Mengapa Kita Dilarang Buruk Sangka kepada Sesama Muslim?

Buruk sangka kepada sesama Muslim tidak diperbolehkan

Berburuk sangka (suuzan) menjadi salah satu penyakit hati yang sangat diwanti-wanti Islam.

Suuzan (berburuk sangka) kepada seorang Muslim tanpa sebab merupakan perilaku buruk dan bencana besar yang membahayakan masyarakat Islam. 

Namun demikian, berburuk sangka kepada Muslim yang jelas-jelas melakukan keburukan diperbolehkan.

Syekh Hasan Ayyub dalam kitab As-Suluk Al-Ijtima’i menjelaskan, bahwa diperbolehkannya berburuk sangka kepada Muslim yang jelas-jelas melakukan keburukan adalah berburuk sangkanya adalah jelas terhadap keburukan yang dilakukannya. 

Dijelaskan bahwa kebanyakan suuzan yang terjadi justru masuk ke dalam kategori yang diharamkan.

Maka agar lebih menuju ke arah preventif, maka umat Islam seyogianya menghindari sikap demikian. Sikap menghindari prasangka buruk ini sebagaimana firman Allah ﷻ dalam Alquran Surat Al Hujurat ayat 12: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahapenerima Taubat lagi Mahapenyayang.” 

Bahaya berprasangka buruk juga diwanti-wanti para sahabat Rasulullah  ﷺ. Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab pernah berpesan demikian: 

لا يحلُّ لامرئ مسلم يسمع من أخيه كلمة يظنُّ بها سوءًا، وهو يجد لها في شيء من الخير مخرجًا.

“Janganlah kamu berprasangka dengan satu kata-kata terhadap saudaramu seiman kecuali berprasangka baik, karena bisa jadi engkau dapati kata-kata itu kandungan kebaikan.” 

Baca juga: Mualaf Syavina, Ajakan Murtad Saat Berislam dan Ekonomi Jatuh 

Berawal dari bisikan yang ada dalam diri kita dan tiupan setan inilah berburuk sangka sesama manusia itu muncul. Berburuk sangka sesama manusia pada gilirannya melahirkan kesombongan dalam diri seseorang. 

KHAZANAH REPIUBLIKA

Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’ala

Soal:

Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?

Jawab:

Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:

Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,

{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}

‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏

Artinya:

“mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS Ali Imran (3): 154)

Allah berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,

‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏

‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏

Artinya:

“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk, Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS Al-Fath (29): 6)

Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (prasangka baik) kepada saudaranya seorang muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.

Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini perkara yang dituntut dalam syariat. Dengan su’uzan kepada mereka akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka.

Mufti:

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’ala

Anggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)

Penerjemah: Muhammad Fadli

Artikel: Muslim.or.id

Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/62151-rincian-hukum-suuzan-prasangka-buruk.html