Makna Aurat dan Alasan Harus Ditutup Menurut Islam

Aurat adalah bagian dari tubuh yang tak pantas diumbar

Bagian-bagian tubuh yang tidak boleh terlihat bisa dinamai aurat. Dan aurat harus dijaga sebagai bentuk keimanan kepada Allah dan juga untuk menghindari diri dari hal-hal yang membahayakan.

Prof Quraish Shihab dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan, kata aurat terambil dari bahasa Arab yang oleh sementara ulama dinyatakan terambil dari kata awara yang berarti hilang perasaan. 

Jika kata tersebut dikaitkan dengan mata, maka ia berarti hilang potensi pandangannya (buta) tetapi biasanya ia hanya digunakan bagi yang buta sebelah.

Sedangkan bila kata itu digandengkan dengan kalimat maka ia berarti ucapan yang kosong dari kebenaran atau tidak berdasar, atau ucapan yang buruk dan mengundang amarah pendengarnya. 

Dari makna-makna di atas kata aurat dipahami dalam arti sesuatu yang buruk, atau sesuatu yang hendaknya diawasi karena ia kosong, atau rawan dan dapat menimbulkan bahaya dan rasa malu.

Alquran, kata Prof Quraish, menggunakan maknya yang terakhir ini ketika merekam ucapan kaum munafik yang enggan meninggalkan kampung halaman mereka menuju medan juang. Mereka berdalih sebagaimana terbaca dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 13, Allah SWT berfirman:  

إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ “Inna buyutana aurat.” Yang artinya, “Sesungguhnya rumah-rumah kami sungguh sangat rawan (sehingga dapat terancam, dan karena ini kami tidak dapat meninggalkannya).”  Dalam Alquran Surat Maryam ayat 58, Allah berfirman: 

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ۚ إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

“Ulaika lladzina an’amallahu alaihim minannabiyyina min dzurriyyati Aadama wa mimman hamalna ma’a Nuhin wa min dzurriyati Ibrahima wa Israila wa mimman hadaina wajtabayna idza tutla alaihim aayaturrahmaani kharruu sujjadan wa bukiyyan.” 

Yang artinya, “Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Mahapemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.”  

Kata aurat dalam ayat tersebut menurut Prof Quraish, sering kali disamakan dengan sau’ah yang secara harfiah dapat diartikan sesuatu yang buruk. Akan tetapi dari sekian contoh penggunaannya di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua aurat pasti buruk.

Tubuh wanita cantik, yang harus ditutup, bukanlah sesuatu yang buruk. Ia hanya buruk dan dapat berdampak buruk jika dipandang oleh yang bukan mahramnya. Itu adalah aurat dalam arti rawan, yakni dapat menimbulkan rangsangan berahi yang pada gilirannya jika dilihat oleh mereka yang tidak berhak melihatnya dapat menimbulkan kecelakaan, aib, dan malu.

Dengan demikian, bahasan tentang aurat dalam ajaran Islam adalah bahasan tentang bagian-bagian tubuh atau sikap dan kelakuan yang rawan, mengundang kedurhakaan serta bahaya. 

Dalam pandangan pakar hukum Islam, aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutaan yang mendesak.

Sedangkan pria dan wanita merupakan dua jenis manusia yang berbeda. Perbedaan mereka bukan saja pada alat reproduksinya, tetapi juga struktur fisik dan cara berpikirnya. Pria dan wanita memiliki hormon-hormon yang kadarnya berbeda satu dengan yang lain.

Darahnya pun memiliki perbedaan-perbedaan. Jumlah butir darah merah pada wanita lebih sedikit ketimbang pria, kemampuan bernapasnya pun lebih rendah dari pria, dan otot-ototnya tidak sekeras otot pria. Masa pubertas wanita berlangsung pada usia 9-13 tahun, sedangkan pada lelaki antara usia 10-14 tahun.

Namun demikian, pria menghasilkan sperma dan tetap subur sejak masa pubertas hingga akhir hayatnya. Berbeda dengan wanita. Sel telur wanita akan habis sekitar usia 51 tahun. Siklus menstruasinya ketika itu berhenti dan ia tidak dapat lagi melahirkan.

Para psikolog menyatakan bahwa ada dalil umum yang berkenaan dengan psikoseksual pria, yang berlainan dengan wanita. Hasrat seksual pria lebih aktif, mudah terangsang (bahkan kadang-kadang tanpa rangsangan sama sekali). Sedikit senyuman atau betis terungkap saja bisa jadi menimbulkan perasaan bermacam-macam.

