Ketika Jin Meminta Bekal Makanan pada Rasul

TERDAPAT banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya,

[3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”.

Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda,

“Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860)

Dalam hadis lain dari Abdullah bin Masud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian beristinja (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[4] Penjelasan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20)

 

INILAHMOZAIK

Tulang Makanannya Jin, Bolehkah Kita Makan Tulang?

DISEBUTKAN dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda: “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani)

Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan:

Allah berfirman: Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anam: 145)

Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang.

Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. (Disadur dari: almeshkat.net)

Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, unta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram.

Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, “Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging.” (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87).

Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin.
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAHMOZAIK