Jenazah Orang Bunuh Diri Apakah Disholatkan?

Ulama berselisih dalam masalah ini.

Selalu ada saja berita duka yang mengabarkan ada orang yang memilih mengakhiri hidup atau bunuh diri. Padahal, Allah SWT dan Rasul-Nya melarang umat manusia bunuh diri, bahkan manusia yang bunuh diri diancam dimasukan ke dalam neraka.

Agama Islam mengajarkan untuk bersabar dan tidak putus asa terhadap pertolongan Allah Yang Maha Pengasih. Islam juga mengajarkan manusia untuk saling setia dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Lantas bagaimana jika ada umat Islam yang memilih bunuh diri?

Hadits yang diriwayatkan Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi atau Imam Muslim ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mensholati orang yang bunuh diri.

صحيح مسلم ١٦٢٤: حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ سَلَّامٍ الْكُوفِيُّ أَخْبَرَنَا زُهَيْرٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

Jabir bin Samurah berkata, “Pernah didatangkan kepada (Nabi Muhammad SAW) beliau jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi jenazah tersebut tidak disholatkan oleh beliau. (HR Imam Muslim)

Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i Al-Qazwini yang lebih akrab dipanggil Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa. Namun, menambah penjelasan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mensholatinya untuk memberi pelajaran kepada umat manusia agar tidak melakukan bunuh diri.

سنن ابن ماجه ١٥١٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُرِحَ فَآذَتْهُ الْجِرَاحَةُ فَدَبَّ إِلَى مَشَاقِصَ فَذَبَحَ بِهَا نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَكَانَ ذَلِكَ مِنْهُ أَدَبًا

Jabir bin Samurah berkata, “Seorang laki-laki dari sahabat Nabi Muhammad SAW terluka hingga membuatnya tersiksa kesakitan, ia lalu merayap menuju sebilah pedang dan bunuh diri dengan pedang tersebut, hingga Nabi SAW tidak mau mensholatinya.” Jabir bin Abdullah berkata, “Itu adalah bentuk pelajaran dari beliau.” (HR Ibnu Majah)

Imam Tirmidz bernama lengkap Imam Al-Hafiz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami At-Tirmidzi menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat terkait jenazah orang bunuh diri tetap disholati atau tidak disholati,

سنن الترمذي ٩٨٨: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ وَشَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي هَذَا فَقَالَ بَعْضُهُمْ يُصَلَّى عَلَى كُلِّ مَنْ صَلَّى إِلَى الْقِبْلَةِ وَعَلَى قَاتِلِ النَّفْسِ وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَإِسْحَقَ و قَالَ أَحْمَدُ لَا يُصَلِّي الْإِمَامُ عَلَى قَاتِلِ النَّفْسِ وَيُصَلِّي عَلَيْهِ غَيْرُ الْإِمَامِ

Jabir bin Samurah berkata bahwa seorang laki-laki telah bunuh dirinya. Nabi SAW tidak menshalatinya. Abu Isa berkata, ini merupakan hadits hasan sahih. Ulama berselisih dalam masalah ini. Sebagian berkata: Semua orang yang masih sholat menghadap kiblat, maka harus disholati walau orang yang bunuh diri. Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan Ishaq. Ahmad berkata: Imam tidak boleh mensholati orang yang bunuh diri, sedang selain imam boleh mensholatinya. (HR Imam At-Tirmidzi)

Sedangkan, hukum mensholati jenazah korban bunuh diri menurut kitab Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan ulama fikih sepakat mengenai kewajiban mengafani dan menguburkan jenazah orang Muslim. Mereka menegaskan kedua hal itu fardhu kifayah, seperti mensholati dan memandikannya. Termasuk juga orang yang melakukan bunuh diri, karena orang yang bunuh diri tidak keluar dari Islam karena perbuatannya.

Namun ulama sepakat bunuh diri adalah dosa besar dan sangat jelas dilarang oleh Islam.

ISLAMDIGEST