Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa yang wajib dikerjakan seorang wanita jika mimpi bersetubuh dengan seorang lelaki?
Jika seorang lelaki bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi disetubuhi oleh seorang pria, maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur.
Juga karena tidak mungkin bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut, juga dikarenakan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya.
Lain dari itu, terdapat hadis sahih dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda: “Telah diangkat pena (ketetapan hukum tidak berlaku) pada tiga go-longan, yaitu; pada orang yang sedang tidur hingga ia terbangun, pada orang gila hingga ia sadar, dan pada anak kecil hingga ia mengalami mimpi (yang menyebabkan ia mandi)”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i dan Al-Hakim, Al-Hakim berkata: “Memenuhi syaratnya dan wajib mandi bagi orang yang mengalami mimpi jika mengeluarkan mani.[]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2373917/hukum-wanita-mimpi-disetubuhi-seorang-lelaki#sthash.yYNh3geP.dpuf