Dari sinilah Islam memberikan batasan-batasan. Agama ini tidak memerintahkan membunuh nafsu, tetapi memerintahkan manusia untuk mengendalikannya. Karena itu ditemukan beragam tuntunan kepada pria maupun wanita dalam konteks hubungan mereka.    

KHAZANAH REPUBLIKA

Batasan Seorang Ayah Melihat Aurat Putrinya

SYAIKH Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?”

Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa.

Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi.

[Sumber fatwa: ibnbaz.org.sa]

INILAH MOZAIK

Tak Terhindarkan, Melihat Aurat Wanita Setiap Hari

MEMBUKA aurat hukumnya haram. Dan melihat aurat orang lain secara sengaja juga haram. Tapi kalau dibandingkan antara keduanya secara langsung, tentu tidak mungkin seseorang melihat aurat wanita kalau bukan karena wanita tersebut membukanya secara sengaja.

Walhasil, kalau kita urut-urutkan, wanita yang secara sengaja tidak menutup auratnya ibarat orang yang sedang menebar dosa di tengah masyarakat. Bukan hanya dirinya yang berdosa, tetapi siapapun laki-laki yang ada di sekitarnya akan berisiko untuk ikut kena getahnya.

Sebab setiap laki-laki yang berada di dekat wanita itu tidak bisa tidak, pasti akan ‘terpaksa’ melihat auratnya. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang. Dan ini adalah sebuah penyakit sosial yang sangat tidak mengenakkan. Boleh dibilang, ini adalah risiko dari hidup di lingkungan yang tidak Islami, di mana seorang muslim yang maunya hidup bersih, harus menyerah dengan realita kehidupan.

Kita berharap semoga Allah Ta’ala mengampuni semua dosa-dosa kita yang tidak kita sengaja ini. Asal memang niatnya tidak secara sengaja untuk melihat aurat wanita yang bukan mahramnya. Dan insya Allah pada hakikatnya kita memang tidak menghendakinya.

Sudah barang tentu berbeda nilainya antara tidak mau melihat aurat secara sengaja tapi terbentur dengan keadaan, dengan berniat secara sengajauntuk melihatnya. Meski bukan berarti kalau tidak niat lantas tidak dosa. Dosanya tetap ada, tapi nilainya pasti berbeda.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.]

 

INILAH MOZAIK

Terlanjur Pamer Aurat di Sosial Media

ALLAH Ta’ala tidak membebani manusia di atas kemampuannya, dan memberikan ganjaran terbaik mereka yang bersegera dalam seluruh urusan ketaatan dan kebaikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apa yang aku larang hendaklah kalian menjauhinya, dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan karena penentangan mereka terhadap para nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Setiap manusia banyak berbuat salah (dosa). Dan sebaik-baik dari orang-orang banyak berbuat salah (dosa) adalah orang-orang yang banyak bertobat.” (HR Tirmidzi, no. 2499 dari sahabat Anas bin Malik).

“Orang yang telah bertobat dari dosa-dosanya (dengan sungguh-sungguh) adalah seperti orang yang tidak punya dosa.” (HR. Ibnu Majah no. 4250)

Berkata Fudhail bin ‘Iyadh,

“Engkau berbuat kebaikan (amal saleh) pada sisa umurmu (yang masih ada), maka Allah akan mengampuni (dosa-dosamu) di masa lalu, karena jika kamu (tetap) berbuat buruk pada sisa umurmu (yang masih ada), kamu akan di siksa (pada hari kiamat) karena (dosa-dosamu) di masa lalu dan (dosa-dosamu) pada sisa umurmu.”

Maka, terhadap foto-foto yang telah lalu, jika masih ada dijumpai lakukanlah semampu kita dengan hal berikut:

1. Meminta kepada sahabat yang memposting foto untuk menghapusnya, jika tidak mau melakukannya, un-friend adalah salah satu opsi agar ia tidak tampil dalam wall kita, dan un-friend bukan bermaksud memutuskan silaturrahim, ia hanya sekedar sarana agar foto tidak tampil.

2. Melakukan un-tag terhadap foto-foto yang terkait dengan diri kita dengan posisi tidak syar’i.

Semoga Allah Ta’ala memberikan keistiqamahan atas hijrah yang telah dilakukan. Yassirlana. [Ustadz DR. Wido Supraha]

INILAH MOZAIK

Kisah Pilu Wanita Taat Ibadah tapi Tak Berhijab

Al-Kisah diceritakan, ada seorang wanita yang dikenal taat dalam beribadah. Dia sangat rajin melakukan ibadah wajib maupun sunah. Hanya ada satu kekurangannya, ia tak mau berjilbab menutupi auratnya.

Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum, seraya menjawab: “Insya Allah yang penting hati dulu yang berjilbab.” Sudah banyak orang yang menanyakan maupun menasihatinya. Tapi jawabannya tetap sama.

