidup di dunia ini pasti akan menemui kesulitan dalam hidupnya. Allah Swt. berfirman:

وَلَـنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَـوْفِ وَالْجُـوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ  وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ

Artinya: “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 155).

Kita tidak perlu berangan akan dibebaskan dari kesulitan sama sekali. Sebab, kenyataannya semua orang telah memiliki jatah agenda kesulitan sendiri-sendiri. Karena kesulitan adalah sunnatullah, yaitu suatu hukum yang telah Allah tetapkan secara permanen.

Mau atau tidak mau, suka atau terpaksa, manusia pasti akan berhadapan dengan kesulitan selama masih hidup di dunia. Karena Allah Swt. telah menetapkan sebagai bagian dari liku-liku hidup manusia, dan cepat atau lambat ujian pasti akan datang.

Allah Swt tidak pernah berbuat zalim kepada hambaNya, hanya hamba sendiri yang tidak mematuhi ajaran dan petunjuk-Nya. Sehingga hamba mendapat kesulitan dalam kehidupannya. Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapatkan pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia dapatkan siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.

Cara Menghadapi Masalah Hidup yang Berat

Tentu saja, di balik setiap kesulitan ada karunia kemudahan. Semua orang tentu ingin mengejar kemudahan. Islam mengajarkan, letak kemudahan itu di balik kesulitan. Dengan demikian, jika ingin mengejar kemudahan, kita harus berani menyongsong kesulitan. Dan, bagi mereka yang mendapatkan ujian kesulitan hidup, hendaknya menjadikan kesabaran sebagai hiasan kehidupannya.

Dengan membangun sebuah keyakinan bahwa kesulitan itu akan segera berganti kemudahan, hal itu mudah bagi Allah Swt. Maka dari itu, kita harus selalu melakukan pendekatan-pendekatan terus kepada Allah melalui ibadah mahdah dan ghairu mahdah serta memperbanyak zikir dan doa kepada-Nya.

Tak hanya itu, bagi mereka yang diberi kemudahan dan kesejahteraan hidup, hendaknya mampu menunjukkan keteladanan nyata sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat contohkan, yaitu kemauan untuk berbagi dengan sesama, dan kepedulian, tolong-menolong, serta membantu terhadap orang-orang sekitar yang berada di bawah garis kemiskinan.

Jangan dilupakan, kesadaran bahwa yang dimiliki sekarang dalam wujud kekayaan atau lainnya, sejatinya hanya titipan belaka. Itu artinya, jika Yang Maha Memiliki mengambilnya, tidak akan merasa kehilangan sedikitpun karena hanya titipan. Kapan saja Sang Pemilik berkehendak akan menarik dan mencabutnya. Dan, kesiapan dalam bentuk yang sedemikian ini agak sulit dipraktikkan oleh mereka yang merasa memiliki segalanya.

Sekali lagi, bahwa dibalik kesulitan pasti ada kemudahan, dan barang siapa yang melepaskan kesulitan saudaranya yang mukmin, maka Allah Swt akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Barangsiapa melepaskan kesulitan orang mu’min dari kehidupannya di dunia ini, maka Allah akan melepaskan kesulitan orang tersebut pada hari kiamat.” (HR. Muslim).

Secara tidak langsung, hadits di atas telah mengingatkan bahwa begitu pentingnya berbagi kebaikan kepada sesama manusia. Karena banyak orang yang menyangka hidup sebagai orang cerdas penuh dengan kemudahan tanpa kesulitan. Padahal orang-orang cerdas juga menghadapi kesulitan kehidupannya sendiri.

Salah satu kesulitan yang dilewati oleh orang cerdas adalah kesulitan ketika berbasa basi. Ini dikarenakan orang cerdas ingin membicarakan berbagai hal besar, seperti ilmu pengetahuan, seni, dan filosofi yang jarang ditemui ketika berbasa basi.

Kebiasaan-kebiasaan ini membuat orang cerdas sering kesulitan bersosialisasi, karena hanya ingin berbicara tentang hal yang penting saja. Orang cerdas memiliki pemikiran mencari sebuah solusi, maka akan banyak proses berpikir dalam otaknya dibanding harus berbicara. Hal ini tercermin juga kebiasaan mereka yang lebih sulit berbicara.

Kenapa demikian? Karena mereka hanya ingin menyampaikan berbagai fakta yang telah didapatkan dibanding kebohongan atau perbincangan tanpa makna. Maka dari itu, perlu kita pahami bahwa hakikat kehidupan dunia hanyalah ladang akhirat untuk mempersiapkan kehidupan yang abadi dan juga hanya sekedar permainan dan senda gurau (sebagaimana sudah dijelaskan dalam al-Qur’an surah Al-Hadid [57]: 20).

Maka bisa dimengerti kenapa kita sebagai muslim yang meyakini kebenaran semua informasi yang datang dari Allah Swt. harus mengisi kehidupan ini sesuai dengan ajaran Islam. Karena hanya orang-orang yang hidup di dunia ini di bawah tuntutan dan petunjuk agama sajalah yang akan mendapat ampunan Allah Swt. dan keridhaan-Nya di akhirat kelak. Selain itu akan mendapatkan azab yang keras dari-Nya.

Oleh karena itu, setiap mukmin diperintahkan untuk beramal dan berbuat kebajikan sebanyak-banyaknya semasa hidup di dunia ini. Hari demi hari yang dilalui harus semakin baik dan berguna bagi kehidupan di akhirat. 

Jika manusia hanya menyibukkan dirinya untuk kepentingan dunia semata, maka mereka benar-benar menjadi orang-orang yang rugi di hari akhirat nanti. Karena itu, dalam banyak ayat al-Qur’an, bahwa manusia diingatkan agar senantiasa mempersiapkan bekal di kehidupan dunia yang singkat ini untuk kebahagiaan hari esok.

Demikiaan penjelasan cara menghadapi masalah hidup yang berat. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Ulama Nigeria Imbau Calon Jamaah tidak Berhaji dengan Utang

Seorang ulama di Nigeria, Syekh Ibrahim Yusuf, mendesak umat Islam tidak mengambil pinjaman untuk mengunjungi Tanah Suci karena bertentangan dengan perintah agama.

Dilansir di Vanguard, Ahad (16/4/2023), Syekh Yusuf mengatakan hal ini pada Kuliah Ramadhan yang diselenggarakan oleh Jaringan Wanita Muslim Profesional di Lagos.

Dalam ceramah bertajuk “Islam adalah Agama yang Lengkap”, Syekh Yusuf mengatakan tidak perlu bagi umat Islam meminjam atau mengambil pinjaman untuk menunaikan haji.

Yusuf mengatakan sudah menjadi norma di masyarakat saat ini bahwa orang ingin melakukan lebih dari kemampuannya untuk pamer. Beliau mengatakan tidak ada yang baru dalam Islam karena agama ini lengkap dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Banyak orang mengalami tekanan di masyarakat karena mereka mengambil pinjaman dari bank keuangan mikro dan tidak dapat membayar kembali.

“Untuk beribadah kepada Allah atau pergi haji, itu jika mampu. Jangan mengambil pinjaman karena itu, ini tidak dapat diterima. Islam sebagai agama tidak mewajibkan siapa pun yang tidak mampu. Islam adalah agama yang damai dan lengkap,” ujar dia.

Ada lima rukun dalam Islam yang harus dipatuhi oleh setiap muslim, tidak ada Tuhan selain Allah, sholat lima waktu, rajin membayar zakat, berpuasa selama Ramadhan dan berhaji (Makkah). “Kunjungan ke tanah suci merupakan salah satu rukun, namun tidak wajib. Itu sukarela jika Anda memiliki biayanya, ”kata ulama itu.

Di sisi lain, ia mendesak semua Muslim yang melewatkan puasa apa pun selama Ramadhan untuk membayarnya sesuai ketentuan. “Anda dibebaskan dari puasa jika Anda sakit, musafir, hamil, ibu menyusui dan jika anda sudah lanjut usia. Anda tidak diharapkan untuk berpartisipasi dalam puasa jika Anda termasuk dalam kategori ini. Tapi, Anda harus mencari waktu di kemudian hari untuk mengganti hari-hari yang terlewatkan,” ujar dia.

