IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam waktu dekat, diperkirakan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH akan segera ditetapkan.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ramadan Harisman menjelasakan, UU BPKH mensyaratkan bahwa proses investasi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, dana haji tidak bisa diinvestasikan pada sektor-sektor yang tidak sesuai prinsip syariah.
Kata dia, ada nilai manfaat atas program pengembangan yang dilakukan BPKH, yang nantinya akan masuk ke rekening nilai manfaat dana haji. Yakni: 1. Operasional haji. Menurut Ramadan, maksimum 50 persen dari estimasi pendapatan tahun berjalan yang dapat digunakan operasional pembiayaan haji. Aturan ini akan berdampak pada penyesuaian skema BPIH tahun depan.
Selama ini, pembiayaan operasional haji mencakup tiga hal, yaitu: direct cost, indirect cost, dan APBN/APBD. Direct cost adalah biasa yang dikeluarkan oleh jemaah haji untuk biaya pesawat ke/dari Arab Saudi, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan Living Cost (dikembalikan ke Jemaah pada waktu keberangkatan di Embarkasi)
Indirect cost bersumber dari nilai manfaat hasil pengembangan dana haji. Dana ini digunakan untuk sebagian biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, pelayanan di Arab Saudi (general service fee, konsumsi, transportasi shalawat, upgrade naqabah, badal haji, dan pemulangan jemaah sakit ke Indonesia), pelayanan di Dalam Negeri (akomodasi dan konsumsi di embarkasi, paspor, DAPIH, gelang identitas, pelaksanaan manasik, asuransi jiwa dan kecelakaan), serta operasional di Arab Saudi dan dalam negeri.
Sedangkan komponen ketiga pembiayaan opesional haji bersumber dari APBN/APBD. Komponen APBN digunakan untuk biaya operasional petugas haji di Arab Saudi. Sedang APBD untuk transportasi jemaah dari daerah asal ke/dari embarkasi.
2. Dikembalikan ke jemaah melalui rekening virtual. Rekening virtual ini dimaksudkan untuk menampung nilai manfaat atas setoran awal jemaah.
3. Operasional BPKH. “Sekarang kita tidak menggunakan nilai manfaat sebagai gaji. Nanti gaji BPKH akan dibayar dari situ,” jelasnya.
“Kalau masih ada sisa, makan akan dikembalikan ke kas haji,” tutupnya.