Umat Islam Bisa Lakukan Yudicial Review terkait LGBT

Azab yang pernah menimpa Kaum Sodom (kaumnya Nabi Luth) karena melakukan perbuatan keji yakni mengerjakan liwath (homoseksual) seharusnya menjadi pelajaran bagi peradaban manusia sesudahnya khususnya umat Islam.

Jika perbuatan tersebut berulang saat ini dalam berbagai bentuk dan prakteknya maka sangat memungkinkan azab tersebut pun akan berulang pulang.

“Umat Islam harus menjadi kelompok atau golongan yang menolak sekaligus melawan perilaku yang sekarang muncul dengan istilah LGBT (Lesbian,Homoseksual,Biseksual dan Transgender). Dalam Islam hukum perilaku menyimpang tersebut jelas haramnya, di sisi moralitas dan peradaban tidak ada yang membenarkan,” ungkap Wasekjen MIUMI, Fahmi Salim, MA di kantor Dewan Da’wah Jabar, Selasa (9/2/2016) kemarin.

Ia menambahkan, segala bentuk kemunkaran harus dicegah sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan dan tuntutan dakwah.

Perlawan kemunkaran termasuk terhadap perilaku LGBT, yang sejatinya untuk kemaslatan dan keselamatan manusia secara keseluruhan.

Menurut Fahmi, adalah aneh dan tidak masuk akan jika ada orang yang mengaku berperadan maju namun ia mendukung bahkan sampai berperilaku orang-orang di zaman tidak beradab.

Untuk itu ia mengajak umat Islam khususnya yang aktif di ormas Islam untuk melakukan pencegahan, dan melawan perilaku amoral LGBT dimana pun berada.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan, menurut Fahmi, umat Islam harus pelopor gerakan petisi menolak upaya kelompok LGBT yang ingin mendapat legalitas dari Negara.

Untuk memanusiakan dan mengembalikan pelakunya, ia mengusulkan ormas Islam membentuk pusat rehabilitasi khusus LGBT agar  mereka kembali normal sesuai fitrahnya.

“Ormas Islam dan lembaga dakwah harus membentuk pusat rehabilitasi bagi pelaku maupun korban LGBT dari sisi spiritualnya. Sementara dari sisi psikologis,mentalnya maupun kesehatannya bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk saling bersinergi,”imbuhnya.

Selain itu menurutnya, umat Islam atau perwakilannya bisa melakukan upaya peninjauan kembali (Yudicial Review) khususnya pasal 292 KUHP tentang perzinahkan sehingga aktivitas LGBT bisa mendapat sanksi hukum.

Hal ini, sambungnya, karena hingga saat ini aktivitas menyimpang tersebut belum mampu dijerat secara hukum positif, sementara para pegiatnya terus berkampanye, mengajak dan  menyebar tindakan amoral ini kepada publik. Padahal, dampaknya dangat luas baik secara moral,sosial hingga peradaban manusia.

“Langkah sederhana yang bisa kita lakukan namun akan berdampak signifikan yakni boikot produk perusahaan – perusahaan yang mendukung LGBT ini. Dengan begitu mereka akan menderita kerugian secara ekonomi,”pungkasnya.

Acara konsolidasi umat Islam yang diprakarsai Dewan Da’wah Jabar tersebut dihadiri sekira 50 orang yang merupakan perwakilan ormas Islam tingkat Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut juga disepakati, waktu dekat mereka akan menggelar serangkaian aksi yang bersifat edukasi untuk penyadaran masyarakat akan bahaya LGBT.*

 

sumber: Hidayatullah.com