Hadis Nabi Tentang Ancaman Korupsi

Berikut ini 5 hadis Nabi tentang ancaman korupsi. Barangkali dapat disepakati bahwa korupsi adalah masalah raksasa dari bangsa ini, yang hingga kini masih belum ada satu kekuatan politik yang mampu mengatasinya. Bahkan diciptakannya lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh pemerintah, belum dapat membuat jera para ‘tikus-tikus berdasi’ dan para kadernya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan akal sehat itu.

Korupsi Akar Masalah Ekonomi

Tindakan-tindakan korupsi dapat dikelompokkan dalam dua kategori besar yaitu grand corruption atau korupsi besar dan petty corruption atau korupsi kecil. Tidak ada landasan teori yang pasti sebagai dasar penggolongan tersebut, tetapi prinsip yang dapat dijadikan acuan adalah besaran dana, modus operandi serta level pejabat publik yang terlibat di dalamnya. 

Grand corruption atau korupsi besar adalah korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik tingkat tinggi menyangkut kebijakan publik dan keputusan besar di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Korupsi disebut juga corruption by greed atau korupsi akibat keserakahan, karena para pelaku umumnya sudah berkecukupan secara materiil.

Korupsi besar menyebabkan kerugian negara yang sangat besar secara finansial maupun non-finansial. Modus operandi yang umum terjadi adalah kolusi antara kekuatan ekonomi, kekuatan politik dan para pengambil kebijakan publik. Melalui pengaruh yang dimiliki, kelompok kepentingan tertentu mempengaruhi pengambil kebijakan guna mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan kelompoknya. 

Apabila pengaruh kelompok tersebut begitu besar dan seolah dapat mengontrol proses perumusan kebijakan publik, fenomena ini sering disebut dengan state capture atau elit capture.

Misalnya, suap kepada anggota DPR untuk mempengaruhi perundangan, suap kepada pejabat negara untuk mempengaruhi kebijakan publik, suap kepada lembaga peradilan untuk mempengaruhi keputusan terkait dengan kasus-kasus besar, suap kepada pejabat bank sentral untuk mempengaruhi kebijakan moneter, dan  sumbangan kampanye ilegal untuk partai politik.

Petty corruption atau korupsi kecil, sering disebut survival corruption atau corruption by need, adalah korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah guna mendukung kebutuhan hidup sehari-hari, akibat pendapatan yang tidak memadai. Korupsi kecil merupakan fenomena yang terjadi di banyak negara yang gagal menyusun dan mengimplementasikan kebijakan publik yang mensejahterakan rakyat. 

Berbagai fakta memuakkan yang terjadi mengenai korupsi di Indonesia memberikan dorongan kepada masyarakat untuk memberikan perlawanan sesuai dengan background masing-masing. Salah satunya dengan merujuk Al-Qur’an dan hadits yang merupakan pegangan umat muslim agar tidak kehilangan arah dan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. 

Hadis Nabi tentang Ancaman Korupsi 

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Dalam Hadis nabi, sangat banyak pedoman bagi manusia dalam urusan dunia maupun akhirat. 

Nabi Muhammad Saw mengajarkan cara-cara untuk mendapatkan wasilah keridhaan Allah dengan membolehkan dan melarang beberapa hal, termasuk terdapat juga ancaman terhadap para koruptor.

Pada zaman sahabat, sudah ditemukan beberapa kasus korupsi dalam berbagai bentuknya. Nabi Muhammad saw kemudian mengingatkan kepada para sahabat agar tidak melakukan perbuatan tercela ini. Sebagaimana sebelum pengutusan Mu’adz bin Jabal ke Yaman Rasul sempat berpesan kepada Mu’adz agar tidak korupsi sesampainya di sana.  Hal ini karena seseorang yang melakukan tindakan korupsi kelak akan memperoleh balasan dosanya di hari kiamat. 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Sunan Turmudzy, juz 3, halaman 621 berikut,

    عن معاذ بن جبل قال بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى اليمن فلما سرت أرسل في أثري فرددت فقال أتدري لم بعثت إليك لا تصيبن شيئا بغير إذني فإنه غلول ومن يغلل يأت بما غل يوم القيامة لهذا دعوتك فامض لعملك  

Artinya, “Dari Mu’az bin Jabal, ia berkata, ‘Rasulullah saw mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata, 

 ‘Apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah korupsi. Dan barangsiapa melakukan korupsi, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu.’ 

Selain itu Nabi juga mengancam seseorang yang melakukan korupsi akan diwujudkan dalam bentuk seekor unta yang menjerat lehernya. Sebagaimana dalam kitab Mirqatul Mafatih, juz 6, halaman 2435 berikut,

   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ يَجِيءُ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا    

Arinta, “Dari Abu Hurairah, dia berkata, ‘Pada suatu hari Rasulullah saw berada di tengah tengah kami, lalu beliau menyebut-nyebut tentang ghulul dan menganggap hal itu bukan perkara enteng, kemudian Rasul bersabda, ‘Aku belum pernah mendapatkan seorang dari kalian pada hari kiamat yang pada lehernya terdapat seekor unta yang bersuara.’” 

Wal hasil, korupsi adalah tindak kejahatan yang mewabah di negeri ini. Korupsi merupakan kejahatan berbagai tatanan masyarakat, mulai dari agama, sosial-budaya, ekonomi, dan moralitas. Yang penting ditekankan adalah, siapapun berkewajiban melakukan kontrol sosial (amar makruf nahi mungkar) dalam rangka memerangi korupsi. Korupsi dapat dihilangkan dari bumi pertiwi apabila seluruh elemen masyarakat bahu membahu untuk melawannya.

Demikian penjelasan hadis Nabi tentang ancaman korupsi. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH