Parenting Islami : Khitan untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan

Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong clitoral hood secara berlebihan, atau bahkan sampai memotong “glans clitoris” (batang klitoris)

 

Hadits-hadits tentang khitan untuk anak perempuan

Terdapat beberapa hadits berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, namun hadits-hadits ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits tentang status keshahihannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ummu ‘Athiyah,

إذا خفضت فأشمي و لا تنهكي فإنه أسرى للوجه و أحظى عند الزوج

“Jika Engkau berkhitan, maka potonglah sedikit, jangan dipotong sampai habis. Karena hal ini lebih menyegarkan wajah dan lebih menyenangkan bagi sang suami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi (5/327) dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqad. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menilai hadits ini munkar, namun dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-shahihah (hadits no. 722).

Juga diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, bahwa terdapat seorang wanita yang berprofesi sebagai juru khitan perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“(Jika Engkau mengkhitan), jangan dihabiskan. Karena hal itu lebih menyenangkan untuk perempuan, dan lebih dicintai suami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5271) dan dinilai shahih oleh Al-Albani.

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

Khitan itu adalah sunnah bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi perempuan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 20719), dinilai dha’if oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dan demikian juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad (34/319) menilai bahwa hadits ini dha’if.

Bagian yang dikhitan pada perempuan

Pada seri sebelumnya, kita jelaskan bahwa pendapat terkuat tentang hukum khitan pada wanita adalah sunnah (dianjurkan). Jika demikian, lalu bagian mana yang dikhitan pada kemaluan perempuan?

Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong adalah “clitoral hood”, yang merupakan kulit pembungkus klitoris. Istilah lain dalam anatomi kedokteran adalah “preputium clitoridis” atau “clitoral prepuce”. Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong clitoral hood secara berlebihan, atau bahkan sampai memotong “glans clitoris” (batang klitoris) [1]. Hal ini sebagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha di atas.

Harapan kami, semoga semakin banyak dokter dan tenaga kesehatan yang khusus mempelajari masalah khitan pada perempuan ini, sehingga khitan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional dan tidak merugikan (membahayakan) perempuan yang dikhitan. Dengan hal ini, semoga turut menjadi andil dalam menjaga salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Khitan dan Hukumnya

Sekarang kita akan mengetahui lebih jauh mengenai khitan dan hukumnya. Semoga bermanfaat.

Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Tujuan Khitan Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen).
Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini :

1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan 2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan 3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)

Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : 1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)

2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.

Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)

 

Kesimpulan :

Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

 

Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Sumber : Rumaysho

Umur Tepat Anak Laki-Laki Disunat dan Manfaatnya bagi Kesehatan

KETIKA memiliki anak laki-laki, orangtua terkadang suka bimbang menentukan waktu tepat untuk memintanya disunat. Untuk itu, simak panduan berikut ini.

Di Indonesia, bila ada pertanyaan, “Kapan waktu yang tepat untuk anak disunat?”, kebanyakan jawabannya adalah saat musim liburan sekolah. Padahal, menurut sisi medis dan psikologis belum tentu masa sekolah (SD atau SMP) merupakan waktu yang tepat melakukan sunat.

Lalu, usia berapa yang dianjurkan untuk sunat? Mari simak pembahasan di bawah ini.

 

Apa yang dimaksud dengan sunat?

Sunat, khitan, ataupun sirkumsisi, adalah tindakan yang memotong ujung atau menghilangkan sebagian kulit kepala Mr P pria. Anak disunat atau tidak, umumnya merupakan suatu tradisi yang dipengaruhi oleh kepercayaan agama dan budaya dari anak itu sendiri. Biasanya prosedur sunat dilakukan di rumah sakit, klinik, dukun daerah atau jasa sunat di daerah sekitar Anda bermukim.

Pada 1999, American Medical Association menyurvei alasan orangtua melakukan sunat pada anak, dan hasilnya memang dipengaruhi oleh tradisi agama dan budaya. Sedangkan ditinjau ulang pada tahun 2001, sekitar 23,5% orangtua melakukan sunat pada anak sudah berubah dengan alasan kesehatan.

Usia berapa sebaiknya anak disunat?

Menurut Integral Medical Center di London, waktu yang tepat bagi anak laki-laki untuk disunat berkisar usia 7-14 hari. Begitupun dengan beberapa agama dan budaya yang menjalankan titah sunat sebagai kewajiban, contohnya di agama Islam yang menyarankan sunat sejak usia 1 minggu.

Apa alasan yang membuat para ahli medis menyarankan anak disunat pada usia bayi? Beberapa ahli mengatakan, pada bayi yang baru lahir sekitar usia satu minggu, darah yang keluar saat proses sunat masih sedikit. Selain itu, saat masih bayi, pembentukan sel-sel dan jaringan sedang tumbuh dengan pesat. Lagipula, rasa sakit yang dirasakan juga belum terlalu berat. Pada usia bayi, risiko trauma oleh proses sunat juga tidak akan berpengaruh ke depannya bagi anak.

Sebetulnya, sunat bisa dilakukan kapan saja tergantung kesiapan dari orangtua dan anak. Tetapi, ada beberapa risiko yang mungkin akan dialami anak jika ia baru disunat di usia yang sudah lebih dewasa, seperti perlunya beberapa jahitan pada kulit Mr P dan adanya risiko perdarahan ketika sunat.

Tidak semua anak bisa disunat sewaktu bayi

Menyunat anak laki-laki saat masih bayi juga tidak bisa langsung sembarang dilakukan. Kondisi bayi harus sehat, dan kondisi organ vitalnya harus dalam keadaan yang stabil.

Biasanya dokter jarang melakukan sunat untuk bayi di bawah lima tahun untuk alasan medis. Tapi, jika ada kondisi tertentu seperti infeksi pada kelenjar, fimosis, atau terdapat jaringan parut pada kulup penis bayi, barulah bayi disarankan menjalani tindakan sunat.

Apa manfaat sunat bagi kesehatan pria?

Meskipun proses sunat sakit dan mendebarkan, nyatanya sunat punya banyak manfaat. Salah satunya adalah mengurangi timbulnya infeksi saluran kencing (ISK) pada pria. Nyatanya, anak yang tidak disunat, dewasa nanti lebih rentan 10 kali terkena infeksi saluran kencing dibanding anak yang disunat.

Manfaat sunat juga berpengaruh ketika dewasa nanti, yaitu lebih menurunkan risiko kanker penis, meskipun sebetulnya penyakit ini jarang terjadi pada yang disunat maupun tidak disunat. Beberapa studi juga menunjukkan bahwa sunat berpengaruh terhadap ketahanan dari penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.

Anak yang disunat juga lebih bebas dari masalah Mr P, seperti peradangan, infeksi, atau iritasi yang sering terjadi pada anak yang tidak disunat. Ketika anak disunat, itu juga merupakan salah satu proses yang lebih mudah untuk menjaga Mr P lebih bersih, walaupun anak yang tidak disunat juga dapat belajar bagaimana membersihkan bagian kulup bawah penis ketika dewasa nanti. Demikian dilansir situs Hellosehat.

OKEZONE

Kapan Sebaiknya Waktu Khitan Menurut Islam?

Menurut jumhur (mayoritas ulama) khitan bagi laki-laki Muslim hukumnya wajib. Hal ini merupakan ajaran Nabi Ibrahim a.s yang pada masanya beliau dikhitan pada usia 80 tahun, seperti yang dikutip dari ayahbunda.co.id.

Dalam Islam tidak ditentukan waktu yang pasti dan mutlak untuk seorang laki-laki muslim dikhitan. Beberapa ulama ada yang mengkhususkan angka 7 sebagai penanda usia yang baik, yakni pada usia 7 hari atau 7 tahun (taklif).

Beberapa yang lain mengatakan bahwa sesungguhnya kapan saja baik, asalkan saat usia baligh nanti harus sudah dikhitan. Karena khitan dalam Islam bermakna thaharah yakni pembersihan, dan saat memasuki waktu taklif dan baligh seseorang Muslim sudah wajib sholat maka thaharah yang satu ini harus sudah ditunaikan.

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, seperti dikutip dari muslimafiyah.com, terdapat waktu wajib dan mustahab untuk khitan. Waktu wajibnya adalah ketika si anak sudah memasuki usia baligh, sedangkan waktu mustahab atau sunahnya adalah saat usia si anak belum baligh.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 148, Allah berfirman untuk umatnya berlomba-lomba dalam kebaikan. Maka dari ayat inilah beberapa ulama berpendapat bahwa semakin awal seorang anak laki-laki dikhitan, maka akan semakin baik, karena khitan ialah suatu kebaikan.

Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan bahwa alasan seorang laki-laki Muslim lebih baik segera dikhitan saat masih bayi karena kulitnya lebih lunak sehingga akan memudahkan proses khitan. Semoga informasi ini membuka wawasan Anda tentang pandangan Islam terhadap khitan bayi.

 

Vemale