Hingga suatu malam ia bermimpi sedang berada di sebuah taman yang indah. Rumputnya sangat hijau. Berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan bagaimana segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih. Airnya kelihatan melintas di pinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya. Ada beberapa wanita di situ yang terlintas juga menikmati pemandangan keindahan taman.

Ia pun menghampiri salah satu wanita tersebut. Wajahnya sangat bersih, seakan-akan memancarkan cahaya yang sangat lembut. “Assalamualaikum saudariku” “Waalaikum salam, selamat datang wahai saudariku” “Terimakasih, apakah ini surga?” Wanita itu tersenyum. “Tentu saja bukan wahai saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum surga.”

“Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya surga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini” Wanita itu tersenyum lagi kemudian bertanya, “Amalan apa yang bisa membuatmu kembali wahai sudariku?” “Aku selalu menjaga salat, dan aku menambah dengan ibadah-ibadahsunah. Alhamdulillah.”

Tiba-tiba jauh diujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu itu terbuka, dan ia melihat beberapa wanita yang di taman tadi mulai memasukinya satu per satu. “Ayo, kita ikuti mereka!” Kata wanita itu sambil setengah berlari. “Apa di balik pintu itu?” “Tentu saja surga wahai saudariku”

Larinya semakin cepat. “Tunggu tunggu aku” Ia berlari sekancang-kencangnya, namun tetap tertinggal. Wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenyum padanya. Namun ia tetap saja tak mampu mengejarnya meski ia sudah berlari sekuat tenaga.

Ia lalu berteriak, “Amalan apa yang engkau lakukan sehingga engkau tampak begitu ringan?” “Sama denganmu wahai saudariku” Jawab wanita itu sambil tersenyum. Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu,

“Amalan apalagi yang engkau lakukan yang tidak aku lakukan?” Wanita itu menatapnya dan tersenyum lalu berkata, “Apakah engkau tidak memperhatikan dirimu apa yang membedakan dengan diriku?”

Ia sudah kehabisan napas, tak mampu lagi menjawab, “Apakah engkau mengira bahwa Rabbmu akan mengizinkanmu masuk ke surga-Nya tanpa jilbab penutup aurat?” Kata wanita itu.

Tubuh wanita itu telah melewati, tapi tiba-tiba kepalanya mengintip keluar memandangnya dan berkata, “Sungguh disayangkan, amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki surga ini. Cukuplah surga hanya sampai di hatimu karena niatmu adalah menghijabi hati.”

Ia tertegun lalu terbangun beristighfar lalu mengambil wudhu. Ia tunaikan salat malam, menangis dan menyesali perkataannya dahulu.

Dan sekarang ia berjanji sejak saat ini ia akan menutup auratnya.

Allah Ta’ala berfirman “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Ahzab: 59)

Berjilbab adalah perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Taala, lewat utusan-Nya yakni baginda Nabi Besar Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang namanya perintah dari Allah adalah wajib bagi seorang hamba untuk mematuhi-Nya. Dan apabila dilanggar, ini jelas ia telah berdosa.

Semoga cerita di atas mengilhami bagi wanita yang belum berhijab. Karena berhijab bukan sekadar menjadi identitas seorang musimah saja tapi ini adalah kewajiban yang harus dikerjakan. Semoga bermanfaat. [duniaislam]

 

MOZAIK

Anak Memakai Rok Mini, Ibu dan Ayah Turut Berdosa?

APABILA seorang ibu memakaikan rok pendek pada putrinya dan si ayah sendiri ketika melihatnya tidak berkomentar, padahal sebenarnya ia tidak setuju dengan pakaian tersebut, lalu apakah si ayah berdosa atas sikapnya tersebut?

Berdasarkan Ensiklopedi Anak karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah dinyatakan bahwa keduanya berdosa.

Seorang ayah berdosa karena ia penanggung jawab seluruh isi rumah tangganya, terhadap istrinya dan anak-anaknya. Seharusnya ia menasihati istrinya, yaitu ibu dari putrinya, dan juga menasihati putrinya.

Si ibu juga berdosa karena ia bertanggung jawab terhadap putri-putrinya dan ia rida dengan pakaian seperti itu untuk putrinya. Artinya, baik si ayah maupun si ibu telah bahu-membahu dalam melakukan dosa dan permusuhan.

Tanggung jawab dan beban seorang suami lebih besar ketimbang tanggung jawab sang istri, karena dia lah tulang punggung keluarga, istri dan anak-anaknya. Adapun istri, ia memiliki tanggung jawab yang lebih kecil, yaitu hanya bertanggung jawab terhadap putra-putrinya.

