Saat Haji, Nabi Muhammad Pernah Singgah di Abthah Makkah, Apakah Kita Harus Ikuti?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah singgah di Abthah di Makkah saat berhaji. Apakah kita harus ikuti beliau pula dalam hal ini?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

Hadits #775

وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ, ثُمَّ رَكِبَ إِلَى اَلْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. .

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isyak ketika tidur sejenak di desa Muhashshab, lalu beliau naik kendaraan menuju Baitullah dan thawaf. (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1764]

Hadits #776

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُ ذَلِكَ -أَيْ: اَلنُّزُولَ بِالْأَبْطَحِ- وَتَقُولُ : إِنَّمَا نَزَلَهُ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَنَّهُ كَانَ مَنْزِلاً أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Makkah menuju Madinah). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1311, 340]

Faedah hadits

Mengenai singgah di Muhashshab atau Abtha atau Bath-ha (tiga penyebutan ini adalah sama) di Makkah—apakah termasuk bentuk qurbah (ibadah), sehingga menjadi sunnah yang diikuti ataukah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya singgah saja sehingga tidak menjadi sunnah nabi. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Beberapa hadits menyebutkan kesunnahan singgah di Muhashshab pada hari nafr (jamaah haji keluar dari Mina), lalu shalat Zhuhur dan shalat setelahnya di situ. Abu Bakr, ‘Umar, dan Ibnu ‘Umar, serta khulafaur rasyidin radhiyallahu ‘anhum sengaja melakukannya. Sedangkan Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidak singgah di situ karena menganggap bahwa tempat tersebut bukan tempat tujuan, hanya kebetulan saja. 

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa masalah ini jika dibahas tak terlalu berfaedah besar lebih-lebih lagi pada zaman kita saat ini karena Muhashshab yang disebut pun tidak ada karena saat ini sudah menjadi gedung dan jalan. 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:355-356.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:700-703.



Sumber https://rumaysho.com/37165-saat-haji-nabi-muhammad-pernah-singgah-di-abthah-makkah-apakah-kita-harus-ikuti.html