Jangan memaksakan diri untuk beribadah kepada Allah. Banyak orang stres karena pinjaman. Jika Tuhan berkata kita akan pergi ke tanah suci, kita bisa melakukannya.

Allah berfirman, “Agama ini telah Kuselesaikan untukmu dengan mudah, jangan memaksakan diri,” pesannya.

Yusuf mendesak umat Islam mengabdikan diri pada shalat, sedekah dan zakat bahkan setelah Ramadhan. Ramadhan hanya setahun sekali, kita harus beribadah dan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah selama periode ini.

“Masa tersebut merupakan masa disiplin diri yang diharapkan terus dilakukan oleh setiap muslim setelah Ramadhan,” jelas dia.

IHRAM

Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu

Apakah ada orang yang berutang kepadamu? Berilah kemudahan untuknya.

Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Risalah ini kami tujukan kepada orang yang memiliki piutang pada orang lain. Ada sebagian saudara kita yang berutang pada kita mungkin sangat mudah sekali untuk melunasinya. Namun sebagian lain adalah orang-orang yang mungkin kesulitan. Sudah ditagih berkali-kali, mungkin belum juga dilunasi. Bagaimanakah kita menghadapi orang-orang semacam itu? Inilah yang akan kami jelaskan pada posting kali ini. Semoga bermanfaat.

Keutamaan Orang yang Memberi Utang

Dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)

Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.

Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261) dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”

Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.

Baca Juga:

Tagihlah Utang dengan Cara yang Baik

Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385)

Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, … dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.

Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab ‘Meminta dan mengambil hak dengan cara yang baik’.

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain,

خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Baca Juga: Membebaskan Orang Berutang dengan Niat Menjadi Zakat

Berilah Tenggang Waktu bagi Orang yang Kesulitan

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut.  Jika tidak, kamu akan kena riba.”

Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ

Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.

Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”

Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.

Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.

Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)

Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.

Baca Juga:

Beri Pula Kemudahan bagi Orang yang Mudah Melunasi Utang

Selain memberi kemudahan  bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ

“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya ‘memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang’. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas.

Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2077)

Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu’sir)?

Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada ‘urf yaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagai muwsir (orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnya muwsir. Wallahu a’lam.

Inilah sedikit pembahasan mengenai keutamaan orang yang berutang, yang berhati baik untuk memberi tenggang waktu dalam pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan utang sebagian atau seluruhnya.

Namun, yang kami tekankan pada akhir risalah ini bahwa tulisan ini ditujukan bagi orang yang memiliki piutang dan belum juga dilunasi, bukan ditujukan pada orang yang memiliki banyak utang. Jadi jangan salah digunakan dalam berhujah. Orang-orang yang memiliki banyak utang tidak boleh berdalil dengan dalil-dalil yang kami bawakan dalam risalah ini. Coba bayangkan jika orang yang memiliki banyak utang berdalil dengan dalil-dalil di atas, apa yang akan terjadi? Dia malah akan akan sering mengulur waktu dalam pelunasan utang. Untuk mengimbangi pembahasan kali ini, insya Allah pada kesempatan berikutnya kami akan membahas ‘bahaya banyak utang’.

Semoga Allah memudahkan kita untuk memiliki akhlaq mulia seperti ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Baca pembahasan selanjutnya: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya

Rujukan:

  1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr. Abdul ‘Azhim Al Badawiy, Dar Ibnu Rojab
  2. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Mawqi’ Al Islam
  3. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Mawqi’ Shoid Al Fawaidh
  4. Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah, Asy Syamilah
  5. Shohih Bukhari, Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
  6. Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj, Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqiy, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut
  7. Shohih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
  8. Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
  9. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosy Ad Dimasqiy, Dar Thobi’ah Linnasyr wat Tawzi’
  10. Tuhfatul Ahwadzi , Mawqi’ Al Islam

***

Panggang, Gunung Kidul, 15 Muharram 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Sumber https://rumaysho.com/149-mudahkanlah-orang-yang-berutang-padamu.html

Doa dan Dzikir Agar Bebas dari Lilitan Utang Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad mengajarkan doa agar bebas dari utang.

