Wudhu Gunakan Botol Spray, Sahkah?

Wudhu merupakan salah satu cara untuk menyucikan anggota tubuh menggunakan air.Setiap Muslim diwajibkan bersuci sebelum akan melaksanakan ibadah shalat.

Adapun teknis penyucian anggota wudhu ini dibagi menjadi dua macam, yaitu membasuh (al-ghuslu) dan mengusap (al-mashu).

Allah SWT telah berfirman dalam QS al-Ma’idah ayat 6, Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Lantas, bagaimana jika seseorang berwudhu dengan menggunakan botol spray?

Dalam kitab At-Tashil fi `Ulumit Tanzil telah dibedakan antara al-ghoslu dan al-mashu. Al-mashu adalah membasahi tubuh dengan usapan tangan yang terbasahi air, sementara al-ghoslu menurut Imam Malik adalah mengalirkan air dengan bantuan tangan dan menurut Imam Syafi’i berarti mengalirkan air (tanpa harus dengan bantuan tangan).

Saat berusaha berwudhu dengan menggunakan spray atau semprotan botol yang harus diperhatikan ada pada kegiatan membasuhnya.Dengan minimnya air yang ada, dikhawatirkan ada kekeliruan, yang harusnya dibasuh malah diusap.

Anggota tubuh yang saat wudhu wajib dibasuh, antara lain wajah, tangan sampai siku, serta kaki sampai ke mata kaki. Sementara, anggota tubuh yang wajib diusap adalah kepala, termasuk juga telinga.Selain empat bagian di atas, membasuh maupun mengusapnya hukumnya sunnah, menurut mayoritas ulama (jumhur).

Karena itu, perlu diingat anggota wudhu yang wajib dibasuh maka harus dibasuh, dengan cara mengalirkan air pada anggota badan tersebut. Jika kemudian diperlukan bantuan tangan untuk menjangkau bagian yang sulit dijangkau oleh aliran air, hal itu harus dilakukan.

Membasuh berarti tidak cukup sekadar semprotan tipis yang hanya membasahi dan tidak sampai mengalirkan air. Karena yang seperti ini disebutnya al-mashu atau mengusap, yang hanya berlaku pada bagian kepala.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi siapa pun yang ingin berwudhu atau menyucikan diri dengan menggunakan semprotan botol.Peng gunaan spray tersebut diperbolehkan, asalkan kedua teknis pensucian anggota wudhu ini diperhatikan. Karena jika hal ini sampai salah, akan berdampak pada ketidak absahan wudhu yang dilakukan. 

Imam al-Jasshos dalam kitab Ahkamul Qur’an menyebut, “Anggota wudhu yang diperintahkan Allah dibasuh, tidak sah hanya dengan dengan diusap. Karena membasuh maknanya mengalirkan air pada tubuh. Ketika seorang tidak melakukan ini, maka tidak disebut membasuh. Adapun mengusap tidak mengharuskan hal tersebut.Mengusap cukup dengan membasahi anggota tubuh dengan air, tanpa harus mengalirkan air padanya.” 

IHRAM

Tata Cara Wudhu Saat Anggota Tubuh Terluka

Berikut tutorial atau tata cara wudhu saat anggota tubuh terluka. Hal ini sangat berguna bagi orang yang sakit atau dalam dilarang terkena air.

Wudhu adalah syarat wajib bagi orang yang hendak melaksanakan shalat. Tanpa wudhu, shalat seorang muslim tidaklah sah. Dalam literatur fikih, ulama sepakat berdasarkan nash yang jelas bahwa anggota wudhu adalah wajah, kedua tangan sampai siku, kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki.

Adapun keseluruhannya dengan cara dibasuh saat wudhu kecuali kepala yang hanya diusap. Jika dalam suatu kondisi, seorang muslim terluka sebagian anggota wudhunya, bagaimana tata cara wudhu bagi seseorang yang salah satu anggota wudhunya terluka?

Ada dua kemungkinan saat seorang muslim memiliki luka di bagian tubuh yang wajib dibasuh atau diusap saat wudhu. Luka yang dibalut oleh perban dan luka yang terbuka. Ketetapan para ulama dalam menentukan cara wudhu seseorang yang anggota tubuhnya terluka berlandaskan pada nash dan kaidah fikih.

Terkait masalah ini, beberapa ulama menghasilkan produk hukum yang berbeda antara ulama empat mazhab. Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ulama masyhur dari kalangan mazhab Hanbali menuliskan,

: ومنها: أن الجريح والمريض إذا أمكنه غسل بعض جسده دون بعض، لزمه غسل ما أمكنه، وتيمم للباقي، وبهذا قال الشافعي. وقال أبو حنيفة، ومالك: إن كان أكثر بدنه صحيحا غسله، ولا تيمم عليه، وإن كان أكثره جريحا، تيمم ولا غسل عليه. انتهى.

