3 Syarat yang Membolehkan Tayamum

Berikut ini 3 syarat yang membolehkan tayamum. Secara definisi, tayamum adalah salah satu bentuk ritual bersuci dalam agama Islam yang dilakukan ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan untuk wudhu (bersuci dengan air).

Tayammum dilakukan dengan menggantikan air dengan menggunakan tanah yang suci sebagai pengganti. Allah berfirman dalam Q.S an Nisa [4] ayat 43;

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya; Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Dari surah al-Maidah di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu, pertama, ketidakadaan air. Kondisi ini dapat terjadi dalam keadaan apa pun, baik sedang sakit, bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.

Kedua, karena kondisi sakit. Jika seseorang menggunakan air untuk bersuci, maka akan memperparah penyakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan ahli medis.

3 Syarat yang Membolehkan Tayamum

Semantara itu, Imam Al-Ghazali , Ihya Ulumiddin dalam kitab Jilid 1, Tahun 2000, halaman 222 mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang boleh melaksanakan tayamum. Pertama, Ketiadaan air. Kedua, Jauhnya air. Ketiga, Sulitnya menggunakan air. Keempat, kondisi sangat dingin.

  مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu.

Sementara itu dalam kitab Fiqhu Ibadah Ala Mazhabi Syafi’i, dijelaskan bahwa ada 3 keadaan yang membolehkan seseorang bertayamum, yaitu  pertama, tidak adanya air. Hal ini berarti bahwa tidak ada air sama sekali di sekitar tempat tersebut, atau ada air tetapi tidak cukup untuk berwudu atau mandi.

Jika tidak ada air sama sekali, maka orang tersebut boleh bertayammum tanpa perlu mencari air terlebih dahulu. Namun, jika ada air tetapi tidak cukup untuk berwudu atau mandi, maka orang tersebut harus mengutamakan untuk minum dan memasak, daripada untuk bertayammum.

Kedua, sakit. Hal ini berarti bahwa orang tersebut sakit dan menggunakan air akan membahayakan kesehatannya, atau memperlambat kesembuhannya. Jika seseorang sakit dan menggunakan air akan membahayakan kesehatannya, atau memperlambat kesembuhannya, maka orang tersebut boleh bertayammum. Misalnya, orang yang memiliki luka terbuka yang tidak tahan air, atau orang yang sedang demam tinggi.

Ketiga, dalam keadaan yang cuaca yang tengah dingin sekali. ika cuaca sangat dingin dan menggunakan air akan membahayakan kesehatan, maka orang tersebut boleh bertayammum. Misalnya, orang yang sedang berada di daerah pegunungan yang sangat dingin, atau orang yang sedang sakit dan tidak tahan air dingin.

الحالات التي يباح فيها التيمم: هي ثلاث: فقد الماء، والمرض، والبرد

Artinya; Keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk tayammum adalah tiga: tidak adanya air, sakit, dan kedinginan.

Selain tiga keadaan di atas, tayammum juga diperbolehkan bagi orang yang takut akan binatang buas atau perampok saat ingin mengambil air.

Tayammum dilakukan dengan cara memukulkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu, lalu mengusap wajah dengan telapak tangan kanan dan kedua tangan dengan telapak tangan kiri.

Tayammum hanya berlaku untuk satu kali shalat, jadi jika seseorang melakukan tayammum kemudian menemukan air, maka ia harus mengulang wudunya atau ghuslnya sebelum shalat lagi.

Semoga penjelasan terkait 3 syarat yang membolehkan tayamum. Semoga keterangan ini memberikan manfaat, yang bisa diamalkan ketika ada kesulitan air.

BINCANG SYARIAH