Sebenarnya Apa yang Dimaksud dengan Amal Saleh?

Amal saleh kerap diartikan dengan makna yang berbeda. Secara sederhana, amal saleh sebenarnya memiliki arti tentang perbuatan atau aktivitas yang baik. Baik yang dimaksud di sini tentu saja kebaikan yang sesuai dengan ajaran dalam agama Islam. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amal saleh?

Menerka Makna Amal Saleh

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Quran al-Karim: Tafsir Atas Surat- Surat Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu (1997) mengartikan bahwa amal saleh adalah amal yang diterima dan dipuji oleh Allah Swt.

Menurut pendapat tokoh Islam lain yakni Syekh Muhammad al-Ghazali dalam Al-Musykilat fi al-Thariq al- Hayah al-Islamiyyahmenyatakan bahwa amal saleh adalah setiap usaha keras yang dikorbankan untuk berkhidmat terhadap agama. Apabila didedah secara semantik, kata ‘amal dalam amal shaleh berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti pekerjaan. Kata tersebut satu makna dengan kata al-fi’l.

Perbedaan dari dua kata tersebut adalah kata ‘amal biasanya digunakan untuk menggambarkan aktivitas yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud atau tujuan tertentu. Sementara al-fi’l adalah kata yang digunakan untuk menjelaskan satu pekerjaan, baik yang disengaja dan tidak disengaja.

Dalam Al-Kitab wa Al-Quran: Qiraah Mu’ashirah, Muhammad Syahrur mencatat bahwa kata ‘amal adalah harakah wa’iyahyaqumu biha al-insan ‘ala wajh al-‘umum.

Artinya adalah gerak sadar yang dilakukan oleh manusia secara umum atau bisa disebut dengan work. Sementara al-fi’l adalah ‘amalun mu’rafun muhaddadunyang bermakna perbuatan yang sudah pasti dan tertentu atau bisa disebut dengan do.

Amal Saleh dalam Al-Qur’an

Dalam al-Qur’an, kata ‘amal tercatat digunakan dalam dua konteks. Dua konteks yang dimaksud adalah konteks positif dan negatif. Dalam konteks positif, ada ungkapan ‘amiluw al-shalihat, sementara dalam konteks negatif kata ‘amal diekspresikan dengan kalimat ‘amiluw al-sayyiat. Konteks yang pertama paling banyak disebutkan dalam al-Qur’an.

Konteks yang kedua, konteks negatif, hanya disebutkan tidak lebih dari tiga kali dalam keseluruhan surat dan ayat dalam Al-Qur’an. Penyebutan tersebut ada dalam surat al-A’raf: 42, al-Nahl: 119, dan al-Qashash: 84.

Penyebutan kata ‘amal dalam Al-Qur’an dalam konteks positif dan negatif dicatat oleh Muhammad Fuadi al-Baqi dalamAl-Mu’jam al-Mufahras lialfazh al-Quran al- Karim.

Amal saleh adalah lawan dari amal su’ atau ‘amal sayyiat. Term su’ atau sayyih bermakna tunggal atau mufrad. Sementara term sayyiat bermakna plural atau jamma’, Keduanya term tersebut berasal akar kata yang sama.

Dalam Surat al-Jatsiyah ayat 20 diartikan bahwa mereka yang beriman dan beramal salihat dipertentangkan dengan mereka yang melakukan kejahatan (sayyi’at). Arti lengkap ayat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang salih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka’ amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. al-Jatsiyah/45: 21)

Hal yang sama pun ditemukan dalam surat al-Mukmin atau Ghafir/40:40 dan al-Taubah/9: 102-103, serta al-Nisa’/4: 123-124. Kata salih juga dipertentangkan dengan sayyi’ah (dalam bentuk tunggal). Berikut ayat-ayatnya:

“Barang siapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barang siapa mengerjakan amal salih baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rejeki di dalamnya tanpa hisab.”

“Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan baik dengan pekerjaan yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

“Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi balasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak pula penolong baginya selain dari Allah. Barang siapa yang mengerjakan amal-amal salih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”

Selain, istilah ‘amal su’ atau amal sayyiah atau sayyiat, istilah amal saleh dalam konteks negatif juga diperlawankan dengan istilah ‘amal ghair shalih‘Amal ghair shalih bermakna tentang perbuatan yang tidak baik. Istilah tersebut disebutkan hanya satu kali yakni pada surat Hud ayat 46.

Tolok Ukur Amal Saleh

Muhammad Abduh dalam Tafsir Juz ‘Amma (1993) menegaskan bahwa amal shaleh adalah amal yang bermanfaat dan berguna bagi diri pelakunya, keluarga, masyarakat dan seluruh uamt manusia, dan tidak membahayakan seseorang kecuali dalam rangka menolak bahaya yang lebih besar.

Dalam ajaran agama Islam, apa yang menjadi tolok ukur atau mi’yar amal shaleh adalah agama, akal, atau adat istiadat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental agama.

Hal inilah yang menjadi salah satu syarat dari amal saleh. Amal shaleh mesti menunjukkan secara nyata dalam menghasilkan manfaat dan menolak mudarat. Syarat lainnya adalah apabila pekerjaan tersebut dimotivasi oleh keikhlasan karena Allah Swt., maka motivasi tersebut dalam terminologi hadis Nabi Muhammad Saw. dinamakan sebagai niat.

Nabi Muhammad Saw. menyatakan: “Setiap pekerjaan ditentukan nilainya oleh niat, dan setiap orang beroleh imbalan sesuai dengan niatnya”. Hadis tentang niat ini bisa dibaca secara lengkap dalam Imam al-Nawawi,Riyadh al-Shalihin (1990).

Quraish Shihab menyatakan bahwa perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai amal saleh adalah apabila pada dirinya telah memenuhi nilai-nilai tertentu yang berfungsi sesuai dengan tujuan kehadirannya, atau tujuan penciptaannya.

Ia mengandaikan sebuah kursi bisa berfungsi dengan baik. Apabila kursi tersebut bisa diduduki dengan nyaman, maka kursi tersebut adalah baik, misalnya memiliki kaki kursi yang lengkap.

Apabila salah satu dari bagian kaki kursi rusak, maka kursi tersebut masuk dalam kategori kursi yang tidak berfungsi dengan baik sebagai tempat duduk. Maka, menurut Quraish Shihab, sesuatu bisa dipandang sebagai amal saleh apabila berfungsi dengan baik dan mendatangkan nilai manfaat.

Sementara itu, segala perbuatan yang menimbulkan mudarat maka tidak bisa dinamakan sebagai amal saleh, tetapi amal salah. Oleh sebab itu sebagian ulama menyatakan bahwa sebuah pekerjaan bisa dikatakan baik jika mampu membawa dampak, manfaat, dan menolak mudarat.

Sampai di sini kita bisa menyimpulkan bahwa tolok ukur suatu amal baik atau tidak menurut Quraish Shihab adalah terletak pada nilai dan manfaat serta mudarat yang dikandung dalam setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan.

Pendapat Muhammad Abduh dan Quraish Shihab diperkuat dengan pendapat Murtadha Muthahhari yang menegaskan bahwa apabila manusia ingin menyempurnakan perbuatan yang dilakukan menjadi perbuatan yang baik atau amal saleh, maka ia memiliki memiliki dua hal yakni nazhariy dan ‘amaliy.

Murtadha Muthahari dalam Durus min Al-Quran (1991) menegaskan bahwa nazhariy dan ‘amaliy termasuk ke dalam pokok-pokok ajaran Islam atau disebut sebagai ushuluddin.

Maka dari itu, hal yang pertama mesti ada dalam amal saleh adalah mengenal, mengimani dan meyakini pokok-pokok ajaran Islam yang telah ditentukan. Selanjutnya, berulah seseorang bisa melaksanan amal saleh atau beramal saleh.[]

BINCANG SYARIAH