Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

Bagaimana tata cara mengganti atau qadha puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan? Pasalnya, orang yang tidak puasa pada bulan tersebut diwajibkan untuk menggantinya. Berikut akan penulis jelaskan tata cara qadha (mengganti) puasa Ramadhan.

Umat Islam yang sudah mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh, pintar, tidak gila, dan mampu untuk puasa, memiliki kewajiban untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Ia juga diwajibkan menjaga puasanya dari hal-hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, dan jima’. Jika tidak, maka puasanya batal dan wajib untuk menggantinya (puasa qadha).

Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal, atau karena satu hal yang membuat puasanya batal, baik disebabkan adanya unsur kesengajaan atau tidak sengaja.

Sedangkan orang-orang yang memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya, yaitu: (1) musafir, yaitu orang yang membatalkan puasa disebabkan bepergian; (2) orang sakit, yang dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah jika puasa; (3) wanita haid dan nifas; (4) muntah yang disengaja; dan (5) makan dan minum yang disengaja.

Tata Cara Qadha Puasa 

Tata cara puasa qadha sebenarnya sama dengan puasa yang lain pada umumnya, yang membedakan antara keduanya hanyalah niat dan teknisnya. Ketentuan bagi orang yang puasa qadha adalah sebagaimana ketika berada pada bulan ramadhan. Ia harus niat, agar puasanya sah dan menjadi puasa qadha.

Sedangkan lafal niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ لِلهِ تَعَالىَ

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadâi fardli ramadhâna lillahi ta’ala

“Saya niat puasa pada hari esok, untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah ta’ala.”

Menurut ulama kalangan mazhab Syafi’iyah, niat dalam puasa qadha sama dengan niat puasa Ramadhan, yaitu harus diucapkan pada malam hari. Jika tidak, maka puasanya tidak sah dan tidak menjadi puasa qadha. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya mengatakan:

وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا لِقَوْلِهِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nadzar dan lainnya. Syarat ini berdasarkan hadits Rasulullah, ‘Siapa yang tidak mengucapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya’.”

Demikian penjelasan perihal tata cara puasa qadha. Semoga Allah menerima pada udzur kita semua dalam meninggalkan puasa Ramadhan, dan menerima puasa qadha sebagai gantinya. Wallahu a’lam. 

BINCANG SYARIAH