Batasan Seorang Ayah Melihat Aurat Putrinya

SYAIKH Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?”

Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa.

Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi.

[Sumber fatwa: ibnbaz.org.sa]

INILAH MOZAIK

Batas Aurat Anak Kecil Sesuai Jenjang Usia

BERBICARA aurat anak kecil berarati berbicara tentang tugas orang tua kepada anaknya. Kapan anak itu harus ditutupi auratnya dan bagaimana batas aurat yang wajib ditutupi sesuai jenjang usianya.

Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menjelaskan batasan aurat bagi anak-anak. Hanya ada ada beberapa dalil yang dijadikan pendekatan oleh para ulama untuk menyimpulkan tentang batasan aurat anak kecil.

Pertama, firman Allah Taala,

“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. an-Nur: 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa anak kecil yang belum tamyiz belum mengerti aurat wanita. Kemudian disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Perintahkan anak kalian untuk salat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk salat, ketika mereka berusia 10 tahun, serta pisahkan mereka -antara anak laki dan perempuan- ketika tidur.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani).

Ada 2 usia dalam hadis di atas, usia tujuh tahun yang mulai diperintah menjalankan salat. Dan usia 10 tahun yang sudah harus dipaksa untuk salat dan tidurnya dipisahkan dengan saudaranya yang lawan jenis. Berdasarkan hadis di atas, ulama hambali memberikan rincian,

(1) Anak yang usianya di bawah 7 tahun, tidak ada aurat. Dalam arti, orang tua atau orang lain boleh melihat auratnya, termasuk kemaluannya.

(2) Usia 7 sampai 10 tahun. Jika laki-laki batas auratnya adalah aurat besar, kemaluan depan dan belakang. Jika anak perempuan auratnya antara pusar sampai lutut.

(3) Di atas 10 tahun, auratnya sama dengan orang dewasa.

[Disimpulkan dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Dr. Wahbah Zuhaili]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2326470/batas-aurat-anak-kecil-sesuai-jenjang-usia#sthash.QWHeIIpp.dpuf