Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz.

Jawaban:

Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ

“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud).

إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian” (HR. Bukhari secara mu’allaq).

Di kesempatan lain, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam terkait khamr yang digunakan untuk pengobatan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,

إنَّها ليسَت بدواءٍ ولَكنَّها داءٌ

“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit” (HR. Tirmidzi no. 2046, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).

Oleh kerena itu, haram bagi muslim dan muslimah menggunakan sesuatu yang haram untuk pengobatan, baik itu air kencing, kotoran, darah, dan segala hal yang najis. Pengobatan boleh dilakukan dengan sesuatu yang mubah dan suci. Siapa saja yang tertimpa penyakit, hendaknya bertanya kepada orang yang berpengalaman, baik dokter atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam masalah ini.

Allah ‘Azza wa jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit tanpa ada obatnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya orang yang sakit meminta kepada dokter yang mengetahui penyakitnya sehingga diberikannya obat yang sesuai dengan penyakitnya tersebut. Janganlah berputus asa dan jangan pula melakukan sesuatu yang dimurkai Allah Jalla wa ‘ala. Akan tetapi, hendaknya seseorang bersabar sampai Allah mudahkan kesembuhan baginya.

Adapun bermudah-mudahan dalam memilih pengobatan yang belum jelas kebolehannya dan mengikuti apa kata orang yang tidak ada dasarnya adalah perkara yang terlarang. Tidak ada teladan yang memberi contoh untuk melakukan pengobatan dengan sesuatu yang jelek, najis dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang ikut-ikutan dalam perkara yang terlarang ini. Wallahul musta’an.

Referensi: fatwa ada di sini

Penerjemah: Pridiyanto

Sumber: https://muslim.or.id/69692-hukum-berobat-dengan-sesuatu-yang-haram-dan-najis.html