Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kemenag Dr KH Muchlis M Hanafi MA mengatakan, setiap insan akan dimintai pertanggungjawabannya kepada Allah tentang berbagai hal yang diperbuatnya. Hal ini, lanjutnya, penting dipegang oleh seluruh umat Islam.
Karena itu menyebarkan berita hoax jelas sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dalam jagad jurnalistik dikenal fakta sebagai sesuatu sebagaimana adanya patut disebarkan sebagai berita, tidak demikian halnya dalam pandangan Islam.
Menurut dia, Islam disamping harus mengindahkan etika dalam menyampaikan informasi, menghindari fitnah juga harus memperhatikan kemaslahatan dari berita bersangkutan. “Informasi yang disebarkan hendaknya harus berguna, mengandung kemanfatan dan kepentingan bagi khalayak luas,” katanya.
Jadi, lanjut dia, informasi tidak begitu saja digelontorkan seperti air mengalir dari sungai apa adanya. Informasi dari nara sumber pun isi detailnya tidak dipublikasikan atau diperdengarkan seluruhnya.
Terkait dengan hoax di media sosial yang belakangan ini menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan, Muchlis menyambut gembira upaya pemerintah untuk memberikan panduan bagi para penggunanya tanpa mengurangi kebebasan menyatakan pendapat.
“Masyarakat penting diedukasi, sehingga suasana harmoni di negeri ini tetap baik,” ujarnya.