Musik dan Nyanyian dalam Islam

Pada umumnya, anak-anak akan lebih cepat dan dapat menerima pelajaran jika dilakukan dengan riang gembira, apalagi jika dengan penuh irama yang bersemangat. Maka sebagaimana yang kita telah ketahui, banyak sekali TK atau PAUD atau Play Group yang menggunakan metode bernyanyi untuk membuat anak-anak senang belajar.

Namun, pada beberapa kalangan, terjadilah perbedaan pendapat dalam masalah hukum nyanyian dan musik. Ada sebagian yang mengatakan bahwa seluruh nyanyian dan musik itu haram, ada juga yang mengatakan bahwa nyanyian dan musik itu tidak haram, ada yang mengatakan nyanyian dan musik Islami itu boleh, dsb.

Syaikh Muhammad Jamil Zainu dalam kitabnya “Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah” mengatakan:

Nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Nyanyian pada hari Raya ‘Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Dalilnya adalah pada hadits ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui ‘Aisyah dan disana ada dua orang budak perempuan kecil yang memukul-mukul rebana, maka Abu Bakar membentak keduanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini,”. (HR. Bukhari)

2. Nyanyian dan rebana pada saat pernikahan. Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah pukulan rebana dan nyanyian pada saat pernikahan (nyanyian hanya untuk anak perempuan saja),”. (Hadits shahih riwayat Ahmad).

3. Syair Islami pada saat bekerja yang dapat memberikan semangat saat bekerja. Apalagi jika di dalamnya terdapat do’a. Dalilnya adalah hadits Imam Bukhari dan Muslim tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencontoh perkataan Ibnu Rowahah dan memberikan semangat bagi para sahabat yang menggali parit dalam perang Khandaq.

4. Nyanyian atau syair yang didalamnya terdapat tauhid atau pengesaan terhadap Allah, ungkapan kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya, semangat jihad, semangat untuk saling tolong-menolong dan mencintai sesama muslim, dan syair lainnya yang bermanfaat untuk akhlak dan agama.

5. Alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Dengan catatan, itupun hanya diperbolehkan digunakan saat hari Raya dan pernikahan. Juga dimainkan oleh anak-anak perempuan yang masih kecil. Dan tidak boleh, -perhatikan- tidak boleh menggunakan rebana atau alat musik lainnya untuk berdzikir, sebagaimana orang-orang sufi menggunakannya untuk berdzikir dan menganggapnya sunnah. Padahal hal tersebut adalah bid’ah selama-lamanya.

Sebagai seorang Muslim, tentulah nyanyian jangan sampai membuat kita terlena dan hanya terfokus pada belajar dengan metode bernyanyi saja. Dan kalaupun kita menyukai nasyid, pilihlah nasyid-nasyid yang tidak melenakan dan tidak menggunakan musik yang tidak diperbolehkan.

Semoga kita sebagai Muslim lebih banyak menggunakan waktu kita untuk membaca, mempelajari, dan menghafalkan Al-Qur’an.

Wallahu Ta’ala a’lam.

 

sumber: Fiqih Wanita