Salat Tobat Setiap Hari atau Sesekali Saja?

TOBAT dalam bahasa Arab bermakna arruju yaitu kembali. Maksudnya kembali dari dosa-dosa. Dan secara istilah di dalam kitab Kifayah At-Thalib Ar-Rabbani dan juga kitab Lisanul Arab, taubah itu didefinisikan sebagai kembali dari berbagai perbuatan yang tercela kepada perbuatan yang terpuji secara syariah.

Adapun salat tobat adalah salat yang disyariatkan untuk dikerjakan oleh seorang hamba dalam rangka bertaubat kepada Allah Ta’ala dan kembali dari dosa-dosa dan maksiat. Dan salat tobat tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang bertobat kepada Allah Ta’ala. Salat tobat adalah salat yang oleh jumhur ulama dikatakan sebagai salat yang masyru dan telah ditetapkan pensyariatannya lewat nash-nash syariah.

Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah ada seorang hamba yang melakukan perbuatan dosa, kemudian dia berwudu dengan baik, mendirikan salat dua rakaat, lalu minta ampun kepada Allah, kecuali pastilah Allah Ta’ala ampuni.” Kemudian beliau membaca ayat berikut: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (HR. Abu Daud)

Dalil masyru’iyah dari salat Taubah ini juga terdapat dalam hadis yang lain:

Dari Abi Ad-Darda radhiyallahuanhu berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berwudu dan membaguskan wudunya itu, kemudian berdiri dan melakukan salat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadis ini agak ragu), membaguskan zikir dan khusyunya, kemudian meminta ampun kepada Allah azza wa jalla, pastilah Allah ampuni.” (HR. Ahmad)

Seluruh ulama sepakat bahwa bertobat itu hukumnya wajib. Sebab tobat itu akan menghapus semua dosa yang pernah dilakukan. Namun hukum salat tobat berbeda dari hukum tobat itu sendiri. Umumnya para ulama tidak mewajibkan salat tobat. Mereka hanya mengatakan hukumnya sunah, sebagai pelengkap dari tobat yang dilakukan.

Selain itu salat tobat juga tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang dalam proses bertobat. Artinya, salat tobat hanya dilakukan sesekali, tidak dilakukan tiap hari sebagaimana umumnya salat-salat sunah rawatib.

Kalau pun tiap hari kita berzikir dan dalam zikir itu kita melafazkan ucapan tobat dan sejenisnya, namun yang dimaksud tentu bukan tobat yang besar. Sehingga tidak disyariatkan untuk salat tobat untuk sesuatu yang sifatnya rutin.

 

INILAH MOZAIK