Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Wudhu?

Mengorek telinga umumnya kita lakukan karena telinga gatal, ada air masuk, atau karena membersihkan kotoran telinga. Tak jarang pula mengorek telinga ini kita lakukan saat sedang memiliki wudhu dan sedang santai. Apakah mengorek telinga dapat membatalkan wudhu?

Membersihkan telinga tidak termasuk bagian dari perkara yang membatalkan wudhu. Sehingga jika kita mengorek telinga pada saat kita memiliki wudhu, maka wudhu kita tidak batal dan kita tidak perlu mengulang wudhu lagi. Meskipun kita mengorek telinga sampai bagian telinga bagian dalam.

Disebutkan bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu ada enam, dan mengorek telinga tidak termasuk di dalamnya. Yaitu, sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, tidur selain tidur yang kedua pantat ditekan ke tanah atau lantai, hilang akal baik karena mabuk atau sakit, menyentuh lawan jenis tanpa ada penghalang, menyentuh kemaluan depan (kubul) dengan telapak tangan, dan terakhir menyentuh kemaluan belakang (dubur) dengan telapak tangan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Matn Abi Syuja’ berikut;

والذي ينقض الوضوء ستة اشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Dan hal yang membatalkan wudhu ada enam. Yaitu, sesuatu yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur), tidur selain tidur yang menekan pantat, hilang akal sebab mabuk atau sakit, menyentuhnya laki-laki terhadap perempuan ajnabi tanpa ada penghalang, menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan, dan menyentuh dubur anak adam, menurut qaul jadid.

Ini berbeda jika kita sedang berpuasa dan kemudian kita mengorek telinga, jika sampai pada telinga bagian dalam, maka puasa kita bisa menjadi batal. Sebaliknya, jika hanya di bagian luar saja, tidak sampai pada telinga bagian dalam, maka tidak membatalkan puasa.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut;

ولو قطر في أذنه شيئا فوصل إلى الباطن أفطر على الأصح عن الأكثرين كالسعوط، والثاني لايفطر كالإكتحال قاله الشيخ أبو علي والقاضي حسين والفوراني

Jika seseorang meneteskan sesuatu ke telinganya, kemudian ia sampai pada telinga bagian dalam, maka hal itu membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih yang diikuti oleh kebanyakan para ulama. Kedua tidak batal sebagaimana bercelak. Pendapat ini menurut Syaikh Abu Ali, Al-Qadhi Husain dan Al-Fawrani.

BINCANG SYARIAH