Perbedaan Membasuh dan Mengusap dalam Wudhu

Wudhu adalah salah satu syarat wajib untuk melaksanakan shalat. Wudhu terdiri dari beberapa rukun, salah satunya adalah membasuh dan mengusap. Kedua hal ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Nah berikut perbedaan membasuh dan Mengusap dalam wudhu.

Di dalam bahasa Arab terdapat dua kata yang maknanya sama tetapi memiliki beberapa perbedaan. Jika kita salah memahaminya maka akan berdampak kepada keabsahan wudu kita. Apa dua kata yang dimaksud? Yaitu اللمس  dan المس (al-Iamsu) dan (al-Massu). 

Kata al-Lamsu dan al-Massu memang berasal dari akar kata yang berbeda. Namun, memiliki arti yang sama yakni ‘menyentuh’. Perbedaan ini mencakup dalam beberapa perkara, sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin, juz I, halaman 95:

واعلم أن اللمس يخالف المس في أمور, منها: أن اللمس لا يكون إلا بين شخصين والمس لا يشترط فيه ذلك. ومنها أن اللمس شرطه إختلاف النوع والمس لا يشترط فيه ذلك. ومنها أن اللمس يكون بأي موضع من البشرة والمس لا يكون إلا بباطن الكف. ومنها أن اللمس في أي موضع من البشرة والمس لا يكون إلا في الفرج خاصة. ومنها أنه في اللمس ينتقض وضوء اللامس والملموس وفي المس يختص بالماس من حيث المس.

Artinya; Pahami bahwa sentuhan bertentangan dengan menyentuh dalam beberapa hal, antara lain: bahwa sentuhan hanya terjadi antara dua individu, sedangkan menyentuh tidak mensyaratkan hal tersebut. Selain itu, bahwa sentuhan memerlukan perbedaan jenis, sementara menyentuh tidak mensyaratkan hal itu.

Selain itu, sentuhan dapat terjadi di mana saja di kulit, sedangkan menyentuh hanya terjadi di telapak tangan. Selanjutnya, bahwa sentuhan dapat terjadi di mana saja di kulit, sedangkan menyentuh hanya terjadi di daerah pribadi. Dan bahwa dalam sentuhan, cahaya yang disentuh dan yang dirasakan bertentangan, sementara dalam menyentuh, fokusnya terletak pada yang dipegang dalam hal menyentuh.

Perbedaan pertama, al-Lamsu harus terjadi di antara dua orang. Artinya, dua orang tersebut sama-sama dikenai beban ‘menyentuh’. Sedangkan, al-Massu tidak harus dua orang. Artinya, memang ada dua orang tetapi yang menyentuh dan yang dikenai beban menyentuh hanya satu orang.

Kedua, al-Iamsu harus berbeda nau’ (cabang). Semisal, manusia merupakan jenis sedangkan nau’nya adalah manusia ada yang laki-laki dan perempuan. Maka al-Lamsu harus terjadi antara laki-laki dan perempuan.

Tidak laki-laki dengan laki-laki lain atau perempuan dengan perempuan lain. Kemudian al-Massu tidak harus berbeda nau’. Artinya, orang tetap dikatakan al-Massu apabila dengan lawan jenis atau dengan yang sejenis.

Ketiga, alat yang digunakan dalam al-Lamsu adalah bebas. Artinya, ia akan menyentuh menggunakan apa saja baik tangan, kaki atau hidung maka itu semua dikatakan al-Lamsu. Namun, berbeda dengan al-Massu yang alatnya hanya menggunakan bagian telapak tangan. Artinya, kita dikatakan menyentuh—dalam konteks al-Massu—ketika hanya menggunakan telapak tangan, tidak yang lain.

Keempat, objek yang disentuh ketika al-Lamsu bisa semua kulit. Sedangkan objek yang disentuh Ketika al-Massu hanya terbatas pada alat kelamin manusia, baik laki-laki ataupun perempuan.

Perbedaan yang terpenting adalah kelima, yaitu al-Lamsu dapat membatalkan wudhunya orang yang menyentuh ataupun yang disentuh. Jadi, dua-duanya sama batal wudhunya. Berbeda dengan al-Massu yang batal hanya yang menyentuh, sedangkan yang disentuh tidak batal wudhunya.

Dengan demikian, dalam bahasa Arab meskipun satu arti, tetapi maksudnya berbeda sebagaimana dua kata di atas. Pemahaman di atas sebagai tindak lanjut agar umat Islam lebih berhati-hati perihal wudhu. Karena, wudhu sangat berkaitan dengan ibadah yang notabene sifatnya ta’abbudi (memang dari Tuhan). Sekian penjelasan terkait dua kata yang satu arti tetapi beda maksud. Semoga bermanfaat.

Perbedaan membasuh dan mengusap dalam wudhu. Semoga bermanfaat. Wallahu Alam.

BINCANG SYARIAH