Menggabungkan Pendapat Para Ahli Tafsir

Di antara bentuk kekeliruan dalam memahami penjelasan para ulama tafsir dalam menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an adalah sikap pilih-pilih pendapat ahli tafsir sesuai hawa nafsu.

Seperti kasus yang dahulu pernah ramai tentang tafsir surat Al-Maidah ayat 51,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim”.

Apa makna “auliya” dalam ayat ini?

Memang banyak tafsiran ulama tentang makna auliya. Di antara ulama ada yang menafsirkan auliya artinya walijah (orang kepercayaan). Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang diberikan loyalitas. Ulama lain menafsirkan auliya artinya teman dekat. Ulama lain menafsirkan auliya artinya orang yang dicintai. Ulama lain menafsirkan auliya artinya pemimpin dan pejabat strategis.

Lalu pengikut hawa nafsu seenaknya berkata, “Ah kalo saya pilih tafsiran auliya yang artinya teman dekat. Jadi kalau non-Muslim jadi pemimpin, tidak apa-apa”. Ini sikap yang keliru dari orang-orang yang menjadikan hawa nafsu sebagai panutannya. Padahal, ketika tafsiran para ulama itu tidak saling kontradiktif, sikap yang benar adalah menggabungkan semuanya. Para ulama rahimahumullah mengatakan,

الجمع مقدَّم على الترجيح

“Menggabungkan (semua pendapat) lebih didahulukan daripada memilih salah satu”.

Sehingga makna auliya adalah teman dekat, orang kepercayaan, orang yang dicintai, orang yang diberikan loyalitas, dan juga pemimpin. Semua ini hendaknya tidak mengambil dari non-Muslim. Dan para ulama juga sepakat (tidak ada khilaf) tentang terlarangnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.

Kemudian, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimatut Tafsir,

الخلاف بين السلف في التفسير قليل، وخلافهم في الأحكام أكثر من خلافهم في التفسير، وغالب ما يصح عنهم من الخلاف يرجع إلى اختلاف تنوع لا اختلاف تضاد

Khilaf di antara para salaf dalam masalah tafsir itu sedikit. Dan khilaf mereka dalam masalah fikih lebih banyak daripada dalam tafsir. Dan umumnya ketika ada khilaf di antara salaf dalam masalah tafsir, itu adalah khilaf tanawwu’ (variasi), dan bukan khilaf tadhad (kontradiksi)“.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل

Ikhtilaf tanawwu’ maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi sebenarnya sependapat namun hanya berbeda macam tafsirnya saja.

Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).

Misalnya dalam memahami ayat

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).

Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadits” dengan al-ghinaa’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadits” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).

Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Kalau kita paham penjelasan di atas, maka cara memahami tafsiran para ulama tentang ayat ini dengan benar adalah bahwa ayat melarang semua bentuk lahwun, dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.

Dari sini jelas kekeliruan orang yang mengatakan, “Ah, kalo saya pilih pendapat yang menafsirkan lahwal hadits dengan semua bentuk lahwun. Jadi bagi saya musik halal”. Padahal ulama 4 mazhab telah sepakat dalam mengaramkan musik.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/67164-menggabungkan-pendapat-para-ahli-tafsir.html