Suatu ketika Abu Umamah, salah seorang sahabat dari Anshar, duduk termenung di masjid di luar waktu sholat dengan tatapan mata yang kosong jauh menerawang. Kemudian, tidak beberapa lama, Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam masjid dan menghampiri Abu Umamah.  

Rasulullah bertanya, “Wahai Abu Umamah, aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat, apa yang terjadi denganmu?” Abu Umamah menjawab, “Ya Rasulullah, saat ini aku dalam kesulitan membayar utang.” 

Nabi Muhammad berkata, “Aku akan mengajarkanmu beberapa perkataan positif, jika engkau mengucapkannya, mudah-mudahan Allah SWT akan menghilangkan segala kesulitanmu dan melunasi utang-utangmu. Bacalah doa ini pada pagi dan sore hari.” 

Doa bebas dari utang

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ 

Kemudian, Rasulullah SAW melafazkan doa, “Allahumma inni a’udzu bika minal hammi wal hazani wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasali wa a’udzu bika minal jubni wal bukhli wa a’udzu bika min ghalabatid daini waqahrir rijal.” 

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir. Aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan kesewenang-wenangan manusia.  

Menurut pengakuan Abu Umamah RA, setelah ia mengamalkan dan membaca doa yang diajarkan Nabi tersebut, Allah menghilangkan kebingungan, kesedihan, kelemahan, kemalasan, ketakutan, dan utang-utangnya dapat dilunasi. (HR Abu Daud).

Di samping mengamalkan dan membaca doa yang diajarkan Rasulullah SAW ini, ketika seseorang diterpa banyak masalah, dirundung kegundahan, dan impitan hidup, Rasulullah SAW juga mengajarkan dzikir, sebagai berikut.

Dzikir agar bebas dari utang dan saat diterpa masalah

حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

“Hasbunallah wani’mal-wakil, ni’mal-mawla, wani’man-nashir.”

Artinya: Cukuplah Allah tempat berserah diri bagi kami, sebaik-baik pelindung kami, dan sebaik-baik penolong kami.

Sebagaimana terdapat dalam hadits bahwa ketika seseorang datang menghampiri Nabi lalu berkata, “Rasulullah, sesungguhnya orang-orang non-Muslim telah mengumpulkan pasukan untuk menyerangmu, maka takutlah kepada mereka. Kemudian, Nabi SAW mengucapkan, ‘Hasbunallah wani’mal-wakil.‘”

Setelah kejadian ini, Allah menurunkan surah Ali Imran (3) ayat 173: 

اَلَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ اِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ اِيْمَانًا ۖ وَّقَالُوْا حَسْبُنَا اللّٰهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ

“Ketika seseorang berkata kepada Rasulullah, orang-orang Quraisy telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka, ternyata ucapan itu justru menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'” (HR Bukhari).

Oleh karenanya, seorang Muslim dianjurkan selalu melibatkan Allah dalam mengatasi kegundahan hidup yang dihadapi. Bukankah Allah menjanjikan: 

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا 

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا 

“Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (QS asy-Syarh [94]: 5-6)

KHAZANAH REPUBLIKA

Memberi Hadiah dalam Utang Piutang

Assalamualaiakum wr.wb ustadz , permisi saya ingin bertanya , saya ingin meminjam uang kepada si X, tetapi sebelumnya saya bilang bahwa nanti saya bayarkan lebih 200rb dari jumlah yang saya pinjam tadi . Dan 200 ribu itu tadi niatnya sebagai hadiah , apakah itu termasuk riba ? terimakasih wasalamualaiakum wr.wb

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Aqad pinjam-meminjam murni tidak boleh ada syarat atau pemberian lebih dari jumlah pinjaman. Pinjam meminjam adalah murni tolong menolong yang pahalanya sangat besar. Jika di dalam aqad tersebut ada tambahan disaat mengembalikan, jatuhnya menjadi riba. Walaupun niatnya adalah hadiah.

