Fatwa MUI Terkait Dana Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (4/5). 

Bagaimana nasib dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah disetorkan? Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

KMA ini juga menyampaikan calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Ramadan Harisman melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (4/6). 

Ramadhan menjelaskan, meski diambil setoran pelunasannya, calon jamaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/ 2022 M.  

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan, keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012 tentang status kepemilikan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang masuk daftar tunggu (waiting list). 

Buya Amirsyah menerangkan, haji merupakan ibadah wajib bagi yang sudah mampu. Keterbatasan kuota haji dan minat untuk melakukan ibadah haji yang semakin meningkat, menyebabkan meningkatnya jumlah waiting list atau daftar antrean calon jamaah haji. 

“Ketentuan pemerintah, setiap orang yang hendak menunaikan ibadah haji harus membayar sebagian besar BPIH sesuai ketentuan,” kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad(6/6). 

Ia menerangkan, meski sudah membayar, calon jamaah haji tidak bisa langsung berangkat akibat adanya waiting list yang panjang. Panjangnya antrean pendaftar yang ingin melakukan ibadah haji dan telah membayar BPIH tersebut, mengakibatkan adanya pengendapan dana pada rekening pemerintah yang cukup lama.  

Selama ini, dana BPIH yang mengendap tersebut ada yang ditempatkan di bank dan ada yang diinvestasikan dalam bentuk sukuk yang mestinya menghasilkan. Muncul pertanyaan di masyarakat mengenai status kepemilikan dana setoran BPIH yang ada dalam rekening pemerintah termasuk hasilnya 

Ia menjelaskan ketetapan hukum status kepemilikan dana setoran BPIH yang masuk daftar tunggu. Pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening pemerintah yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu secara syari adalah milik pendaftar (calon jamaah haji). 

“Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syari yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon jamaah haji atau ahli warisnya,” ujarnya. 

Buya Amirsyah mengatakan, ketentuan hukum kedua, dana setoran BPIH bagi calon jamaah haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening pemerintah, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan). Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. 

“Ketiga, hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil atau nyata, sebagai pengelola (dana), pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan,” ujarnya. 

Ketentuan hukum keempat, ia menjelaskan, dana BPIH milik calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. 

IHRAM