Gerakan Hamas yang berbasis di Gaza dan anggota parlemen Palestina di Knesset telah mengecam Menteri Israel karena menyetujui RUU terkait pembatasan adzan bagi kaum Muslimin di Palestina.
Membatasi adzan dengan tidak boleh menggunakan pengeras suara dan mengancam hak Muslim dalam menjalankan keyakinannya adalah bentuk dari rasisi hukum, kata anggota parlemen Arab yang terdaftar di koalisi.
Seperti dilansir Worldbulletin, anggota koalisi menegaskan, bahwa adzan merupakan bagian dari budaya Palestina, dan kebijakan yang dibuat Perdana Menteri Israel, Banjamin Netanyahu terkait pembatasan adzan, menunjukkan bahwa ia berpemahaman rasis dan Islamfobia.
Hari Minggu, Hamas juga memberikan sebuah pernyataan, melarang adzan adalah bentuk sentimentil terhadap umat Islam, dimana pelarangan adzan atau praktik ibadah lain sejatinya tidak diperbolehkan.
Meskipun Menteri Israel telah menyetujui RUU, untuk memberlakukan rancangan undang-undang tersebut, Israel harus melewati tiga putaran pemungutan suara sebelum akhirnya RUU menjadi hukum. (Eka Aprila)