Artinya: di antara masalah lainnya adalah: sesungguhnya orang yang terluka dan orang yang sakit apabila memungkinkan untuk membasuh sebagian jasadnya tanpa sebagian lainnya (yang bukan anggota wudhu), wajib baginya untuk membasuh anggota yang memungkinkan untuk dibasuh (anggota yang sehat atau tidak terluka) dan melengkapinya dengan tayammum. Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i.

Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Jika sebagian besar anggota tubuhnya sehat (alias lukanya hanya sebagian kecil) maka basuhlah anggota yang seat itu dan tidak perlu tayammum. Jika sebagian besar anggota (wudhunya) terluka maka diganti saja dengan tayammum tanpa wudhu.

Selain Ibnu Qudamah yang mencatat perbedaan hukum antara mazhab, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ juga demikian. Berikut kutipannya, Baca Juga:  Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

 فرع: قد ذكرنا أن مذهبنا المشهور أن الجريح يلزمه غسل الصحيح والتيمم عن الجريح. وهو الصحيح في مذهب أحمد. وعن أبي حنيفة ومالك: أنه إن كان أكثر بدنه صحيحا، اقتصر على غسله ولا يلزمه تيمم، وإن كان أكثره جريحا كفاه التيمم ولم يلزمه غسل شيء انتهى

Cabang (masalah): kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami (Syafi’iyyah) yang masyhur bahwa orang yang memiliki luka wajib membasuh anggota tubuhnya yang sehat dan melengkapinya dengan tayammum. Hal itu juga dibenarkan oleh Imam Ahmad.

Adapun dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berkata: jika sebagian besar anggota tubuhnya sehat maka cukup dengan membasuh anggota yang sehat saja tanpa melengkapinya dengan tayammum. Sebaliknya, jika sebagian besar anggota tubuhnya terluka, maka cukup dengan tayammum tanpa wudhu.

Bagaimana jika luka terbalut perban?

Imam Ibnu Utsaimin dalam karyanya asy-Syarhu al-Mumti’ menyebutkan, jika luka terbalut perban maka bagian tersebut diusap saja jika memungkinkan. Jika hal itu membahayakan maka tidak perlu diusap tapi dilengkapi dengan tayammum. Artinya, dalam permasalahan luka yang terbalut perban diganti dengan “diusap” atau “dicipratkan” air saja jika tidak berbahaya.

Demikian penjelasan tata cara wudhu saat anggota tubuh terluka, baik luka yang terbuka maupun luka yang terbalut perban. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Hikmah Agung Ibadah Wudu

Setiap ibadah pasti mengandung hikmah, temasuk dalam ibadah wudu yang rutin kita kerjakan. Berikut di antara sebagian hikmah agung yang ada dalam ibadah wudu.

Wudu menghapus dosa-dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang keutamaan wudu oleh salah seorang sahabat, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

 مَا مِنْكُمْ رَجُلٌ يُقَرِّبُ وَضُوءَهُ فَيَتَمَضْمَضُ، وَيَسْتَنْشِقُ فَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ، وَفِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ، ثُمَّ إِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رِجْلَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلَّهِ، إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Tidak ada seorang pun yang mendekatkan air wudunya lalu dia berkumur, kemudian memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, kecuali akan berjatuhan kesalahan-kesalahan wajahnya, kesalahan-kesalahan mulutnya, dan kesalahan-kesalahan hidungnya. Jika dia mencuci wajahnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka kesalahan-kesalahan wajahnya akan berjatuhan bersama tetesan air dari ujung jenggotnya. Kemudian jika dia mencuci kedua tangannya sampai siku, maka kesalahan-kesalahan tangannya akan berjatuhan bersama air lewat jari-jemarinya. Kemudian jika ia mengusap kepala, maka kesalahan-kesalahan kepalanya akan berjatuhan melalui ujung rambutnya bersama air. Kemudian jika dia mencuci kakinya sampai mata kaki, maka kesalahan kedua kakinya akan berjatuhan melalui jari-jari kakinya bersama tetesan air. Jika ia berdiri lalu salat, kemudian dia memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya dengan pujian dan sanjungan yang menjadi hak-Nya serta mengosongkan hatinya hanya untuk Allah, maka dia akan terlepas dari kesalahan-kesalahannya seperti pada hari ia dilahirkan dari perut ibunya.“ (Muttafaqun ’alaihi)

Ada empat anggota tubuh yang harus terkena air saat wudu: (1)wajah (termasuk mata dan mulut), (2) kepala (termasuk telinga), (3) tangan, dan (4) kaki. Apa hikmahnya dikhususkan empat anggota tubuh tersebut ? Karena keempatnya adalah anggota badan yang paling banyak bergerak dan melakukan perbuatan dosa. Maka, membersihkannya ketika wudu menjadi peringatan untuk senantiasa membersihkan hati kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa jika seorang muslim berwudu, maka gugurlah kesalahan yang disebabkan karena anggota badannya. Dihapus kesalahannya bersama dengan setiap tetesan air wudu yang menetes.

Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu

Wudu menyucikan badan dan sekaligus menyucikan hati

Nabi memberi petunjuk bahwa setelah selesai membersihkan anggota wudu, untuk memperbarui iman dengan mengucap dua kalimat syahadat. Ini sebagai isyarat untuk menggabungkan antara dua bentuk penyucian, yaitu menyucikan badan dan juga menyucikan hati sekaligus.

Menyucikan badan adalah dengan air yang telah Allah jelaskan caranya dalam Al-Qur’an yaitu dengan berwudu. Sedangkan menyucikan hati adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang makna dari ucapan tersebut akan membersihkan hati dari berbagai bentuk kesyirikan.

Kesempurnaan nikmat Allah dengan terhapusnya dosa saat berwudu

Allah Ta’ala berfirman dalam ayat terakhir mengenai perintah wudu,

مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.“ (QS. Al Maidah: 6)

Demikianlah Allah memerintahkan syariat wudu kepada kalian untuk membersihkan dosa-dosa kalian dan untuk menyempurnakan nikmatnya kepada kalian dengan bersihnya dosa-dosa tersebut.

Berwudu adalah sifat orang yang beriman

Renungkanlah awal pembuka ayat perintah wudu, ketika Allah memanggil hamba-Nya dengan panggilan yang penuh kemuliaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ). Allah menujukan panggilannya secara khusus kepada orang-orang yang memiliki sifat iman, karena hanya merekalah yang akan mendengar perintah Allah serta mengamalkannya dan mengambil manfaat darinya.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن

Tidaklah seseorang menjaga wudu, kecuali dia seorang mukmin.” (H.R Ibnu Hibban dan Ibnu Majah, shahih)

Inilah sebagian di antara hikmah dalam ibadah wudu. Semoga bermanfaat.

*****

Penyusun: Adika Mianoki

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/75750-hikmah-agung-ibadah-wudhu.html

Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.

Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.

Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.

Anas bin Malik berkata,

ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ

“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1]

Al-Mawardi menjelaskan,

: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ

“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2]

Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,

ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ

“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3]

Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.

Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,

ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ

“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4]

Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5]

Demikian semoga bermanfaat.

@ Perum PTSC, Cileungsi, Bogor

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/40461-apakah-microsleep-membatalkan-wudhu.html

Hukum Berwudu di Dalam Kamar Mandi

Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.

Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudu adalah mengucapkan basmalah.

Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:

Pertama, makruh. Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).

Kedua, haram. Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudu.

Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi

Berikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas):

Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi

Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:

Pertama, makruh.

Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,

يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة

Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)

Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah,

الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ

Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,

لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر

Tidak mengapa Engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)

Kedua, haram.

Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, sebelum masuk untuk berwudu. Berdasarkan pendapat ini juga, sebagian ulama membolehkan ucapan basmalah, akan tetapi hanya di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

فإنه لا يذكر الله تعالى بلسانه فيها -في هذا الموضع وما أشرنا إليه أولاً- ولكن ذكر الله بقلبه لا حرج عليه فيه.

Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darb, kaset no.7)

Kami lebih memegang pendapat ulama yang menyatakan makruh hukumnya mengucapkan basmalah di kamar mandi, sehingga diperbolehkan apabila ada hajat. Demikian juga, karena ketika zikir itu lisan dan bibir harus bergerak. Sehingga solusi dengan mengucapkan basmalah dalam hati itu kurang tepat. Wallahu Ta’ala a’lam.

Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi

Pastikan  bersih dari najis dengan membersihkan dahulu lantainya jika yakin ada  najis dan bau. Dikhawatirkan terpercik air ketika berwudu dan terkena kena kaki atau celana kita. Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Ad-Daimah,

“نعم ، يجوز له ذلك مع التحفظ من رشاش البول ، ويشرع له أن يصب عليه ماء ليذهب مباشرة إن أراد أن يتوضأ بذلك المكان ” انتهى .

“Iya, diperbolehkan berwudu di kamar mandi dengan menjaga dari percikan air kencing. Hendaknya menuangkan air secara langsung agar najis bersih apabila ingin berwudu di kamar mandi.” (Fatwa Al-Lajnah, 5: 238)

Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.

***

@Bandara Soetta, Perjalanan Lombok – Yogyakarta

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/75412-hukum-berwudu-di-dalam-kamar-mandi.html

Malaikat Mendoakan Orang yang Menjaga Wudhu

SIAPA yang tidak senang didoakan dalam kebaikan? Setiap orang pasti senang didoakan dalam kebaikan. Apalagi jika yang mendoakan adalah para malaikat. Siapakah orang yang mendapat doa dari para malaikat?

Orang yang senantiasa dalam keadaan suci dengan menjaga wudhu akan didoakan oleh para malaikat. Para malaikat yang langsung akan memonohonkan ampunan kepada Allah bagi orang-orang yang senantiasa menjaga wudhu.

