Tebusan Memerdekakan Budak atas Suatu Kesalahan

ADA begitu banyak larangan dalam syariah Islam. Kalau larangan itu dilanggar, biasanya ditetapkan tebusannya (kaffarah). Yang paling sering di antara bentuk kaffarah atas suatu kesalahan atau dosa besar adalah dengan jalan membebaskan budak.

Misalnya pelanggaran atas dosa membunuh nyawa seorang muslim yang dilakukan secara salah (tidak sengaja), maka di antara pilihan kaffarahnya adalah membebaskan budak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min, kecuali karena tersalah, dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya.” (QS. An-Nisa: 92)

Selain itu apabila ada orang melanggar sumpah yang pernah diikrarkannya, juga ada pilihan tebusan dengan cara memerdekakan budak. “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.” (QS. Al-Maidah: 98)

Pilihan untuk membebaskan budak juga berlaku buat suami yang menzhihar istrinya, yaitu apabila dia ingin kembali kepada istrinya. Maka sebelum berjima’, wajiblah atasnya untuk memerdekakan budak. “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berjima’.” (QS. Al-Mujadilah: 3)

Pelanggaran atas kesucian bulan Ramadhan pun salah satu bentuk kaffarahnya dengan memerdekakan budak. Yaitu buat pasangan suami istri yang melakukan hubungan jima’ pada saat sedang berpuasa wajib Ramadhan. Dan masih banyak lagi sistem yang telah diterapkan langsung oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga dunia Islam termasuk yang paling awal steril dari perbudakan. Lihat bagaimana bangsa Eropa, Eropa dan Autralia di abad 20 sekalipun masih mengenal perbudakan, bahkan masih menjalankannya. Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

 

INILAH MOZAIK