Viral Artis Buka Cadar Depan Publik, Berdosakah?

Viral Artis Buka Cadar Depan Publik, Berdosakah?

Tengah viral di media sosial, seorang artis IR yang buka cadar di depan khalayak umum. Pelepasan cadar tersebut yang telah bertahun-tahun telah pakai. Alasannya, memutuskan membuka cadar karena demi pekerjaan. Sebab ia harus tetap bertahan hidup meskipun tanpa Virgoun, suami yang menceraikannya. Lantas artis buka cadar depan publik, berdosakah?

Sejatinya, Pemakaian cadar adalah praktik yang umum di beberapa masyarakat Muslim. Namun, pendapat ulama mengenai hukum mengenakan cadar masih menjadi perdebatan dalam dunia Islam. Artikel ini akan membahas pandangan beberapa ulama terkenal tentang hukum mengenakan cadar, serta merujuk kepada kitab-kitab penting yang menjadi referensi mereka.

Pendapat Ulama tentang Cadar

Pertama, Imam Abu Hanifah: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa cadar tidak wajib bagi perempuan Muslim. Dia berargumen bahwa menutup wajah bukanlah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi Muhammad. Pendapat ini sebagaimana dijelaskan oleh Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, halaman 285;

وَبَدَنُ الْحُرَّةِ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.”.

Kedua, Imam Malik: ulama mazhab Maliki menyatakan, memakai cadar hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan dalam beragama.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz XLI, halaman 134;

الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).

Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat.

Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” .

Ketiga,  Imam Asy-Syafi’i. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa cadar adalah sunnah dan ada juga yang mengatakan wajib [sangat dianjurkan]. Menurutnya,  menutup wajah dengan cadar adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan menjaga kehormatan perempuan.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,”

Selanjutnya Syekh Syarqawi dalam kitab Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174 mengatakan bahwa aurat perempuan di depan laki-laki sejatinya seluruh dirinya, termasuk wajah dan telapak tangannya. Simak penjelasannya:

 أَمَّا عَوْرَتُهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَيْهَا فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

   “Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.”

Empat, Imam Ahmad bin Hanbal: Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa cadar adalah tidak wajib bagi perempuan muslimah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali:

 وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ

“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.”

Kesimpulan

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum mengenakan cadar menggambarkan keragaman dalam pemahaman Islam. Ada ulama yang berpendapat bahwa cadar tidak wajib, sementara yang lain menganggapnya sunnah atau bahkan wajib.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslimah untuk memahami argumen-argumen dari berbagai ulama dan merujuk kepada kitab-kitab yang menjadi referensi mereka. Memahami konteks sosial, budaya, dan hukum negara juga merupakan faktor penting dalam menentukan pendekatan pribadi terhadap penggunaan cadar.

Dengan demikian, perdebatan tentang hukum mengenakan cadar adalah bagian dari diskusi yang berkelanjutan dalam dunia Muslim. Hal ini menekankan pentingnya menghormati pendapat dan pandangan ulama, sambil juga memahami bahwa konteks dan interpretasi dapat berbeda di antara individu dan masyarakat yang berbeda.

BINCANG SYARIAH