Makna Sakinah Mawaddah dan Rahmah Menurut Syekh Mutawalli Al-Sya’rawi

Setiap individu yang akan menaiki jenjang pernikahan pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu yang ingin ia capai. Tujuan ini begitu penting agar ikatan yang akan dilalui penuh dengan makna dan tidak hampa. Tujuan ini harus terpelihara dan tidak boleh pupus serta memudar. Sebab kondisi tersebut riskan membuat biduk rumah tangga menjadi berantakan dan landas di tengah jalan. Kehidupan rumah tangga yang ideal hanya akan menjadi fatamorgana di tengah padang sahara, malah hanya menjadi tempat kekerasan, depresi, serta stress. Oleh karena itu, tujuan yang jelas akan menjadi kompas arah dalam mengarungi bahtera rumah tangga agar tercipta keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Apa makna sakinah mawaddah dan rahmah?

Salah satu ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang tujuan dari pernikahan adalah sebagai berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya lah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Al-Qur’an, ar-Rum (30): 21)

Merujuk pada ayat di atas, maka tujuan sebenarnya dalam membangun rumah tangga ialah ketenangan (sakinah), rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Barangkali berangkat dari ayat ini muncullah ungkapan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” yang acapkali didengungkan sebagai ucapan doa untuk kedua mempelai pengantin yang sedang berbahagia.

Syekh Mutawalli Al-Sya’rawi dalam buku tafsirnya (Tafsir Al-Sya’rawi, 18/11359) mengejawantahkan makna sakinah mawaddah dan rahmah. Sebelumnya beliau menegaskan bahwa ayat ini memiliki semangat keadilan gender, dalam arti baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan memiliki perbedaan. Dan dengan perbedaan tersebut masing-masing harus saling melengkapi satu sama lain, bukan saling mengunggulkan diri apalagi mendiskriminasi. Masing-masing pihak memiliki tugasnya masing-masing dan bila tugas tersebut dilakukan secara baik, maka suatu pasangan akan memiliki kehidupan pernikahan yang ideal paripurna.

Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa pondasi pertama, yaitu sakinah (ketenangan), merupakan alasan pokok dalam pernikahan.Setiap individu dalam suatu ikatan, baik laki-laki maupun perempuan, harus menjadi tempat menemukan ketenangan bagi pasangannya. Suami yang lelah bekerja akan mendapatkan moodnya kembali saat pulang ke rumah, begitupun sebaliknya. Ketenangan ini bisa dicapai apabila setiap pasangan saling memahami dan saling melengkapi tugasnya masing-masing.

Tak cukup dengan ketenangan saja, diperlukan juga rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Syekh Asy-Sya’rawi mengartikan mawaddah sebagai rasa saling mencintai (al-hubb al-mutabādil) sepanjang menjalani hidup.Setiap pasangan menjalani tugasnya masing-masing dalam bingkai kesalingan dalam cinta dan kasih sayang.

Sebagai penutup, sifat kasih sayang (rahmah) menjadi benteng terakhir yang berdiri kokoh dalam menjaga pertahanan rumah tangga. Sebab, bagaimanapun sikap dan kondisi manusia adakalanya mengalami perubahan; yang asalnya kuat menjadi lemah, kaya menjadi miskin dan penampilan fisik pun tak luput dari perubahan. Oleh karena itu, Al-Qur’an menyebut sifat rahmah di bagian paling akhir sebagai perekat terakhir bagi suatu ikatan saat kedua sifat sebelumnya (sakinah & mawaddah) menjadi retak diakibatkan oleh riuhnya warna-warni kehidupan.

Walhasil, sebagaimana yang dikatakan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya qirā’ah mubādalah, kedua pihak–baik suami maupun istri–dituntut aktif untuk saling membahagiakan pasangannya dengan dorongan rahmah, sekaligus memperoleh kebahagiaan dari pasangannya dengan modal mawaddah, sehingga sakinah sebagai salah satu tujuan pernikahan juga bisa dirasakan oleh kedua pihak.

Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH