Penegakan Hukum Bisa Melebur Dosa Pelaku Kejahatan

BAGI seorang muslim, hukum yang paling adil adalah hukum Allah yang Maha Penyayang dan Bijaksana. Tidak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum Allah. “Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

Seorang muslim juga yakin bahwa penerapan hukum Allah akan membawa kepada kebaikan bagi individu, masyarakat dan negara. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Suatu hukum yang ditegakkan di bumi lebih baik baginya daripada diberi hujan selama empat puluh hari.” (HR. Nasai 4904, Ibnu Majah 2538 dan dishahihkan al-Albani)

Tatkala Allah memerintahkan kita untuk menegakkan hukum bagi orang yang melakukan kriminal, pasti di sana ada manfaat dan tujuan di dalamnya, di antaranya:

(1) Menjaga kemaslahatan manusia

Islam menjaga kebutuhan pokok manusia berupa agama, jiwa, akal, nasab dan harta manusia. Adanya hukum tersebut adalah untuk menjaga kebutuhan pokok manusia. Hukum bagi murtad untuk menjaga agama, hukum qishosh untuk menjaga nyawa, hukum rajam untuk menjaga nasab, hukum potong tangan untuk menjaga harta dan hukum cambuk bagi peminum khomr untuk menjaga akal.

(2) Menegakkan keadilan di antara manusia

Keadilan adalah pokok syariat yang harus ditegakkan. Dan termasuk keadilan apabila orang yang bersalah dan melakukan kriminal harus dihukum, sebab bila pelaku dibiarkan saja maka akan menyebabkan suburnya kejahatan.

(3) Mewujudkan kasih sayang kepada pelaku dan masyarakat

Adanya hukuman dapat mengerem pelakunya dari tindak kejahatan dan menyadarkannya dari kekeliruannya selama ini yang semua ini merupakan kasih sayang Islam baginya, sebagaimana penegakan hukum ini dapat menyebabkan keamanan semakin tersebar di masyarakat. Syaikhul Islam mengatakan, “Hukuman itu adalah obat yang mujarab untuk mengobati orang-orang yang sakit hatinya. Dan ini termasuk kasih sayang Allah kepada hambaNya”. (Majmu Fatawa 15/290)

(4) Peringatan bagi masyarakat

Hikmah lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut sehingga setiap kali mereka akan melakukan kriminal tersebut maka harus berfikir seribu kali. Oleh karenanya Islam mensyariatkan agar penegakan hukum itu disaksikan oleh masyarakat luas.

(5) Pelebur dosa bagi pelaku kriminal

Sesungguhnya penegakan hukum itu bisa melebur dosa pelaku kejahatan. Adapun bagi orang yang tidak mensucikan dirinya dari dosa dengan tobat atau penegakan hukum maka dia akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dan lebih pedih besok pada hari kiamat. (Al-Maqoshidul Syariyyah lil Uqubat fil Islam, Dr. Rowiyah Ahmad Abdul Karim, hlm. 65-73). [*]

 

INILAH MOZAIK