Simaklah Hadis Rasulullah ﷺ berikut ini.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

دخلت الجنة فرأيت بلالاً فيها فقلت لبلال بم سبقتني إلى الجنة فقال لا أعرف شيئاً إلاّ أني لا أحدث وضوأً إلاّ أصلي عقيبه ركعتين

“Aku memasuki surga, tiba-tiba aku melihat Bilal sudah berada di sana. Akupun bertanya kepada Bilal : Amalan apa yang menjadikanmu mendahuluiku masuk surga?” Dia menjawab : “Aku tidak tahu apapun, hanya saja aku tidak pernah berhadats kecuali aku langsung berwudlu dan shalat dua rakaat setelahnya.” (HR: Ahmad no 22487)

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَهُ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَيُقْبِلُ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلا وَجَبَ لَهُ الْجَنَّةُ

“Tidaklah seorang muslim berwudhū’ lalu dia membaguskan wudhū’ nya dan shalat 2 raka’at dalam keadaan hati dan wajahnya khusyū’ pada 2 raka’at (shalat) tersebut kecuali wajib baginya untuk mendapatkan surga.” (HR Muslim)

Kita mengetahui bahwa jumlah malaikat itu sangat banyak. Lebih banyak dari jumlah manusia di bumi ini. Bisa dibayangkan jika seluruh malaikat memohonkan ampunan kepada Allah untuk kita, betapa beruntungnya kita. Mudah-mudahan dosa-dosa kita diampuni oleh Allah Swt. Karena itu, berusahalah menjadi orang yang senantiasa menjaga wudhu.

Dari Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih).

Menjaga wudhu adalah bagian dari karakter seorang mukmin sejati. Karena dengan menjaga wudhu, kita akan lebih mampu menjaga perilaku kita. Mulut kita akan terkontrol untuk tidak membicarakan hal-hal yang buruk.

Mata kita juga akan terjaga untuk tidak melihat hal-hal yang diharamkan Kita akan lebih mampu menjaga telinga kita dari mendengarkan pembicaraan yang negatif. Tangan kita juga lebih teraga untuk tidak melakukan perbuatan tercela.

Demikian juga kita akan jaga kaki kita untuk tidak melangkah ke tempat tempat maksiat itu semua kita lakukan karena kita merasa dalam keadaan suci berwudhu. Kita merasa tidak nyaman untuk mengotori kesucian diri dan jiwa kita dengan perkataan dan perbuatan tercela.

Dengan demikian, pantaslah para malaikat memohonkan ampunan bagi orang orang mukmin yang menjaga wudhu. Inilah doa para malaikat bagi orang-orang mukmin sejati.

ٱلَّذِينَ يَحۡمِلُونَ ٱلۡعَرۡشَ وَمَنۡ حَوۡلَهُۥ يُسَبِّحُونَ بِحَمۡدِ رَبِّهِمۡ وَيُؤۡمِنُونَ بِهِۦ وَيَسۡتَغۡفِرُونَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ رَبَّنَا وَسِعۡتَ كُلَّ شَىۡءٍ رَّحۡمَةً وَعِلۡمًا فَٱغۡفِرۡ لِلَّذِينَ تَابُواْ وَٱتَّبَعُواْ سَبِيلَكَ وَقِهِمۡ عَذَابَ ٱلۡجَحِيمِ

رَبَّنَا وَأَدۡخِلۡهُمۡ جَنَّٰتِ عَدۡنٍ ٱلَّتِى وَعَدتَّهُمۡ وَمَن صَلَحَ مِنۡ ءَابَآئِهِمۡ وَأَزۡوَٰجِهِمۡ وَذُرِّيَّٰتِهِمۡ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ

وَقِهِمُ ٱلسَّيِّـَٔاتِ وَمَن تَقِ ٱلسَّيِّـَٔاتِ يَوۡمَئِذٍ فَقَدۡ رَحِمۡتَهُۥ وَذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ

“(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.”

“Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

“dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu maka sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS: Al Mukmin: 7-9)

Setiap perbuatan yang kita lakukan mesti mengandung konsekuensi. Perbuatan baik menimbulkan kebaikan dan maslahat, sedangkan perbuatan buruk menimbulkan keburukan dan mudharat.

Sebagai orang yang berakal dan beriman, semestinya kita selalu berusaha melakukan perbuatan baik, sehingga menimbulkan konsekuensi kebaikan pula.

Salah satu perbuatan baik dan perlu untuk diamalkan adalah menjaga wudhu. Wudhu akan menimbulkan kebaikan yang banyak.

Setiap tetes air yang kita gunakan untuk berwudhu, insya Allah akan dicatat sebagai kebaikan bagi diri kita. Bahkan, jika setelah berwudhu kita pergi ke masjid untuk menunaikan shalat berjamaah, maka setiap langkah kita juga dicatat sebagai kebaikan.

