Mengapa Rasulullah Menganjurkan Memakai Parfum? Ini Alasannya

Wewangian atau parfum adalah senyawa aroma yang diperuntukkan mengharumkan tubuh, baju, ruangan maupun objek tertentu. Sosok mulia Nabi Muhammad secara eksplisit pun menyatakan kesukaannya pada wewangian.


Banyak dari kita adalah penyuka parfum dan memakainya saat akan melaksanakan shalat maupun aktifitas harian, namun banyak pula yang kurang paham tujuan memakai parfum itu sendiri. Bahkan Rasulullah sendiri meskipun keringatnya harum, beliau tetap memakai wewangian. Apa alasannya?

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Anas:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ


Artinya: Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, Rasulullah bersabda: Di dunia ini aku menyukai wanita dan parfum, sedangkan shalat adalah penentram hatiku. (An-Nasa’i).

Dalam redaksi hadits lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad memiliki aroma tubuh yang harum:

عَنْ ثَابِتٍ قَالَ أَنَسٌ مَا شَمَمْتُ عَنْبَرًا قَطُّ وَلَا مِسْكًا وَلَا شَيْئًا أَطْيَبَ مِنْ رِيحِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا مَسِسْتُ شَيْئًا قَطُّ دِيبَاجًا وَلَا حَرِيرًا أَلْيَنَ مَسًّا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Diriwayatkan dari Tsabit, Anas berkata tidak pernah aku mencium aroma parfum ambar, misik dan parfum yang lebih harum daripada keringat Nabi. Dan aku tidak pernah  menyentuh sutra yang lebih lembut daripada menyentuh Rasulullah. (HR. Muslim)


Kedua redaksi hadits ini bila ditarik benang merah, maka memunculkan pemahaman memakai wewangian adalah salah satu kesunnahan. Sebab pernyataan Nabi Muhammad yang notabene memiliki aroma wangi ini, tetap menyukai wewangian adalah bertujuan untuk mencontohkan umatnya agar selalu berpenampilan bersih dan wangi.

Terlebih ketika memasuki hari Jumat, umat Islam dianjurkan membersihkan diri dan memakai wewangian:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ


Artinya: Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak). (HR Ibnu Majah).


Dari sini dapat disimpulkan bahwa menggunakan wewangian yang dicontohkan Nabi Muhammad akan memberikan kesan bersih, suci, dan kenyamanan bagi diri sendiri maupun orang lain. Bahkan berkat memakai wangi-wangian pula, seseorang bisa mendapatkan pahala karena telah berusaha membuat orang lain senang dan merasa nyaman ketika berada di dekatnya.


Tentunya parfum yang digunakan tidak berlebihan kandungan alkoholnya, sebab dalam keputusan Muktamar NU ke-23, di Solo, tepatnya tanggal 29 Rajab – 3 Sya’ban 1382 H/ 25 – 29 Desember 1962 M mengatakan bahwa minyak wangi (parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan (kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan (ma’fu).

NU ONLINE

Perempuan Memakai Wewangian di Ruang Publik, Masalah?

Wewangian, seperti parfum, saat ini bukan hanya menjadi tren atau kebutuhan semata, tapi juga menjadi bagian dari rutinitas harian, terutama di kalangan pekerja. Penggunaan parfum, meskipun umum, kadang-kadang menuai pertanyaan terkait dengan ajaran agama. Dalam konteks ini, hadis yang menyebutkan tentang penggunaan wewangian oleh perempuan muncul, mengundang tafsiran dan pendapat ulama.

Hadis yang dikutip menyatakan, “Perempuan manapun yang memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) supaya mereka mencium wanginya maka ia seorang pezina” (HR An-Nasa’i). Pernyataan ini bisa menimbulkan keraguan, terutama jika dilihat dari segi tekstual. Namun, penting untuk memahami konteks dan maksud dari hadis ini.