Jika peminjam membayar hutang lalu kemudian memberi hadiah sebagai bentuk terima kasih, itu boleh saja namun tidak ada perjanjian sebelumnya.

Wallahu a’lam

PUSAT KAJIAN HADIST

Bolehkah Berhutang Pinjol Karena Darurat?

Artikel kali ini akan membahas tentang bolehkah berhutang pinjol karena darurat? Media sosial sekarang telah bertransformasi menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang. Banyaknya pengguna media sosial ini menjadikan medsos sebagai kiblat utama dalam bergaul. 

Dalam era hedonisme yang sekarang, gaya hidup yang ditampilkan medsos menarik minat sebagian kalangan untuk menuhankannya.

Virus gaya hidup yang hedonisme tersebut mendoktrik sebagian orang untuk apapun caranya, harus ada ini, ada itu, punya ini, punya itu, tanpa melihat kondisi yang terjadi. Karena untuk memenuhi kebutuhan style tersebut -sedangkan diri tidak berada- banyak bermunculan penyedia pinjaman online yang menawarkan pinjaman yang menggiurkan.

Namun kebanyakan dari pinjaman online tersebut menerapkan sistem keuntungan yang mengambil dari bunga dari hutang. Bunga dari hutang ini di dalam syariat disebut dengan riba, riba jelas dilarang dalam syariat karena dapat merugikan orang lain.

Riba dalam akad hutang piutang ini disebut riba qardh. Larangan akan riba ini ditegaskan Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 275;

  وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Pada dasarnya, akad hutang piutang termasuk akad yang diperbolehkan karena mendatangkan maslahat dan meringankan beban orang lain. Hal ini ditegaskan dalam hadits nabi;

مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya: “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat.

Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat.Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (Sunan at-Tirmidzi: 2869)

Namun kebolehan ini dapat menjadi ketidakbolehan jika mengandung spekulasi dan riba di dalamnya. Sebagian besar pinjaman online sekarang jelas termasuk riba karena mengambil keuntungan dari harta yang dihutangkan. 

Kebanyakan dari orang yang meminjam uang dari pinjol ini hanya untuk poya-poya atau sekedar mengikuti style yang ada, tapi tidak jarang ada orang yang melakukan pinjol karena darurat dan tidak ada jalan lain selain pinjol.

Hukum Pinjol Karena Darurat

Pertanyaannya, bolehkah melakukan pinjol karena darurat dan tidak ada jalan lain selain pinjol? Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjelaskan di dalam kitab Fathul Mu’in halaman 139;

قال شيخنا ابن زياد: لا يندفع إثم إعطاء الربا عند الاقتراض للضرورة، بحيث أنه إن لم يعط الربا لا يحصل له القرض

إذ له طريق إلى إعطاء الزائد بطريق النذر أو التمليك، لاسيما إذا قلنا النذر لا يحتاج إلى قبول لفظا على المعتمد وقال شيخنا: يندفع الاثم للضرورة

Artinya: “berkata Syekh Ibnu Ziyad : tidak tertolak dosa memberikan riba ketika berhutang karena dharurat, meskipun kalau tidak dengan cara riba, si pemberi hutang tidak akan memberi hutang. Karena masih bisa dengan cara memberikan tambahan dalam aspek nazar atau memberikan secara Cuma-Cuma (gratis).

Lebih-lebih apabila kami berpendapat bahwa nazar tidak butuh qabul secara lafadz menurut pendapat yang mu’tamad. Namun Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa tidak dapat dosa apabila memberikan riba karena darurat.

Dari penjelasan diatas, menurut Syekh Ibnu Ziyad, seseorang yang urgen untuk pinjol, maka dosanya tidak dimaafkan. Cara supaya bisa bebas (baca;hilah) dari dosa riba adalah dengan cara nazar atau memberi Cuma-Cuma bunga dari hutang tersebut. Namun Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa pinjol karena kondisi urgent tersebut tidak dapat dosa, karena darurat dan tidak ada cara lain.

Sekian tentang hukum berhutang di pinjol karena darurat, semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH