Ahmad Surkati Menentang Feodalisme di Kalangan Sayyid di Indonesia

Salah satu tokoh pembaharuan Islam di Indonesia yang berasal dari Sudan adalah Ahmad Surkati. Ia sampai ke Indonesia pada bulan Oktober tahun 1911. Pada waktu kedatangannya, ia bersama dua orang lainnya yakni Syaikh Muhammad Thaib dari Maroko, dan Syaikh Muhammad Abdul Hamid dari Mekkah.

Menurut Deliar Noor, dalam buku Gerakan Modern Islam  di Indonesia 1900-1945, mereka bertiga didatangkan dari negara Arab untuk menjadi guru di Jami’at Khair. Pasalnya, ketika itu Jamiat Khair kekurangan pengajar, seiring berkembangnya sekolah tersebut.

Ia adalah termasuk tokoh yang memainkan peranan penting dalam penyebaran pelbagai pemikiran dalam lingkungan masyarakat Islam di Indonesia.  Pada sisi lain, Ahmad Surkati seorang yang terpengaruh dengan semangat puritan Muhammad ibn Abdul Wahhab, Salafisme Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Wajar saja, Ia pernah menempuh pendidikan di Mesir, Medinah, dan Mekkah.

Kehadiran ahmad berdampak pada pemurnian dan pembaruan Islam di Indonesia. Pemikiran Ahmad Surkati, mencoba mengenengahkan pandangan keagamaan yang benar, terutama terkait kafaah (sekufu atau sederajat). Ia mengggugat praktik kafaah yang saat itu menjadi pembeda bagi imigran Hadramaut yang masuk ke Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 1913 dalam salah satu pertemuan kalangan imigran Arab di Indonesia, Ahmad Surkati mengeluarkan fatwa menentang dan tak begitu setuju dengan penamaan sayyid dan bukan sayyid. Sebutan Sayyid diyakini sampai keturunannya sampai ke Rasulullah, sedangkan non sayyid, adalah imigran Hadramaut biasa (baca; belakangan disebut Habib dan non habib).

Menurut Ahmad Surkati, seluruh manusia sama derajatnya tanpa memandang latar belakang sosialnya. Dengan tegas ia mengungkapkan bahwa Islam memperjuangkan persamaan sesama Muslim dan tidak mengakui kedudukan yang mendiskriminasikan berbagai kalangan, disebabkan oleh darah turunan, harta, ataupun pangkat.

Pada sisi lain, Ahmad Surkati juga berani mengkritik sejumlah tradisi yang umumnya dihormati di kalangan sayyid, seperti mencium tangan dan perkawinan antar sayyid berdasarkan ajaran kafaah (sederajat). Pasalnya, seorang wanita dari kalangan sayyidah, hanya boleh menikahi seorang sayyid. Tradisi inilah yang ia tentang secara tegas.

Fatwa Solo yang dikeluarkan oleh Ahmad Surkati, menurut Deliar Noor, telah menimbulkan dorongan dan keberanian bagi siapapun untuk menentang sikap feodalisme. Terutama bagi pemimpin agama Islam semisal Muhammadiyah, Persis, dan Jong Islamieten bond. Seakan surkati berdiri tegak di belakang mereka untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran kegamaan apabila diperlukan.

Lambat laun, Ahmad Surkati pun keluar dari Jami’at khoir. Ada pun penyebab keluarnya dari Jamiat Khoir disebabkan perbedaan pandangan. Untuk itu, pada tahun 1914, ia mendirikan al-Irsyad.  Pendirian al-Irsyad sebagai sarana yang diperlukan untuk pemurnian keyakinan dan peribadatan agama Islam. Dari sinilah kemudian, Surkati menyebarkan pembaharuan pemikiran Islam.

BINCANG SYARIAH