TIDAK khusyuk bukan penyebab batalnya salat. Khusyuk bukan rukun salat. Memikirkan hal duniawi dalam salat selama tidak berdampak secara gerakan dan bacaan dalam salat, termasuk kategori yang bisa terjadi, namun sebaiknya dihilangkan.
Umar bin Al Khathab Radhiallahu Anhu berkata: “Sesungguhnya saya mempersiapkan pasukan saya, pada saat itu saya sedang salat.” (Riwayat Bukhari)
Tentang ucapan Umar Radhiallahu Anhu ini, Imam Bukhari membuat judul: “Bab Yufkiru Ar Rajulu Asy Syaia fish shalah”
Dari Uqbah bin Al Harits Radhiallahu Anhu, katanya: “Aku salat asar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ketika Beliau salam, beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya, kemudian Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: “Aku teringat biji emas yang ada pada kami ketika sedang salat, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman, maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi.” (HR. Bukhari No. 1221, Ahmad No. 16151, Ibnu Abi Ashim dalam Al Ahadits Wal Matsani No. 477)
Walau hal ini dibolehkan, namun tetaplah dihindari demi kebagusan kualitas salat. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata: “Meskipun salatnya tetap sah dan mencukupi, tetapi seharusnya orang yang salat itu menghadapkan hatinya kepada Allah dan melenyapkan segala godaan dengan memikirkan ayat-ayat dan memahami hikmah setiap perbuatan salat, karena yang dicatat dari perbuatan itu hanyalah apa-apa yang keluar dari kesadaran.” (Fiqhus Sunnah, 1/267)
Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya ada orang yang selesai salatnya tetapi tidak mendapatkan melainkan hanya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima seperempat, sepertiga, dan setengah dari salatnya.” (HR. Abu Daud No. 211, dihasankan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 211). Sekian.
Ada pun salat yang tidak tumakninah, sehingga gerakannya sangat cepat, maka itu dianjurkan untuk diulang berdasarkan riwayat berikut.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, masuklah seorang laki-laki ke masjid lalu dia salat, lalu dia datang ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengucapkan salam, Beliau bersabda: “Kembalilah, dan salatlah, sesungguhnya kamu tadi belum salat!”
Lalu dia kembali dan shlat sebagaimana salat sebelumnya, lalu dia datang lagi ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengucapkan salam, Beliau bersabda: “Kembalilah, dan salatlah, sesungguhnya kamu tadi belum salat!”
Lalu dia kembali dan salat sebagaimana salat sebelumnya, lalu dia datang lagi ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengucapkan salam, Beliau bersabda: “Kembalilah, dan salatlah, sesungguhnya kamu tadi belum salat!” Diulangi 3 kali. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Kisah ini, kata Imam An Nawawi, menjadi dalil bagi mayoritas ulama wajibnya tumakninah, baik saat rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, kecuali menurut Abu Hanifah yang tidak mewajibkannya. Demikian.
Sekian. Wallahu Alam. [Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2345670/jika-salat-tak-khusyuk-haruskah-diulang#sthash.Tc8fWmGP.dpuf