Rasulullah ﷺ  bersabda;

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- مرفوعاً: «إذا توضَّأ العبدُ المسلم، أو المؤمن فغسل وَجهَهُ خرج مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نظر إليها بِعَينَيهِ مع الماء، أو مع آخر قَطْرِ الماء، فإذا غسل يديه خرج من يديه كل خطيئة كان بَطَشَتْهَا يداه مع الماء، أو مع آخِرِ قطر الماء، فإذا غسل رجليه خرجت كل خطيئة مَشَتْهَا رِجْلَاه مع الماء أو مع آخر قطر الماء حتى يخرج نَقِيًا من الذنوب».
[صحيح.] – [رواه مسلم.]

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat kekerasan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air, atau bersama tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari wudu) bersih dari dosa.”  (HR: Muslim]

“Barangsiapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci Allah akan menulis sepuluh kali pahala kebaikan baginya dengan wudhu itu.” (HR Abu Daud ).

Ulama menjaga wudhu

Apabila kita baca dan cermati biografi para ulama, maka kita dapati mereka amat bersung-sungguh menjaga wudhunya dalam setiap keadaan. Sebagai contoh, Al-Imam asy-Syathibi, Beliau adalah seorang yang buta, akan tetapi tidaklah beliau duduk di suatu majelis ilmu, kecuali beliau selalu dalam keadaan suci.

Bahkan di antara ulama ada yang tidak mau membaca hadis-hadis Rasulullah ﷺ kecuali mereka berwudhu terlebih dahulu. Bukan karena mereka berpendapat wajibnya berwudhu ketika hendak membaca hadis, akan tetapi yang mendasari hal itu adalah kesungguhan mereka untuk memuliakan ilmu dan untuk mendapatkan keutamaan yang besar dalam wudhu.

Wudhu bukanlah amalan yang remeh dan sepele, melainkan merupakan amalan yang besar di sisi Allah Swt. Sehingga mendorong kita untuk selalu dalam kondisi suci dan berupaya bagaimana berwudhu dengan sempuna, yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad  ﷺ.

Kapan orang harus berwudhu?

Sangat dianjurkan bagi seseorang untuk selalu berada dalam keadaan bersih dan suci lahir batin. Karena hal ini akan berdampak kepada perilaku dan perbuatan orang tersebut.

Orang yang selalu punya wudhu, akan berusaha untuk menjaga perilaku maupun perbuatannva tetap bersih dan sangat berhati-hati. La akan selalu mengikat dan menjaga setiap kegiatannya, ucapan, kata-kata, maupun perilaku dan perbuatan-nya agar selalu di dalam koridor kesucian jiwa dan kebersihan hati.

Berikut beberapa waktu yang disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, kecuali bagi orang-orang yang selalu menjaga dirinya dalam keadaan wudhu.

Pertama,  hendak ke Masjid

Langkah menuju masjid adalah langkah menuju kebaikan, maka sudah tentu langkah itu mempunyai nilai ibadah. Setiap perbuatan akan mempunyai nilai ibadah kalau diniatkan dengan benar dan dibarengi dengan kebersihan kesucian hati serta semata-mata dikeakan nanya untuk mengharap ridha Allah Swt

Berwudhu sebelum berangkat shalat berjamaah ke masjid merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad Saw. Allah Swt. Menjanjikan berkah pada setiap langkah kaki kanan maupun berkah pada setiap langkah kaki kanan maupun kiri berupa penghapusan dosa dan penambahan pahala.

Langkah kita bernilai ibadah. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ. Dari bnu Umar Rasululiah ﷺ bersabda

Hadis dari Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من توضأ للصلاة فأسبغ الوضوء ثم مشى إلى الصلاة المكتوبة فصلاها مع الناس، أو مع الجماعة، أو في المسجد غفر الله له ذنوبه

Siapa yang berwudhu untuk shalat dan dia sempurnakan wudhunya, kemudian dia menuju masjid untuk shalat fardhu. Lalu dia ikut shalat berjamaah atau shalat di masjid maka Allah mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim).

Kedua, Menyentuh Mushaf AI-Qur an

Al-Qur’an adalah kalanullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai kitab suci umat Islam. Dalam rangka memuliakan Al-Qur’an sebagai firman Allah, maka disunnahkan untuk berwudhu sebelum memegang kitab Suci ini.

Al Imam Ath Thabrani dan Al Imam Ad Daraquthni meriwayatkan hadis Rasulullah ﷺ

أن لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).

Berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an adalah wujud kita memuliakan Allah Swt, sebab membaca Al-Qur’an adalah semulia-mulia zikir kepada Allah Swt

Ketiga, hendak Tidur

Termasuk sunnah Rasulullah adalah berwudhu sebelum tidur. Hal ini bertujuan agar setiap muslim dalam kondisi suci pada setiap keadaannya, walaupun ia dalam keadaan tidur.

Hingga bila memang ajalnya datang menjemput, maka dia pun kembali ke hadapan Rabbnya dalam keadaan suci. Sunnah ini juga akan mengarahkan umat Muslim pada mimpi yang baik dan terjauhkan diri dari permainan setan yang selalu mengincarnya (lihat Fathul Bari 11/125 dan Syarah Shahih Muslim 17/27).

