Bagaimana Membangi Warisan Rumah jika Ada Ahli Waris yang Tidak Mau Menjualnya?

Pembagian rumah di antara ahli waris ini disebut oleh para ulama dengan ‘Qismah at-Tarāḏī (pembagian dengan saling merelakan)’ karena itu tidak akan terwujud kecuali dengan kerelaan semua pihak.

Jika ada yang menuntut pembagian dan ada yang menolak, maka yang menolak dipaksa untuk menjualnya. Jika masih menolak, maka hakim melakukan intervensi untuk menjual rumah tersebut lalu membagi hak masing-masing pihak.

Al-Mirdāwi berkata dalam al-Inṣāf (11/335), “Orang yang mengajak rekannya untuk Qismah at-Tarāḏī harus memaksa, jika ia menolak maka dijual lalu dibagi uangnya.”

Al-Maqdisi berkata dalam al-‘Uddah Syarhi al-‘Umdah (2/239), “Jika salah satu dari pihak-pihak yang terkait meminta bagiannya lalu ada yang menolak, maka hakim memaksanya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa “Segala sesuatu yang tidak dapat dibagi, maka harus dijual lalu dibagi uangnya. Jika salah seorang pihak meminta maka yang menolak harus dipaksa. Sebagian ulama mazhab Maliki meriwayatkan adanya ijmak dalam masalah ini.” (Majmūʾ al-Fatāwā 28/96).

Berdasarkan hal ini, maka orang yang menolak untuk membagi rumah harus dipaksa untuk menjual rumah tersebut, lalu masing-masing ahli waris mengambil uangnya sesuai bagian warisannya. Allah Yang lebih Mengetahui.



Sumber: islamqa.info/Fikih Muamalat Kontemporer