Membaca Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina dan Boikot Produk Israel

Pada 8 November 2023, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina sebagai respons terhadap konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Fatwa ini, dengan empat poin utama, menghadirkan pandangan yang tegas terkait agresi yang dianggap dilakukan oleh Israel.

Salah satu poin krusial dalam fatwa ini adalah haramnya mendukung agresi Israel, yang membawa implikasi bahwa umat Islam di Indonesia diharamkan untuk membeli atau menggunakan produk yang dapat diidentifikasi sebagai pendukung agresi militer Israel. Langkah ini, yang secara eksplisit menghubungkan konflik Palestina-Israel dengan keputusan konsumsi umat Islam, menandakan upaya MUI untuk memberikan dampak ekonomi dan menunjukkan solidaritas internasional terhadap rakyat Palestina.

Dalam fatwa tersebut dirujuk pendapat Sayyid Ramadhan al-Buthi dalam fatwanya : “Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.”

Fatwa ini juga memberikan panduan mengenai distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan tidak hanya diukur dalam bentuk politik dan ekonomi, tetapi juga melalui kepedulian kemanusiaan yang diwujudkan melalui kontribusi finansial.

Dalam fatwa tersebut didasarkan pada salah satu hadist : Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari qiyamat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Di samping itu, poin hukum haramnya mendukung agresi Israel menegaskan bahwa dukungan terhadap penjajahan dan zionisme dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam pandangan MUI. Ini menciptakan dasar hukum yang kuat untuk menegakkan fatwa dan memperingatkan umat Islam tentang dampak negatif dari keterlibatan dengan pihak yang mendukung Israel.

Rekomendasi yang disampaikan oleh MUI juga menciptakan landasan yang kuat untuk tindakan nyata. Umat Islam diimbau untuk mengambil langkah-langkah konkret, mulai dari menggalang dana kemanusiaan hingga mendoakan kemenangan dan melibatkan diri dalam shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Selain itu, pemerintah juga diingatkan untuk mengambil peran aktif dalam membantu perjuangan Palestina melalui langkah-langkah diplomatik, bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Khususnya, imbauan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel menunjukkan bahwa MUI memandang konflik Palestina-Israel sebagai isu yang relevan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Langkah ini dapat dianggap sebagai bentuk perlawanan tanpa kekerasan yang dapat memengaruhi secara langsung kebijakan ekonomi dan politik.

Secara keseluruhan, fatwa MUI menggambarkan ketegasan dan kejelasan pandangan terhadap konflik Palestina-Israel. Dengan memberikan pedoman hukum dan rekomendasi nyata, MUI memperkuat posisinya sebagai lembaga otoritatif dalam memberikan panduan moral dan etika kepada umat Islam di Indonesia. Melalui fatwa ini, MUI tidak hanya mengecam agresi Israel tetapi juga mengajak umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Isi Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina

Hukum dan Ketentuan Fatwa

  1. Wajib Mendukung Perjuangan Palestina: Fatwa menggariskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah kewajiban. Ini mencerminkan sikap tegas MUI terhadap apa yang mereka lihat sebagai tindakan agresi oleh Israel.
  2. Dukungan Melalui Zakat, Infaq, dan Sedekah: Fatwa mencakup dukungan finansial dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Dalam konteks ini, dana zakat diizinkan untuk didistribusikan ke tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
  3. Haram Mendukung Agresi Israel: Fatwa dengan tegas menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Rekomendasi dan Imbauan

  1. Dukungan Umat Islam: Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Langkah Pemerintah: Rekomendasi mencakup imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Menghindari Transaksi dan Produk Terafiliasi dengan Israel: Umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Hal ini sejalan dengan tujuan fatwa untuk memberikan dampak ekonomi dan menunjukkan solidaritas internasional terhadap Palestina.

Download Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di link bawah ini :

Fatwa MUI tentang

ISLAMKAFFAH