Tentang sunnah ini, Rasulullah telah menjelaskan dalam sabda beliau

Dari Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR: Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih).

Lebih jelas lagi, dari riwayat sahabat Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang muslim tidur di malam hari dalam keadaan dengan berzikir dan bersuci, ke mudian ketika telah terbangun dari tidurnya lalu meminta kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, melainkan pasti Allah akan mengabulkannya.” (dalam Fathul Bari juz 11/124)

Demikianlah sunnah yang selalu dijaga oleh Rasulullah ﷺ ketika hendak tidur, yang semestinya kita sebagai muslim meneladaninya. Bahkan ketika beliau terbangun dari tidurnya untuk buang hajat, maka setelah itu beliau berwudhu lagi sebelum kembali ke tempat tidurnya.

Sebagaimana yang diceritakan Abdullah bin Abbas ra: “Bahwasanya pada suatu malam Rasulullah pernah terbangun dari tidurnya untuk menunaikan hajat. Kemudian beliau membasul wajalı dan tangannya (berwudhu) lalu kembali tidur.” (HR Bukhari dan Abu Dawud).

Keempat, hendak berhubungan intim

Rasulullah ﷺ juga memberikan bimbingan bagi para pasutri (pasangan suami istri ketika hendak berhubungan badan. Hendaknya bagi pasutri berwudhu dahulu kemudian berdoa sebelum melakukannya, dengan doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

Rasulullah  sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” (HR. Muslim)

Wudhu yang dilakukan sebelum berhubungan antara suami dengan istrinya bertujuan agar setan tidak ikut campur dalam acara yang sakral ini. Kelak ketika mereka kemudian dikaruniai anak, maka setan tidak mampu memudharatkannya. Hal ini sesungguhnya merupakan ‘pembelajaran awal terhadap sang calon anak yang insya Allah akan dikaruniakan kepada pasangan suami-istri tersebut, apabila Allah Swt. Mengizinkan.*

HIDAYATULLAH

Mengganti Popok Bayi, Apakah Membatalkan Wudhu?

Di antara perkara yang sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan kaum ibu, adalah mengenai batalnya wudhu ketika mengganti popok bayinya. Apakah mengganti popok bayi bisa membatalkan wudhu?

Mengganti popok tidak termasuk bagian dari perkara yang membatalkan wudhu. Karena itu, jika seorang ibu, atau lainnya, hanya mengganti popok bayinya tanpa ada persentuhan langsung antara telapak tangannya dengan kemaluan bayinya, baik kubul maupun dubur, maka wudhunya tidak batal.

Namun jika pada saat mengganti popok bayinya ada persentuhan langsung antara telapak tangannya dan kemaluan bayinya, maka wudhunya menjadi batal. Hal ini karena menyentuh kemaluan orang lain, baik kubul maupun dubur, dengan telapak tangan tanpa ada penghalang, meskipun kemaluan bayi dan anak sendiri, menyebabkan wudhu menjadi batal.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

السؤال : هل غيار حفاظات الطفل لغاية عمر سنتين ينقض الوضوء؟

الجواب :إذا وقع أثناء تغيير حفاظة الطفل لمس مباشر لفرجه – القبل أو الدبر – بباطن الكف: انتقض وضوء اللامس، لحديث بسرة بنت صفوان رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ فَلْيَتَوَضَّأْ) رواه النسائي. يقول الخطيب الشربيني رحمه الله: الإفضاء لغة: المس ببطن الكف. فثبت النقض في فرج نفسه بالنص، فيكون في فرج غيره أولى; لأنه أفحش؛ لهتك حرمة غيره

Pertanyaan; Apakah mengganti popok bayi yang sudah berumur dua tahun dapat membatalkan wudhu?

Jawaban; Jika terjadi persentuhan langsung saat mengganti popok dengan kemaluan bayi, baik kubul maupun dubur, melalui telapak tangan, maka wudhu orang yang menyentuh menjadi batal. Ini berdasarkan hadis Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi Saw bersabda; Jika kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya, maka hendaklah berwudhu. Hadis riwayat Imam Al-Nasa-i. Al-Khathib Al-Syarbini berkata; Al-Ifdha secara bahasa adalah menyentuh dengan telapak tangan. Karena itu, wudhu menjadi batal dengan menyentuh kemaluan sendiri secara nash, dan menyentuh kemaluan orang lain lebih utama karena telah merusak kehormatan orang lain. 

BINCANG SYARIAH

Keutamaan Melanggengkan Wudhu dalam Islam

Wudhu adalah salah satu bagian ibadah wajib dari rangkaian sebelumn ibadah lainnya, salah satunya adalah shalat. Wudhu berfungsi untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun seseorang yang tidak batal wudhunya lalu hendak melaksanakan shalat wajib atau sunnah lainnya, tetap disunnahkan untuk memperbarui wudhu atau melanggengkan wudhu. Dalam Islam, ada keutamaan tersendiri bagi seseorang yang melanggengkan wudhunya.

Seseorang yang senantiasa dalam keadaan suci dari hadas, di mata Allah memiliki ganjaran dan keutamaan tersendiri. Bahkan saat ia masih dalam keadaan suci, namun telah menggunakan wudhunya untuk shalat fardu, ia mendapat sepuluh kebaikan jika memperbarui wudhunya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,

وَقَدْ رُوِيَ فِي حَدِيثٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهِ عَشْرَ حَسَنَاتٍ

Artinya: Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: ” Barangsiapa berwudlu dalam keadaan suci maka Allah akan mencatat baginya sepuluh kebaikan.” (HR. Tirmizi)

Kualitas ini dicatat sebagai hadis yang lemah. Akan tetapi, terdapat hadis lain sebagai penguat, yaitu tentang kebiasaan Rasulullah yang senantiasa memperbarui wudhunya saat hendak shalat,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ صَلَّى الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ فَعَلْتَهُ قَالَ عَمْدًا فَعَلْتُهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi  dari Sufyan dari Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya ia berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berwudlu ketika akan shalat. Dan pada hari penaklukan kota Makkah, beliau mengerjakan semua shalat dengan satu wudlu dan mengusap khufnya. Lalu Umar berkata; “Sungguh, engkau melakukan sesuatu yang tidak biasa engkau lakukan, ” beliau menjawab: “Aku sengaja melakukannya.” Abu Isa berkata; “Hadis ini derajatnya hasan shahih.” (HR. Tirmizi)

Juga terdapat hadis Nabi bahwasanya wudhu dan shalat adalah amalan yang paling utama,

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat menghitungnya. Dan beramallah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat, dan tidak ada yang menjaga wudlu kecuali orang mukmin.” (HR. Ibnu Majah)

Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu juga menyebutkan bahwa wudhu adalah cahaya bagi pelakunya. Dan melanggengkan wudhu, saat air mencukupi bukanlah suatu tindakan yang berlebihan. Wallahu a’lam.

BINCANG MUSLIMAH

Berwuduk Pakai Air Panas dari Water Heater Hotel, Sahkah?

Sebelum melaksanakan shalat, menurut fikih seseorang harus berwuduk terlebih dahulu. Pun sebelum membaca Al-Qur’an, diwajibkan suci dari hadas kecil dan besar. Pun ketika masuk masjid harus dalam keadaan suci. Begitu juga ketika sedang tawaf, harus dalam keadaan suci.

Bersuci itu menggunakan air yang suci lagi mensucikan—bila tak didapati air,maka boleh tayamum dengan debu. Dalam konteks ini kita akan membicarakan air sebagai alat bersuci. Kemudian, muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya  berwuduk pakai air panas dari water heater hotel, sahkah wuduknya tersebut?

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab mengatakan boleh hukumnya bersuci dengan air panas. Hukumnya pun tidak makruh. Pasalnya, tidak ada larangan untuk bersuci menggunakan air yang dipanaskan. Imam Nawawi berkata;

وأما  المسخن فالجمهور أنه لا كراهة فيه وحكى أصحابنا عن مجاهد كراهته: وعن أحمد  كراهة المسخن بنجاسة وليس لهم دليل فيه روح: ودليلنا النصوص المطلقة ولم  يثبت نهي

 Artinya; adapun masalah air panas, maka jumhur ulama mengatakan tidak makruh bersuci dengannya, dan ada yang meriwayatkan dari kalangan sahabat kita, dari Mujahid yang menyebut makruh. Imam Ahmad pun mengatakan makruh hukumnya, jika api yang digunakan bercampur najis, akan tetapi tidak ada bagimereka dalil yang kuat.

Dan dalil kami dari nash yang mutlak, dan tidak ada ketetapan larangan menggunakan air yang dipanaskan.

Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm menjelaskan semua air pada dasarnya adalah suci, kecuali air tersebut terkena najis. Adapun berwuduk atau bersuci dengan menggunakan air yang dipanaskan hukumnya boleh, sekalipun air tersebut dipanaskan menggunakan api yang bercampur dengan najis.

Lebih lanjut, Imam Syafi’i juga menjelaskan kebolehan berwuduk pakai air panas, sebab api tidak membuat air tersebut menjadi najis. Api itu tidak mengubah dan menggangu kesucian air. Untuk itu, sahabat Nabi Umar bin Khattab pernah memakai air panas sebagai wadah untuk bersuci.

