ADA yang bertanya, “Apakah boleh seseorang salat jemaah bersama keluarganya di rumah?”
Pertanyaan itu dijawab Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidansebagai berikut:
Jika rumah Anda tidak terdapat satu pun masjid di lingkungan sekitarnya atau Anda memiliki udzur untuk melaksanakan salat di masjid maka hukumnya boleh bahkan lebih afdal Anda salat berjemaah di rumah bersama keluarga anda. Bahkan lebih afdal juga bagi istri Anda, ia salat bermakmum pada Anda.
Namun tidak diperbolehkan seseorang muslim (lelaki) salat berjemaah di rumahnya dan meninggalkan salat jemaah di masjid-masjid. Ini hukumnya haram, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahualaihi Wasallam dan karena itu merupakan bentuk ketidaksukaan terhadap sunah Nabi. Dan ketika seseorang tidak suka terhadap sunah Nabi dan lebih menuruti nafsunya, itu karena keadaan dirinya yang rusak.[ ]
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30506