Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)

Kesalahan Sebagian Orang yang Berdalih dengan Tindakan Sebagian Ulama Salaf yang Menentang Penguasa secara Terang-Terangan

Sebagian orang berdalil dengan tindakan sebagian ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang menentang dan memberontak kepada penguasa secara terang-terangan. Hal ini mereka sampaikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan menentang penguasa yang dianggap dzalim secara mutlak dan bahkan sebagai dalih bolehnya memberontak (menggulingkan) penguasa yang sah.

Pemikiran ini adalah pemikiran khuruj (keluar memberontak kepada penguasa) ala Khawarij yang sangat berbahaya.

Beberapa kisah yang mereka gunakan sebagai dalih, misalnya:

Pertama, kisah tabi’in Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala ketika menentang gubernur Irak, Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Sa’id bin Jubair rahimahullahu Ta’ala bergabung dengan pasukan pemberontak, Ibnu Al-Asy’ats, untuk memerangi Al-Hajjaj.

Ke dua, kisah tabi’in ‘Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi rahimahullahu Ta’ala yang juga menentang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Beliau pun termasuk yang merestui dan bahkan bergabung dengan pasukan Ibnu Al-Asy’ats.

Pemberontakan Ibnu Al-Asy’ats ini berahir dengan kegagalan setelah Ibnu Al-Asy’ats mati bunuh diri, dan menyebabkan terbunuhnya sekitar 130.000 orang, 4.000 orang di antaranya adalah ulama dan ahli ibadah.

Ke tiga, kisah Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bersama dengan penduduk kota Madinah yang memisahkan diri (memberontak) dari khalifah Yazid bin Mu’awiyah. Kisah pemberontakan ini berakhir dengan tragedi Harrah, yaitu terjadinya pertumpahan darah besar-besaran di kota Madinah, yang menyebabkan terbunuhnya sekitar 700-an sahabat Muhajirin dan Anshar, dan selain sahabat sebanyak kurang lebih 10.000 orang.

Kisah-kisah di atas dan yang lainnya lalu dijadikan sebagai dalih atas tindakan mereka yang memperbolehkan mengoreksi kesalahan penguasa secara terang-terangan di masyarakat umum, dengan dalih bahwa para ulama salaf tersebut adalah sebaik-baik contoh dan teladan.

Sanggahan atas kekeliruan pernyataan dan anggapan mereka adalah sebagai berikut.

Sanggahan pertama

Tidak boleh berdalil dengan perkataan atau perbuatan siapa pun ketika tindakan mereka tersebut menyelisihi petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ini merupakan pokok-pokok aqidah ahlus sunnah yang sangat jelas dan terang benderang bagi siapa pun. Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah sangat jelas memerintahkan kita untuk bersabar terhadap penguasa muslim yang dzalim dan sangat jelas melarang kita untuk memberontak kepada penguasa yang sah.

Dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sangatlah banyak yang memerintahkan kita untuk mendahulukan perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perkataan siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan satu perintah, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no 1337. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)

Dari sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أُرَاهُمْ سَيَهْلِكُونَ أَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَقُولُ: نَهَى أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ

“Aku menyangka mereka akan binasa. Aku katakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’, lalu mereka mengatakan, ‘Abu Bakr dan ‘Umar melarangnya’.” (HR. Ahmad 1/337)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,

أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ

“Manusia bersepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya untuk menolaknya karena perkataan siapa pun.” (I’laamul Muwaqi’in, 2/282)

Oleh karena itu, perkataan atau perbuatan ulama, siapapun mereka, itu dimintai dalil-nya (apa alasan, hujjah atau dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), dan bukan dijadikan sebagai dalil (hujjah) untuk menolak sunnah. Karena perkataan siapa pun itu boleh diterima atau ditolak, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sanggahan ke dua

Para ulama telah menjelaskan sebab atau alasan serta memberikan ‘udzur atas tindakan sebagian ulama salaf tersebut di atas yang memberontak terhadap penguasa yang dianggap dzalim.

Di antaranya adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala,

“Sisi yang ke dua, barangsiapa yang berperang bukan atas dasar keyakinan yang (keyakinan ini) mendorong mereka untuk menolak sunnah dan jamaah (kaum muslimin), seperti perang Jamal dan Shiffin [1], tragedi Harrah dan Jamajim [2] dan yang lainnya, akan tetapi (yang mendorong mereka berperang) adalah sangkaan mereka bahwa dengan berperang (memberontak) akan terwujud maslahat yang mereka inginkan. Padahal, maslahat tersebut terbukti tidak (pernah) terwujud dengan pemberontakan. Bahkan, mafsadat (kerusakan) semakin membesar. Maka jelaslah bagi mereka di akhir peperangan tentang (benarnya) apa yang ditunjukkan oleh (dalil) syariat sejak pertama kalinya (yaitu, larangan untuk memberontak untuk mencegah terjadinya kerusakan yang besar, pen.).” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/538)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala juga menjelaskan,

“Adapun tragedi Harrah, Ibnul Asy’ats, dan Ibnul Muhallab [3] dan yang lainnya, mereka pun dan sahabat-sahabatnya (pendukung atau pasukannya) pada akhirnya dikalahkan (artinya, pemberontakan tersebut gagal, pen.). Jadilah mereka ini tidak menegakkan agama dan tidak pula menyisakan (mendapatkan) dunia. (Karena) Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan dengan suatu perkara yang tidak mewujudkan kebaikan agama dan dunia. Meskipun pelaku tindakan (pelanggaran) tersebut (pemberontakan) adalah wali Allah yang bertakwa dan (di akhirat nanti) termasuk penghuni surga. Maka mereka (para pemberontak saat ini, pen.) tidaklah lebih utama daripada ‘Ali, ‘Aisyah, Thalhah, Zubair dan selainnya. Meskipun demikian tidaklah mereka (para sahabat) tersebut dipuji atas tindakan pemberontakan yang mereka lakukan, meskipun mereka memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah Ta’ala dan memiliki niat yang baik dibandingkan selain mereka. Demikian pula, orang-orang yang memberontak pada tragedi Harrah, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Juga pendukung Ibnul Asy’ats, di antara mereka ada ulama dalam jumlah yang banyak. Dan Allah Ta’ala mengampuni mereka seluruhnya.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/528)

Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala di atas adalah tindakan sebagian sahabat dan ulama salaf terdahulu yang memberontak kepada penguasa itu hanyalah muncul dari ijtihad yang keliru dan niat yang baik, bukan karena sengaja ingin menentang dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mereka juga manusia biasa yang bisa jadi terjatuh (tergelincir) dalam kesalahan berijtihad. Akan tetapi, kesalahan ini tidaklah menjadikan kita boleh untuk mencela dan merendahkan kehormatan mereka. Kita meyakini bahwa mereka adalah para sahabat yang mulia, bahkan termasuk para penghuni surga (ahlul jannah) radhiyallahu ‘anhum. Meskipun demikian, kesalahan ijtihad mereka ketika itu yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa, tetap tidak boleh diikuti. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 4/543) [4]

***

Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 3 Sya’ban 1439/ 20 April 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/39465-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-05.html