Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyyah

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.

Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).

Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,

من حرم الأصول، حرم الوصول

“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”

Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.

Saya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.

Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.

Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.

Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu.

[Selesai]

***

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45502-urgensi-memahami-ilmu-ushul-fiqh-dan-qawaid-fiqhiyyah.html