قال  الشّافعي: فكلُّ الماء طهور ما لم تخالطْه نجاسة، ولا طهور إلا فيه، أو في  الصَّعيد، وسواء كل ماء من بردٍ أو ثلجٍ أذيب، وماءٍ مسخَّن وغيرِ مسخَّن؛  لأن الماء له طهارة، والنار لا تُنَجِّس الماء. قال الشّافعي ـ رحمه الله  ـ: أخبرنا إبراهيم بن محمد، عن زيد بن أسلم، عن أبيه؛ أن عمر بن الخطاب ـ  رضي الله عنه ـ كان يسخَّن له الماء، فيغتسل به، ويتوضأ به. قال الشّافعي:  ولا أكره الماء المشمَّس إلاَّ من جهة الطِّبِّ

Artinya; Al-Syafi’i berkata: Semua air adalah suci selama tidak bercampur dengannya najis, dan tidak ada bersuci kecuali dengan menggunakan air, atau menggunakan debu (bila air tak ada). Sama ada air itu berasal dari air dingin, atau air es yang mencair, dan air panas dan tidak dipanaskan, karena air berfungsi untuk mensucikan, dan api tidak membuat najis air.

Imam Syafi’i-semoga Allah merahmatinya-, berkata: Ibrahim bin Muhammad mengatakan kepada kami, atas otoritas Zaid bin Aslam, atas otoritas ayahnya; bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, biasa memanaskan air untuknya, dan dia akan mandi dengannya dan berwudhu dengan air yang dipanaska itu.

Al-Syafi’i berkata: Tidak ada kemakruhan air musyammas (panaskan matahari), kecuali dari sudut pandang medis.

Terakhir, mengutip pendapat Imam Mawardi al-Hawi al-Kabir  yang menjelaskan terkait pentingnya membedakan antara air yang dipanaskan menggunakan api atau listrik dengan air yang dipanaskan langsung cahaya matahari (air musyammas). Keduanya sangat berbeda. Adapun yang dipanaskan cahaya matahari, itu yang dihukumi makruh. Sedangkan yang dipanaskan api boleh hukumnya, tidak makruh.

Simak penjelasan Imam al-Mawardi sebagaimana berikut ini;

فصل : وأما قوله مسخن وغير مسخن فسواء، والتطهر به جائز,  فإنما قصد بالمسخن أمرين, أحدهما: الفرق بين المسخن بالنار وبين الحامي بالشمس في أن المسخن غير مكروه والمشمس مكروه

Artinya; pasal; adapun perkataanya “air yang dipanaskan dan tidak dipanaskan, maka itu sama saja, dan bersuci menggunakan air itu boleh, maka yang dimaksud dengan air “dipanaskan” ada dua pengertian, pertama; berbeda antara dipanaskan dengan api, dan dipanaskan dengan panas cahaya matahari, nah yang dipanaskan (dengan api dan sejenis) itu hukumnya tidak makruh, sedangkan yang menggunakan cahaya matahari (musyamas) itu hukumnya yang makruh.

Sebagai kesimpulan, berwuduk pakai air panas  yang hukumnya boleh. Dengan demikian, seseorang yang berwuduk pakai air panas dari water heater hotel,hukumnya adalah sah dan boleh. Tidak ada kemakruhan di dalamnya. Pasalnya itu berbeda dengan air musyammas.

BINCANG SYARIAH

Tiga Alasan Pentingnya Bersuci

Kunci sholat itu adalah bersuci.

Bersuci sangat penting bagi seorang Muslim agar amal ibadahnya sah. Seseorang yang hendak melaksanakan sholat terlebih dulu harus bersuci.

Bila seseorang mempunyai hadas besar, maka ia harus bersuci dengan mandi junub. Sedang bila mempunyai hadas kecil maka ia harus berwudhu atau bertayamum.

Berikut tiga alasan dalam kitab at Targib wat Tarhib tentang pentingnya bersuci dalam Islam.

1. Tanda seseorang mempunyai iman

Sebagaimana dalam kitab at Targib wat Tarhib menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Tirmidzi.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَلطُّهُوْرُنِصْفُ الْاِيْمَانِ.

Nabi Muhammad SAW, “Bersuci itu sebagian dari iman,”

Orang yang beriman pasti akan bersuci. Sebab Allah SWT memerintahkan bersuci kepada hambanya sebelum rukuk dan sujud menyembahnya. Sebagaimana dapat ditemukan keterangannya dalam surat Al Maidah ayat 6. 

2. Agama didirikan dengan prinsip bersuci

Sebagaimana dalam kitab at Targib wat Tarhib menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW,

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُنِىَ الدِّيْنُ عَلَى النَّظَافَةِ.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Didirikan agama itu di atas dasar prinsip kesucian,”

Islam mengajarkan pemeluknya untuk menyucikan diri lahir dan batin. Menyucikan batin maksudnya agar suci dari setiap penyakit-penyakit hati. Menyucikan lahir maksudnya agar suci dari hadas kecil dan besar. 

3. Kunci sah sholat

Sebagaimana dalam kitab at Targib wat Tarhib menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مِفْتَاحُ الصَّلَا ةِ الطُّهُوْرُ.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kunci sholat itu adalah bersuci.” 

KHAZANAH REPUBLIKA