3 Pembagian Hewan yang Boleh Dibunuh

PARA ulama membagi hewan menjadi 3:

(1) Hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh. Seperti kalajengking, ular, tikus, anjing hitam, dst. Di samping binatang ini berbahaya, mereka juga mengganggu. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, “Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).

(2) Hewan yang mengganggu. Hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun tidak ada perintah dari syariat untuk membunuhnya. Seperti binatang buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau lalat.

(3) Hewan yang tidak mengganggu. Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibunuh. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diazab gara-gara menyiksa kucing. Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk kucing. Termasuk juga, “Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Apa haknya?” “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349). [al-furqan/fatawa]