Menelusuri tafsiran, Al-Munawi, dalam kitab “Faydhul Qadir,” menjelaskan bahwa keharaman penggunaan parfum oleh perempuan berkaitan dengan niatnya. Jika perempuan menggunakan wewangian dengan niat agar orang-orang yang bukan mahram mencium baunya, maka dia dianggap termasuk pezina dalam segi dosa. Ini menunjukkan bahwa niat memainkan peran penting dalam hukum agama terkait penggunaan wewangian.

Pentingnya niat dalam Islam sering ditekankan, dan hal ini mencerminkan pendekatan holistik terhadap perbuatan. Al-Munawi menegaskan bahwa niat jelas membedakan antara penggunaan wewangian yang dilarang dan yang diperbolehkan. Dalam konteks ini, menggunakannya tanpa tujuan untuk menarik perhatian kaum laki-laki yang bukan mahramnya tidak melanggar aturan.

Namun, jika melihat lebih lanjut, apakah kondisi masyarakat pada masa lalu dan sekarang dapat dibandingkan dengan sederhana? Pada masa Jahiliyah, masyarakat mungkin memiliki tantangan keamanan yang berbeda, dan larangan ini dapat diartikan sebagai langkah perlindungan. Namun, saat ini, dengan berbagai langkah keamanan yang diterapkan di tempat-tempat umum, apakah larangan tersebut tetap relevan?

Pandangan ulama tentang hukum memakai wewangian bagi perempuan juga dapat dilihat melalui perspektif madzhab fikih. Masing-masing madzhab memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.  Menurut madzhab Hanafi, perempuan boleh menggunakan wewangian di depan umum asalkan aromanya tidak terlalu kuat sehingga menarik perhatian. Tetapi, beberapa ulama Hanafi menyatakan bahwa lebih baik untuk menghindari penggunaan wewangian di ruang publik.

Sedangkan Madzhab Maliki memperbolehkan perempuan menggunakan wewangian di hadapan umum, selama bau yang dihasilkan tidak mencolok atau mengganggu orang lain. Hal sama dari kalangan madzhab Syafi’I yang membolehkan perempuan menggunakan wewangian di hadapan umum asalkan aromanya tidak terlalu kuat dan tidak menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya.

Madzhab Hambali cenderung lebih konservatif dalam memandang hal ini. Beberapa ulama Hambali berpendapat bahwa perempuan sebaiknya tidak menggunakan wewangian di depan umum, terutama jika situasi tersebut dapat menimbulkan fitnah atau gangguan.

Secara umum, banyak ulama sepakat bahwa penggunaan wewangian oleh perempuan sebaiknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan atau menimbulkan fitnah. Prinsip dasar adalah menjaga kesopanan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan godaan atau ketidaknyamanan di masyarakat.

Oleh karena itu, dalam merangkai ulasan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan parfum oleh perempuan tidak secara otomatis dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam. Yang ditekankan adalah niat dan konteks penggunaannya. Islam memberikan kebijaksanaan dan keterbukaan terhadap realitas sosial yang berkembang.

ISLAMKAFFAH

Cari Parfum di Tanah Suci, Baca Tips Berikut

Parfum Arab adalah salah satu oleh-oleh yang banyak diburu oleh jamaah haji dan umrah. Terlebih, parfum Arab murni tanpa alkohol dengan aroma yang khas dengan bunga dan kayu-kayuan dan dipastikan hampir semua jamaah haji dan umrah menggunakan parfume jenis ini.

Jeddah adalah surganya parfum di tanah Arab, sayangnya waktu transit di tempat ini tidak terlalu lama tapi kota Makkah pun tidak kalah reputasinya jika jamaah ingin mencari parfum tanpa alkohol dengan aroma khas Timur Tengah.

Ada beberapa tips untuk kamu yang ingin membeli parfum di Arab.

Pilih aroma yang diinginkan. Paling tidak, tahu nama parfum yang dicari.

Jangan gunakan wewangian ketika hendak beli parfum sehingga aromanya tidak tercampur.

Bawa bubuk kopi guna netralisir penciuman. Jadi, penciuman Anda akan fokus pada parfum yang dicari.

Siapkan tisu guna mencoba parfum.

 

sumber:IHRAM