Kebolehan Menyikat Gigi Saat Puasa

memasuki hari kedua pada bulan Ramadhan. Kita sudah banyak mengetahui hal-hal yang diperbolehkan saat puasa dan hal-hal yang dilarang. Selain itu kita juga perlu mengetahui hal-hal yang hukumnya makruh atau sebaiknya kita tinggalkan saja. Salah satu hal yang sampai saat ini masih sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat adalah mengenai kebolehan menyikat gigi saat puasa. Apakah menyikat gigi saat puasa ada batas waktunya? Atau adakah ketentuan lain?

Syekh Izuddin Abdussalam, seorang ulama Syafi’iyyah (1181-1262 M) dalam kitabnya, al-Ghoyah fi Ikhtishor an-Nihayah menyebutkan kesunnahan bersiwak, dalam hal ini kita qiyaskan dengan sikat gigi hanya berlaku sebelum matahari tergelincir. Berikut teksnya:

فصل في استياك الصائم يُستحبُّ له السواك إِلى الزوال بشرط التحفُّظ عن ابتلاع خِلابة  منه أو شظيَّة ، ولا نرى له ذلك بعد الزوال، ولا فرق بين الفرض والنفل.

Artinya: (Bagian menerangkan bersiwaknya orang puasa). Disunnahkan baginya untuk bersiwak/menyikat gigi sampai batas tergelincirnya matahari dengan syarat menjaga dari tertelannya rasa atau bagian dari kayu siwak (dalam hal ini pasta gigi). Dan kami tidak melihat (akan kesunnahan tersebut) bagi orang yang puasa setelah tergelinicirnya matahari. Baik itu puasa wajib atau sunnah.

Mengapa kesunnahan tersebut hanya berlaku sampai waktu zuhur saja? ternyata ada penyebabnya yang berkaitan dengan keistimewaan bau mulutnya orang yang berpuasa. Dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah, salah seorang ulama Mazhab Hanbali mengemukakan hadis-hadis yang bicara soal ini. Di dalamnya beliau menyajikan dua pendapat mengenai kebolehan menyikat gigi bagi orang puasa baik sebelum zuhur atau sesudah zuhur.

Pendapat pertama, merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Khattab R.A:

عن عمر رضي الله عنه أنه قال يستاك ما بينه وما بين الظهر ولا يستاك بعد ذلك ولأن السواك إنما استحب لإزالة رائحة الفم وقد قال النبي صلى الله عليه و سلم : [ لخلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك ]

Artinya: Dari Umar R.A sesungguhnya ia berkata, “seseorang boleh menyikat giginya pada rentang waktu sebelum zuhur dan tidak disunnahkan melakukakannya setelah itu. Karena jika menyikat gigi disunnahkan (setelah zuhur) akan menghilangkan bau mulut sedangkan Nabi Saw bersabda: Sungguh, bau mulut orang berpuasa itu di sisi lebih wangi daripada bau kasturi.” (HR. Tirmizi dan belilau menghukumi hasan)

Dalil inilah yang menjadi pegangan bagi para ulama yang menghukumi makruh menyikat gigi setelah zuhur. Sebab hal tersebut akan menghilangkan bau mulut khasnya orang berpuasa yang justru Allah sukai. Sebagaimana darahnya orang yang mati syahid. Pendapat pertama ini dipegang oleh Imam Syafi’i, Ishak, dan Abu Tsaur.

Adapun pendapat lainnya mengenai kesunnahan menyikat gigi bagi orang puasa kapan saja dan tidak ada batasan waktunya, merujuk pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat:

من خير خصال الصائم السواك

Artinya: Di antara aktifitas terbaik bagi orang puasa adalah menyikat gigi (HR. Ibnu Majah)

Ada juga hadis riwayat sahabat Amir bin Rabi’ah yang menyaksikan bahwa Rasulullah menyikat giginya padahal saat itu ia sedang berpuasa:

قال عامر بن ربيعة : رأيت النبي صلى الله عليه و سلم ما لا أحصي يتسوك وهو صائم

Amir bin Rabi’ah berkata: aku melihat Nabi Saw tidak membatasi waktu untuk menyikat giginya padahal saat itu beliau sedang berpuasa (HR. Tirmizi dan beliau menghukumi).

Dua pendapat yang berbeda tersebut sama-sama merujuk pada hadis yang berstatus hasan. Adapun menurut hemat penulis, alangkah baiknya mengikuti pendapat pertama sebab khawatir sikat gigi setelah zuhur tidak bisa menjaga lidah dari rasa pasta gigi yang tertinggal. Sikatlah gigi pada waktu biasa kita melakukannya saja seperti bangun tidur dan sebelum tidur. Wallahu a’lam bisshowab.

BINCANG MUSLIMAH

Bolehkah Sikat Gigi dan Kumur Saat Puasa? Ini Penjelasan Ahli Fiqih

Banyak diantara kita yang bertanya apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa?

Namun, tentu untuk menjawab hal itu perlu didasari oleh pendapat dari ahlinya, yaitu ahli fiqih yang memang mendalami ilmu tentang tata cara beribadah.

Berikut adalah pemaparan dari Ustadz Ahmad Sarwat, LC. dari rumahfiqih.com mengenai hukum menggosok gigi dan berkumur ketika berpuasa.

Kalau kita teliti hadits-hadits nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Riwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.”

Rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR Arba’ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur.

Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum.

Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya.

Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar’i yang ada.

Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.

Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.

Dari Ibnu Abbas ra, “Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)

Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum.

Namun karena ada hadits yang secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)

 

TRIBUN NEWS