Pinjam Uang Tak Boleh ada Kelebihan Pengembalian

ADA trik lain yang sering digunakan para sales dan marketing, yaitu mengubah istilah. Memang mereka tidak menerapkan bunga dalam cicilan. Bunganya memang benar-benar 0%.

Tetapi ada istilah-istilah lain yang coba disamarkan seolah-olah bukan bunga. Misalnya uang administrasi, biaya inflasi, dan macam-macam istilah aneh lainnya. Seolah-olah biaya-biaya masuk akal dan wajar.

Padahal kalau kita renungkan lagi, ternyata secara prinsip biaya itu tidak ada bedanya dengan bunga. Cuma istilahnya berbeda, tetapi hakikatnya sama.

Seperti pada kasus koperasi simpan pinjam syariah yang diadakan pada jemaah masjid. Ketentuannya, setiap anggota yang tidak lain adalah jemaah rutin masjid berhak meminjam uang ke koperasi syariah masjid. Ketentuannya, setiap peminjaman harus disertai infak. Besar infak itu kecil saja, yaitu 2,5% per bulan.

Misalnya saya pinjam uang 10 juta, maka selama uang itu masih di tangan saya, tiap bulan saya harus berinfak sebesar 25 ribu rupiah. Kelihatannya ringan dan mudah, apalagi yang namanya infak itu kan ibadah juga. Maka seolah-olah cara ini dianggap halal.

Padahal kalau kita teliti lebih dalam dengan melihat realitas bukan istilah, akad ini tidak lain akan yang dilakukan oleh para rentenir, yaitu membungakan uang atau menyewakan uang. Hanya saja, akad ini kemudian dibungkus dengan istilah-istilah yang menipu, bahkan berbau agama.

Bagaimana hukumnya? Hukumnya jelas 100% haram. Karena sistem pinjam uang itu pada dasarnya tidak boleh ada kelebihan dalam pengembalian. Tetapi niatnya kan berinfak?

Niat infaknya tentu berpahala, tetapi berinfak itu kepada siapa? Kalau infaknya kepada anak yatim, fakir miskin, janda tidak mampu, dan mereka yang membutuhkan, tentu saja boleh. Tetapi kalau kewajiban 2,5% itu harus dibayarkan kepada koperasi, sebagai konsekuensi peminjaman uang, itu adalah bunga. Mau diganti dengan istilah apa pun terserah saja, tetapi hakikatnya adalah bunga dari penyewaan uang.

Lain halnya kalau yang dipinjamkan atau disewakan itu berupa aset barang, seperti tenda, kursi dan lainnya. Maka benda-benda seperti itu memang halal disewakan. Koperasi berhak menyewakan barang-barang itu, dan kita yang meminjam silahkan berinfak.

Namun catatan penting yang harus digaris-bawahi adalah bahwa uang tidak boleh disewakan, walau pun yang menyelenggarakannya koperasi syariah, yang bernaung di bawah masjid. Bahkan walau pun akadnya bukan bunga tetapi infak.

Dalam hal ini, istilah bunga disamarkan menjadi infak. Dan inilah salah satu bentuk kamuflase yang diharamkan. Yang jelas, kita tidak bisa tiba-tiba memvonis sebuah akad itu halal atau haram, kalau belum kita telanjangi satu per satu detil persyaratannya.

Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

 

INILAH MOZAIK