Intinya, baik ayah maupun ibu sama-sama berdosa karena mereka berdua telah bahu-membahu berbuat dosa dan permusuhan, serta telah membiasakan perbuatan buruk kepada putrinya sejak usia dini. [Fatwa Syekh Abdur Razaq Afifi, hlm. 574]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2325979/anak-memakai-rok-mini-ibu-dan-ayah-turut-berdosa#sthash.xoX1ROlp.dpuf

Bolehkah Orangtua Mandi Bersama Anak?

Bagaimana hukumnya orangtua mandi bersama anak yang usianya masih kecil? Misalnya, anak usia balita atau belum sekolah?

Mari kenali batasan aurat di hadapan anak

Dalam Islam, ada batasan-batasan aurat seorang wanita yang boleh dan tidak boleh dinampakkan. Batasan aurat wanita di depan mahramnya, sesama wanita, dan anak kecil yang belum mengerti aurat wanita adalah sebatas tempat-tempat perhiasannya, yaitu kaki sampai bawah betis (tempat perhiasan gelang kaki), tangan sampai lengan (tempat perhiasan cincin dan gelang lengan) dan kepala sampai leher (tempat perhiasan anting dan kalung). Hal ini dipahami dari firman Allah ta’ala,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).

Sedangkan batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, jadi pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’. Jadi paha seorang laki-laki baligh adalah aurat, sehingga sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga jangan menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat.

Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …
(‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, salah seorang ulama besar mengatakan dalam karyanya Al-Muntaqa,“Seorang wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya, dan tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di depan mereka kecuali bagian anggota tubuh yang biasa terbuka yang tidak dapat menimbulkan fitnah. Pakaian mini bagi seorang wanita hanya boleh dipakai di depan suaminya saja.”

Tidak boleh menyingkap/membuka aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Sebab, Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum baligh di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam tiga waktu, sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebahagian kalian (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

Inilah tiga waktu yang Allah perintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kecil untuk izin terlebih dahulu padanya. Dan itu merupakan waktu-waktu seorang berpakaian seadanya.

Ibnu Asyur rahimahullah berkata dalam tafsirnya “At-Tahrir wat Tanwir “, “Ini merupakan waktu-waktu anggota keluarga menanggalkan pakaian mereka (yaitu berpakaian seadanya), maka buruk sekali jika anak-anak melihat aurat mereka. Pemandangan tersebut akan terus terekam di benak sang anak. Sebab, hal itu bukan perkara biasa yang ia lihat. Karenanya, wajib anak-anak dididik untuk menutup aurat agar menjadi akhlak dan kebiasaan mereka jika sudah besar.”

Bagaimana dengan pendidikan seks untuk anak?

Pendapat saya pribadi, saya lebih sepakat untuk tidak menjadikan acara “mandi bersama” sebagai cara untuk mengajarkan perbedaan organ-organ antara laki-laki dan perempuan pada anak-anak. Masih ada cara lain yang lebih baik dan lebih tepat untuk mereka. Beberapa di antaranya adalah :

  • Melalui buku / ensiklopedia. Umumnya, buku-buku pengetahuan tentang pengenalan anggota badan telah disensor atau diedit sedemikian rupa sehingga menjadi lebih edukatif untuk anak-anak. Dan lebih mudah untuk menjelaskan masing-masing anggota badan pada anak.
  • Melatih anak untuk bisa membersihkan diri sendiri setelah mereka mampu. Misalnya, usia 4 tahun sudah bisa diajari untuk bisa cebok setelah BAK. Dan usia 5 tahun bisa diajari cebok sendiri setelah BAB.
  • Mengajari anak bahwa selain orangtua dan pengasuh, mereka tidak boleh membuka atau memperlihatkan alat kelamin mereka pada orang lain. Ajari juga mereka bahwa orang lain tidak boleh menyentuh mereka pada tempat-tempat tersebut.
  • Mengajari perbedaan alat kelamin tersebut dari melihat adik bayi yang sedang dimandikan. Namun tetap dijelaskan bahwa setelah besar, mereka harus menutupnya. Tidak boleh memperlihatkannya pada teman atau orang lain. Ajari juga untuk selalu memakai pakaian di kamar, bukan sambil berlarian di luar rumah. Sebaiknya larang juga mereka untuk melihat saat teman mereka BAK, atau sebaliknya.

 

Wallahu a’lam bis shawab

 

 

 

Diambil dari Fiqih Wanita

Sumber :

  • http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/manakah-aurat-lelaki.html
  • http://islamqa.info/id/102187
  • http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/01/batasan-usia-anak-kecil-melihat-aurat-besar-orang-tuanya/